MIMIKA - Badan Perancanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Mimika melaksanakan Rapat Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimum Kabupaten Mimika Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat BAPPEDA, Jumat, 29 Juli 2022.
Rapat dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Hendritte W. Tandiyono, SE.,M.M mewakili Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE.,MH.
Dalam sambutannya yang dibaca Asisten Bidang Administrasi Umum menyampaikan bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, Pemerintah Daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memprioritaskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pembinaan serta pengawasan pelaksanaan pemerintah daerah berbasis SPM.
Dalam penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat, pemerintah daerah telah menetapkan regulasi untuk menjadi pedoman standar pelayanan minimal.
Rancangan Rencana aksi daerah SPM sangatlah penting, selain sebagai penyelenggara urusan pemerintahan, pemerintah daerah diharapkan dapat menggerakkan segala sumber daya yang dimiliki oleh daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
"Dalam penyusunan Rencana Aksi ini, baik dalam perencanaan maupun penganggaran wajib memperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki batas waktu pencapaian", jelasnya.
Diharapkan Kementerian dalam Negeri, khususnya Bina Pembangunan Daerah agar terus mengawal dan mendorong pelaksanaan penerapan SPM di Mimika melalui pembinaan teknis. Dan dalam menyampaian laporannya OPD wajib menyiapkan data-data yang akurat, valid dan relevan sesuai dengan kondisi dilapangan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Mewakili Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Dr. M Zamzani B Tjenreng, ST.,M.Si selaku Kepala Bagian Perencanaa Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan komitmennya dalam mengawal dan terus mendorong Kabupaten Mimika untuk mewujudkan Rencana Aksi.
"Bahkan Rencana Aksi ini kami jadikan sebuah percontohan bagi daerah lain dan provinsi-provinsi disetiap pertemuan kami di setiap kegiatan-kegiatan yang menyangkut SPM, kami selalu mengarahkan bahwa harus mencontoh Kabupaten Mimika, karena dari sekian provinsi dan kabupaten/kota khusus untuk SPM ini memang Kabupaten Mimika telah lebih dulu" tutur Zamzani.
Sesuai dengan regulasi yang sudah ada ini menjadi satu Pilot Project bagi kabupaten Mimika ke tingkat pusat dengan kabupaten/kota lainnya, tambahnya.
Harapan kami khususnya bagi Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua dan Papua Barat dapat belajar dari Kabupaten Mimika.
Rencana Aksi ini sangat dibutuhkan, karena akan menjadi sebuah komitmen perangkat daerah untuk lebih fokus kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM), Rencana Aksi Daerah ini akan menjadi sebuah Buku Saku atau menjadi komitmen bersama dan menjadi alat capaian yang didalamnya akan tergambar apa yang menjadi program kegiatan, sub kegiatan, anggaran yang dibutuhkan, dan bagaimana capaian tiap tahunnya untuk penerapan SPM, serta menjadi komitmen bagi seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan menerapkan SPM dan menjadi alat monitoring evaluasi bersama-sama.
"Kami berharap monitoring ini tidak hanya dari sisi sektoral tapi akan menjadi monitoring evaluasi terpadu dan seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama turun kelapangan untuk melihat capaian dari penerapan SPM" imbuhnya.
Didalam penerapan SPM ini yang paling penting adalah kita harus betul-betul melaksanakan, mengidentifikasi siapa warga negara yang berhak mendapatkan layanan tersebut dalam hal ini yang diutamakan adalah warga negara yang tidak mampu. Karena SPM ini adalah alat untuk pencapaian pelayanan dasar bagi warga negara yang tidak mampu, tutupnya.
Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Ir. Yohana Paliling, M.Si. Sekretaris Bappeda Yoseph Manggasa, ST.,M.Si serta para peserta yang terdiri dari Kasubag Program dari setiap OPD.
Tim Liputan Diskominfo