TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL SETDA KABUPATEN MIMIKA
Dalam melaksanakan tugas menyusun progran dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan tata naskah dan informasi, peliputan, pemberitaan dan dokumentasi serta keprotokolan, Bagian Humas dan Protokol mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- Penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
- Pelaksanaan hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat umum dan organisasi masyarakat untuk memperjelas kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah;
- Pengkordinasian pelaksanaan kegiatan dalam lingkup daerah;
- Pengkordinasian pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan dengan lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan serta lembaga lainnya;
- Pelaksanaan identifikasi, inventarisasi dan dokumentasi serta distribusi bahan-bahan penerbitan dan pemberitaan;
- Pelaksanaan dan pembinaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
- Mendampingi dan/atau mewakili pimpinan daerah sebagai juru bicara Pemerintah Daerah sesuai petunjuk pimpinan;
- Pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
- Membuat laporan pelaksanaan tugas.