MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam rangka Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, S.IP., M.Si., di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (13/10/2026).
Dalam sambutannya, Santi menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi tersebut untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh terkait regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Kabupaten Mimika.
Ia menjelaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan terus mengalami perkembangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja hingga peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sehubungan dengan hal tersebut, ia meminta seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Mimika untuk memahami serta mematuhi ketentuan pengupahan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan terpenuhinya hak dan perlindungan bagi para pekerja.
“Kita ingin tenaga kerja memperoleh perlindungan dan penghidupan yang layak, namun pada saat yang sama kita juga harus menjaga agar dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang secara sehat. Keseimbangan inilah yang harus kita bangun bersama. Oleh sebab itu, saya meminta kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Mimika agar memahami dan melaksanakan ketentuan pengupahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Santi.
Selain persoalan pengupahan, ia juga menyoroti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat, objektif, dan transparan melalui dialog yang mengedepankan kepentingan bersama.
“Apabila terdapat persoalan ketenagakerjaan, hendaknya dapat ditangani secara cepat, objektif, transparan, dan sesuai kewenangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Mimika terus mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal melalui pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Mimika.
Menutup sambutannya, Santi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan regulasi ketenagakerjaan sebagai landasan bersama dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, perlindungan tenaga kerja, kepastian hukum, serta keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Mimika.
“Mari kita jadikan regulasi ketenagakerjaan sebagai pedoman bersama untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, dan keberlanjutan dunia usaha,” tutupnya.
Tim Peliputan Diskominfo Mimika
Dalam sambutannya, Santi menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi tersebut untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh terkait regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Kabupaten Mimika.
Ia menjelaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan terus mengalami perkembangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja hingga peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sehubungan dengan hal tersebut, ia meminta seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Mimika untuk memahami serta mematuhi ketentuan pengupahan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan terpenuhinya hak dan perlindungan bagi para pekerja.
“Kita ingin tenaga kerja memperoleh perlindungan dan penghidupan yang layak, namun pada saat yang sama kita juga harus menjaga agar dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang secara sehat. Keseimbangan inilah yang harus kita bangun bersama. Oleh sebab itu, saya meminta kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Mimika agar memahami dan melaksanakan ketentuan pengupahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Santi.
Selain persoalan pengupahan, ia juga menyoroti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat, objektif, dan transparan melalui dialog yang mengedepankan kepentingan bersama.
“Apabila terdapat persoalan ketenagakerjaan, hendaknya dapat ditangani secara cepat, objektif, transparan, dan sesuai kewenangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Mimika terus mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal melalui pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Mimika.
Menutup sambutannya, Santi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan regulasi ketenagakerjaan sebagai landasan bersama dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, perlindungan tenaga kerja, kepastian hukum, serta keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Mimika.
“Mari kita jadikan regulasi ketenagakerjaan sebagai pedoman bersama untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, dan keberlanjutan dunia usaha,” tutupnya.
Tim Peliputan Diskominfo Mimika