MIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Mimika menggelar Rapat Koordinasi Distrik (Rakordis) Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022 di Kabupaten Mimika, bertema "Mencatat Untuk Membangun Negeri, Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat"
Rakordis diadakan selama 2 hari, yakni hari Selasa dan Kamis, tanggal 11 dan 13 Oktober 2022, untuk enam distrik di wilayah kota Timika.
Sementara sosialisasi pada distrik di pegunungan dan pesisir akan dilakukan oleh tim BPS dan Kominfo saat turun lapangan sebelum melakukan pendataan.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Mimika, Hilar H. Limbong Allo, S. Sos., M. Si., yang menyampaikan bahwa Diskominfo sebagai wali data dan pengguna data menggelar Rakordis yang bertugas membantu pemerintah pusat, dalam hal ini BPS, dalam melakukan sosialisasi pendataan awal Regsosek ke 18 distrik di Kabupaten Mimika.
"Pendataan awal Regsosek ini bertujuan untuk mendapatkan data kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Mimika. Dengan adanya data ini, diharapkan bisa membantu pemerintah agar tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga dapat menghapus angka kemiskinan," ungkap Hilar.
Kegiatan Regsosek sendiri berlangsung selama satu bulan mulai tanggal 15 Oktober 2022, dimana sebelum turun lapangan untuk melakukan pendataan, sudah dilakukan sosialisasi terlebih dulu kepada aparat distrik, kelurahan dan kampung, yang akan meneruskan informasi kepada RT-RT.
Pendataan Regsosek meliputi pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan.
Nantinya setelah pendataan selesai, akan dilakukan pengolahan data oleh BPS selama kurang lebih tiga bulan hingga Desember 2022. Seluruh data akan di kroscek kembali dan dicocokan dengan data yang ada di OPD, seperti data yang ada di Dinsos dan Disdukcapil.
Tim Peliputan Diskominfo