MIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan, saat ini sedang mempersiapkan tim gabungan dari Dinas Kesehatan, RSUD Mimika dan BKPSDM untuk pengurusan pengusulan tenaga honorer formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold R. Ubra, S. Si., M. Epid., dalam wawancara usai apel pagi di Pusat Pemerintahan, Senin, 11 Juli 2022.
"Kuota Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika lebih kurang 300-an. Semua tenaga honorer yang saat ini bekerja akan diusulkan. Ini baru tahap pendataan, tahap seleksi administrasi, yang kurang akan tetap dicoba dilengkapi," imbuhnya.
Ditegaskan oleh Reynold, ada tiga hal penting yang disampaikan kepada tim terkait tenaga kesehatan, yakni yang pertama, pendidikan minimal Diploma Tiga (D-3). Kedua, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Yang ketiga, memiliki Surat Izin Praktek Profesi.
Hal ini menjadi dasar seleksi, dengan basis tenaga honorer yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Mimika mengenai tenaga honorer.
"Semoga usulan ini semua diterima, sehingga tidak ada lagi honorer. Semoga di Januari 2023 kami tidak lagi mempekerjakan honorer karena semua sudah punya status kepegawaian. Ini langkah bagus yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat," ucapnya.
Reynold menjelaskan, kebutuhan tenaga medis dan penunjang medis yang masih diperlukan di Kabupaten Mimika yaitu dokter gigi, ahli gizi, tenaga laboratorium dan tenaga farmasi. Sementara untuk Sarjana Kesehatan Masyarakat, tenaga perawat dan bidan di Mimika, sudah mencukupi.
Tim Liputan Diskominfo