MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan sosialisasi mengenai Evaluasi Data dan Sistem Informasi Percepatan Penyelesaian Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).
Kegiatan berlangsung di Timika, pada Rabu, 16 November 2022.
Sosialisasi ini dilakukan sehubungan dengan rendahnya tingkat penyelesaian PDM di Pemkab Mimika, serta untuk menghindarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melakukan PDM dari sanksi yang tertuang dalam lampiran keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 87 tahun 2021 huruf L angka 1, yakni Pelayanan Manajemen Kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses, sehingga diperlukan kerjasama dan strategi untuk percepatan penyelesaian PDM.
Penyelesaian PDM bertujuan meningkatkan kualitas data ASN, khususnya implementasi aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk proses kenaikan pangkat serta administrasi lainnya yang akan diterapkan bagi seluruh Organisasi perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mimika periode 1 April 2023, sehingga seluruh OPD diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh proses PDM yang meliputi tahapan Aktivasi, Konfirmasi (Kebenaran Data), dan Verifikasi.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si., bahwa kegiatan sosialisasi ini bisa terjadi karena merupakan kesepakatan bersama seluruh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Provinsi Papua.
"Beberapa hal yang dihadapi diantaranya ada pegawai yang tidak memiliki data sama sekali. Kemudian ada orangnya namun datanya tidak ada, begitupun sebaliknya, tidak ada orangnya tapi datanya ada," ungkap Ananias.
Tambahnya, "Hal-hal seperti ini yang menjadi rekomendasi dari BKN ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan nasib mereka. Apakah diberhentikan atau seperti apa. Ini yg menjadi pekerjaan rumah bagi bapak ibu. Saya berharap waktu satu hari ini bisa digunakan dengan baik, agar hasil hari ini menjadi sebuah keputusan resmi yang menjadi sebuah tinjauan bagi PPK."
Ananias berharap dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala Sub Bagian Kepegawaian masing-masing OPD, mengingat batas waktu yang diberikan untu PDM hanya sampai tanggal 30 November 2022.
Selanjutnya, Plh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra pada Sekretariat Daerah, Petrus Lewa Koten, S.H., M.Si., mewakili Plt Bupati Mimika, dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan utama dari PDM ASN yakni proses peremajaan dan pembaruan data secara mandiri, untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan manajemen ASN, guna mendukung terwujudnya satu data ASN, sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia (SDI).
Namun dikarenakan para pegawai tidak melakukan monitoring terhadap datanya sendiri, dan untuk mengatasi kendala manajemen ASN yang ada, maka perlu dilakukan PDM.
"Pelaksanaan PDM didukung oleh 3 aplikasi, yakni MySAPK, SIASN, dan layanan Helpdesk. Ada dua isu strategis dalam manajemen ASN yang harus dioptimalkan. Pertama, optimalisasi kualitas data ASN, dan kedua, isu ini dapat meningkatkan penataan ASN untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik," tutur Petrus.
Tindak lanjut dari penyelesaian PDM ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan memperlancar proses PDM. Untuk itu, guna memahami dan dapat melaksanakan tugas serta tanggung jawab sebagai approval dan verifikator, maka perlu diadakan bimbingan teknis (bimtek) yang diperuntukan bagi para verifikator dan approval SIASN di lingkup Pemkab Mimika.
Tim Peliputan Diskominfo