MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut diwujudkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 serta Seminar Hasil Kajian Akademik Rancangan Peraturan Bupati Mimika tentang Keberatan, Pembatalan, dan Penanganan Sanksi Administratif Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapenda Mimika, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Fransiskus Bokeyau, S.Pd., didampingi Kepala Bapenda Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si.Hadir pula Tim Ahli Kajian Akademik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebagai narasumber.
Forum tersebut turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, perbankan, pihak swasta serta para wajib pajak. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memberikan masukan yang objektif untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan memperkuat pengelolaan pajak serta retribusi daerah.
Dalam sambutannya, Fransiskus Bokeyau mengatakan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas harus didukung prinsip transparansi, akuntabilitas, kemudahan akses dan kepastian pelayanan. Karena itu, evaluasi secara berkala diperlukan untuk memastikan pelayanan pemerintah terus mengalami perbaikan.
“Pelayanan publik yang baik merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Bokeyau.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 menjadi sarana penting untuk memperoleh gambaran mengenai pengalaman dan penilaian masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah. Hasil survei diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam menentukan langkah perbaikan pelayanan.
Bokeyau menekankan agar hasil survei tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebagai instrumen pembenahan pelayanan secara berkelanjutan.
“Saya berharap hasil survei ini tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi benar-benar dijadikan dasar dalam menyusun langkah-langkah perbaikan pelayanan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kajian akademik Rancangan Peraturan Bupati mengenai keberatan, pembatalan dan penanganan sanksi administratif pajak dan retribusi daerah, Bokeyau menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan pengelolaan pajak dan retribusi yang tertib dan berkeadilan.
Ia berharap regulasi yang disusun nantinya mampu memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengajuan dan penyelesaian keberatan, pembatalan serta penanganan sanksi administratif. Kejelasan tersebut dinilai penting agar wajib pajak memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh kepastian dalam proses administrasi perpajakan daerah.
“Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian keberatan, pembatalan serta penanganan sanksi administratif, sehingga masyarakat dan wajib pajak memperoleh pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajibannya. Dengan demikian, pemungutan pajak dan retribusi dapat berjalan secara cermat, adil, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bokeyau menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak hanya bergantung pada peningkatan penerimaan, tetapi juga membutuhkan pendataan potensi pajak yang akurat, kepatuhan wajib pajak, pengawasan yang efektif serta pelayanan yang semakin baik.
Menurutnya, pengelolaan pendapatan daerah harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab sehingga penerimaan yang diperoleh dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan pendapatan daerah harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan hasilnya mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Mimika,” pungkasnya.
Melalui forum konsultasi publik dan seminar kajian akademik tersebut, Bapenda Mimika diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan sekaligus membangun sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang semakin transparan, tertib, adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun wajib pajak.
Tim Peliputan Diskominfo
Komitmen tersebut diwujudkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 serta Seminar Hasil Kajian Akademik Rancangan Peraturan Bupati Mimika tentang Keberatan, Pembatalan, dan Penanganan Sanksi Administratif Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapenda Mimika, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Fransiskus Bokeyau, S.Pd., didampingi Kepala Bapenda Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si.Hadir pula Tim Ahli Kajian Akademik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebagai narasumber.
Forum tersebut turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, perbankan, pihak swasta serta para wajib pajak. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memberikan masukan yang objektif untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan memperkuat pengelolaan pajak serta retribusi daerah.
Dalam sambutannya, Fransiskus Bokeyau mengatakan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas harus didukung prinsip transparansi, akuntabilitas, kemudahan akses dan kepastian pelayanan. Karena itu, evaluasi secara berkala diperlukan untuk memastikan pelayanan pemerintah terus mengalami perbaikan.
“Pelayanan publik yang baik merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Bokeyau.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 menjadi sarana penting untuk memperoleh gambaran mengenai pengalaman dan penilaian masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah. Hasil survei diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam menentukan langkah perbaikan pelayanan.
Bokeyau menekankan agar hasil survei tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebagai instrumen pembenahan pelayanan secara berkelanjutan.
“Saya berharap hasil survei ini tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi benar-benar dijadikan dasar dalam menyusun langkah-langkah perbaikan pelayanan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kajian akademik Rancangan Peraturan Bupati mengenai keberatan, pembatalan dan penanganan sanksi administratif pajak dan retribusi daerah, Bokeyau menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan pengelolaan pajak dan retribusi yang tertib dan berkeadilan.
Ia berharap regulasi yang disusun nantinya mampu memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengajuan dan penyelesaian keberatan, pembatalan serta penanganan sanksi administratif. Kejelasan tersebut dinilai penting agar wajib pajak memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh kepastian dalam proses administrasi perpajakan daerah.
“Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian keberatan, pembatalan serta penanganan sanksi administratif, sehingga masyarakat dan wajib pajak memperoleh pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajibannya. Dengan demikian, pemungutan pajak dan retribusi dapat berjalan secara cermat, adil, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bokeyau menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak hanya bergantung pada peningkatan penerimaan, tetapi juga membutuhkan pendataan potensi pajak yang akurat, kepatuhan wajib pajak, pengawasan yang efektif serta pelayanan yang semakin baik.
Menurutnya, pengelolaan pendapatan daerah harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab sehingga penerimaan yang diperoleh dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan pendapatan daerah harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan hasilnya mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Mimika,” pungkasnya.
Melalui forum konsultasi publik dan seminar kajian akademik tersebut, Bapenda Mimika diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan sekaligus membangun sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang semakin transparan, tertib, adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun wajib pajak.
Tim Peliputan Diskominfo