MIMIKA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Mimika bersama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang perlindungan jaminan sosial bagi pelaku UMKM. Kegiatan ini berlangsung di kantor Dinas Koperasi dan UKM Sp 3, pada Kamis 11 Agustus 2022.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Petrus Yumte mengatakan "hal ini dapat menjadi keuntungan tersendiri bagi para pelaku UMKM, terutama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program tersebut,"tuturnya.
"Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika mencatat terdapat sebanyak 286 koperasi aktif yang terdaftar saat ini, sedangkan pelaku UMKM sebanyak 300 bahkan lebih dari jumlah yang ada. Jumlah tersebut juga berdasarkan data namun belum dapat dipastikan dan masih mengalami fluktuasi, nantinya akan ada registrasi ulang dari para Kabid dan Seksi untuk melakukan pendataan Koperasi dan UMKM di Kabupaten Mimika" jelas petrus.
Petrus juga menambahkan "bahwa program ini dikhususkan pagi para pelaku UMKM yang sudah terdaftar, maka harapannya program ini juga dapat mengcover semua pelaku UMKM untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,"ungkapnya.
Penandatanganan kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut dari Kementerian Koperasi serta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Verry K Boekan menjelaskan pentingnya kerja sama ini menyusul adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 terkait optimasilasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng diketahui juga telah membentuk sebuah tim yang dinamakan Tim Kepatuhan untuk menegakkan Perda tersebut.
"Jadi sebelum adanya pertemuan dengan Kementerian Koperasi kita di Timika sudah melakukan pertemuan terlebih dahulu," jelas Verry.
"Maka dengan adanya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan UKM dapat memberikan dukungan terhadap BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan baik kepada para pelaku UMKM melalui jaminan sosial ketenagakerjaan," harapnya.
"Bersama - sama nantinya kita akan memastikan semua pelaku UMKM juga Dinas Koperasi itu terlindungi dalam program BPJS ketenagakerjaan sesuai amanat perda dan juga sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah kita tanda tangani,"tutur verry.
Tim liputan Diskominfo