Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Jl Limau Asri SP 5

Nomor Telpon
:
Website
:

Drs. Ananias Faot, M.Si.

Kepala Dinas/Badan/OPD

YULIUS PILIGAME S.Pd

Sekretaris Dinas/Badan/OPD
Visi & Misi

visi :

"Terwujudnya Sumber Daya Aparatur yang :

Berkualitas, patuh pada Komitmen, bekerja Profesional dan Smart, memiliki Dedikasi dan semangat Melayani"

 

misi : 

 

1 . Berkualitas : Mewujudkan pengelolaan data yang berkualitas melalui sistem berbasis teknologi informasi

2 . Komitmen : Mewujudkan komitmen dalam meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian

3 . Profesional : Meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Aparatur pemerintah daerah melalui proses rekrutmen yang bermutu dan trasnparan

4 . Smart : Meningkatkan kecerdasan aparatur sipil negara melalui pendidikan formal dan kediklatan

5 . Dedikasi : Menanamkan loyalitas dalam bekerja dan senantiasa berorientasi pada tim work

6 . Melayani : mengedepankan pelayanan prima terhadap aparatur sipil negara dalam memenuhi hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Kepala Badan memimpin pelaksanaan tugas memimpin, membina,
mengendalikan dan mengoordinasi pengelolaan administrasi
kepegawaian meliputi kesekretariatan, pengelolaan data pegawai,
perencanaan dan pengendalian pegawai, manajemen kinerja pegawai,
pendidikan dan latihan peningkatan kapasitas, kompetensi dan
administrasi pegawai.
 

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala
Badan dan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan
mengendalikan kegiatan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan,
evaluasi, dan pelaporan.
 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi,
pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang
administrasi umum, organisasi dan tata laksana, pengurusan rumah
tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, kearsipan serta
pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas
 

Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyusunan bahan perencanaan, evaluasi, pengukuran
kinerja dan pelaporan Badan serta penyiapan bahan penyusunan
anggaran, penatausahaan keuangan dan penyusunan bahan laporan
pertanggungjawaban keuangan.
 

Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Kesejahteraan
Aparatur 
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan formasi dan
pemetaan kebutuhan pegawai, melaksanakan pengadaan sampai
dengan pengangkatan/penempatan calon pegawai negeri sipil,
menyusun daftar nominatif PNS yang mencapai batas usia pensiun
(BUP), menyelesaikan pemberhentian pegawai dan pemberian pensiun,
pembinaan PNS, pemberian izin perkawinan/perceraian,
menyiapkan daftar nominatif pegawai negeri sipil yang akan
menerima penghargaan satya lencana, melaksanakan pelayanan
pembuatan kartu pegawai, kartu istri/suami dan taspen, dan
pelayanan pemberian cuti PNS
 

Sub Bagian Pengadaan dan Pemberhentian mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan formasi dan pemetaan kebutuhan pegawai,
melaksanakan pengadaan calon pegawai negeri sipil serta perpanjangan
surat keputusan tenaga honorer dan pemberian penghargaan bagi
pegawai negeri sipil yang memasuki masa purna bhakti dan
pemberhentian pegawai, serta pemberian pensiun.
 

Sub Bagian Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur mempunyai tugas
menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang
berkenaan dengan pembinaan dan kesejahteraan aparatur.
 

Sub Bagian Informasi Kepegawaian mempunyai tugas meleksanakan

pengelolaan data  kepegawaian dan memberikan pelayanan informasi kepegawaian

kepada yang membutuhkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

 

Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan proses
kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja, perubahan status pegawai
dari CPNS menjadi PNS, ujian dinas, ujian kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah (KPPI), kenaikan gaji berkala, proses penyelesaian
mutasi/alih tugas pegawai antar satuan kerja, proses
penyelesaian mutasi/alih tugas pegawai keluar/masuk
instansi, penyelesaian pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
dalam dan dari jabatan struktural/fungsional, melaksanakan
pengumpulan, penyusunan data pegawai serta penyimpanan dan
pemeliharaan dokumen data pegawai
 

Sub Bagian Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan proses
kenaikan pangkat dan peninjauan masa kerja serta perubahan status
pegawai dari CPNS menjadi PNS.
 

Sub Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan proses
penyelesaian pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam
dan dari jabatan struktural/fungsional, alih jenis kepegawaian,
menyusun daftar urut kepangkatan dan daftar nominatif pegawai negeri
sipil.
 

Sub Bagian Pengembangan Karier dan Promosi mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan karier, daftar urut kepangkatan serta
verifikasi promosi;
 

 

Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur  mempunyai tugas
merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja,
mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan
mengevaluasi kegiatan di Bidang Pengembangan Sumber Daya
Aparatur.
 

Sub Bidang Pembinaan Pegawai mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya
Aparatur Pegawai dalam Pembinaan Pegawai.
 

Sub Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan
Sumber Daya Aparatur Pegawai dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan.
 

Sub Bidang Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas pokok melaksanakan

sebagian tugas Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Pegawai dalam Analisis dan Evaluasi

Tanggal Nama dokumen Keterangan Dokumen
22 Dec 2023 Pedoman Pengusulan Kenaikkan Pangkat Persyaratan Berkas Kenaikkan Pangkat Download