MIMIKA - Pemerintah Kabuputen Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengadakan pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (Aspada) membahas penetapan harga jual air galon di depot.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Gedung A Lantai 3 Kantor Pusat Pemerintahan, Senin siang, 17 Oktober 2022. Dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum pada Setda Mimika, Hendritte W. Tandiyono, S.E., M. Si., Kepala Disperindag, Petrus Pali Ambaa, S.T., M.T., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Yan S. Purba, S.T., M.Si., Aspada dan pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, dipresentasikan perhitungan rincian biaya harga jual air galon dari pihak Aspada, dari Disperindag dan dari Akademisi yakni STIE Jambatan Bulan Timika sebagai tim independen.
Dijelaskan, sesuai Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, pada pasal 7 ayat 1 bahwa Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan oleh depot.
Artinya, tidak ada aturan depot air melakukan penjualan antaran. Semua proses penjualan dilakukan di lokasi depot itu sendiri.
Bila pelaku usaha melakukan servis penjualan dalam bentuk pengantaran, hal itu tidak ada dalam aturan. Sehingga penentuan harga jual bukan sesuai harga antaran, tetapi sesuai penjualan di tempat atau lokasi depot air.
Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 65 tahun 2004.
Asisten Bidang Administrasi Umum pada Setda Mimika, Hendritte W. Tandiyono, S.E., M. Si., setelah mendengar presentasi oleh Aspada, Disperindag serta dari akademisi, menyatakan akan melanjutkan hasil pertemuan ke pimpinan.
Sebagai kesimpulan, Hendritte menegaskan, "Sesuai hasil pertemuan ditetapkan harga jual air galon sebesar 6 ribu rupiah untuk pembelian di depot. Hal ini akan kami teruskan pada pimpinan, serta akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati."
Asisten Bidang Administrasi Umum meminta semua pihak mengikuti keputusan tersebut sesuai aturan yang ada.
Tim Liputan Diskominfo