Berita

Dukcapil Mimika Gelar FGD Bahas Perda PATEN

Dukcapil Mimika Gelar FGD Bahas Perda PATEN

MIMIKA -  Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Terpadu Kecamatan/Distrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika (Paten di Gunung Mesir).

Berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin, 17 Oktober 2022

Rapat membahas dua hal yakni rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu Kecamatan (Paten) dan Focus Group Discussion (FGD)

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Septinus Timang, S. Sos., M. H., mewakili Plt Bupati Mimika, didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si., serta dihadiri beberapa kepala distrik, pimpinan atau perwakilan OPD.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Dukcapil, pertemuan kali membahas rancangan regulasi berupa Perbup yang memayungi pelaksanaan adminduk di kecamatan. 

Slamet menambahkan, "Program Paten sudah jalan di distrik-distrik, tapi perlu didukung regulasi agar distrik memiliki kewenangan."

Hal ini sejalan dengan adanya Perbup nomor 12 tahun 2019 mengenai delegasi sebagian kewenangan Bupati Mimika kepada kepala distrik. 

"Ini yang menjadi dasar pembuatan Perbup khusus program Paten Dukcapil untuk memayungi pelaksanaan di distrik, agar teman-teman di distrik bisa mengambil kebijakan anggaran yang lebih berpihak pada distrik karena adanya urusan yang harus diselesaikan di distrik," tutur Slamet sebagai pengantar kegiatan. 

Selanjutnya, pertemuan ini juga sebagai wadah berbagi pendapat dan pengalaman dari masing-masing kepala distrik selama dua tahun terakhir, mengenai apa saja perubahan yang sudah terjadi, serta tantangan dan hambatannya. 

"Dengan masukan dari yang lain, rancangan ini akan kita sempurnakan dan segera didorong ke Bagian Hukum untuk diterbitkan menjadi Peraturan Bupati," ujarnya

Perbup tentang Paten akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pelayanan adminduk di distrik yang sudah terkoneksi dengan Dukcapil

Slamet menerangkan, "Pelayanan Dukcapil di distrik masih terkendala akses, transportasi, internet dan listrik. Tapi kedepannya semua akan terkoneksi dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK)."

Hal ini menurut Slamet, untuk mewujudkan Mimika satu data, Papua satu data dan Indonesia satu data, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2019.

Tim Liputan Diskominfo

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei