Berita

DLH Mimika Gelar Sosialisasi PP No. 22 Tahun 2021

DLH Mimika Gelar  Sosialisasi PP No. 22 Tahun 2021

MIMIKA - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa, S.Pd., M.MT, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Senin, 29 Agustus 2022 di Timika.

Dalam sambutannya mewakili Bupati Mimika, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan  menyampaikan bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Upaya Sistematis dan Terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. 

"Sesuai dengan Perubahan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dari Total 127 Pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Dirubah 27 Pasal, ditambahkan 4 Pasal dan dihapuskan 10 Pasal," jelas Willem. 

Untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perlu ditindaklanjuti dalam peraturan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah RI 
Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, lanjutnya. 

Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaanya sesuai dengan tujuan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh persetujuan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan. 

Persetujuan lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni :

1. Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup ) persetujuan lingkungan adalah SKKL (surat keputusan kelayakan lingkungan hidup ); 

2.  UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup persetujuan lingkungan adalah PKPLH persetujuan  penyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup); 

3.  SPPL (surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup) persetujuan lingkungan adalah NIB (nomor induk berusaha ). 

Beberapa Peraturan Pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dianggap tidak berlaku lagi setelah diberlakukannya PP Nomor 22 Tahun 2021, yaitu : 
PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan; PP nomor 72 tahun 2021 tentang pengelolaan mutu air dan pengendalian pencemaran air; PP nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian penemaran udara; PP nomor 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut; PP nomor 101 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; 

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 

"Saya sangat berharap yang hadir pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 dapat memahami dan mengimplementasi dalam melaksanakan usaha dan /atau kegiatan dengan tetap menjaga, memperhatikan dan melestarikan lingkungan hidup agar tetap baik, bersih, indah dan sehat untuk diberikan kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa", pungkas Willem. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir Syahrial, M.M, pimpinan OPD, perwakilan Distrik Wania, OPD terkait, serta perwakilan PT.FI. 

Selaku Narasumber yakni Nugroho Indra Windardi, ST, M.HSEQ dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.


Tim Liputan Diskominfo

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei