MIMIKA - Inspektorat Provinsi Papua mengadakan Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dipusatkan di Timika, Kabupaten Mimika ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 25 - 26 Agustus 2022.
Penjabat Sekda Kabupaten Mimika, Jeni O. Usmany, S.Pd., M.Pd. saat membacakan sambutan Bupati Mimika menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Provinsi Papua melalui Inspektur Provinsi Papua yang telah memberi kepercayaan kepada Kabupaten Mimika untuk menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat Provinsi Papua, Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua tahun 2022.
"Harapannya kepada panitia penyelenggara disini agar menjadi tuan rumah yang baik, apabila ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan agar segera cepat ditanggapi dengan baik. Tidak lupa juga kami menyampaikan selamat mengikuti kegiatan ini, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberkati kita semua dalam berkarya," tutur Jeni.
Selanjutnya, Plt. Inspektur Provinsi Papua Drs. Anggiat Situmorang, M.Si, Ak, CA, QIA, CFrA., dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat kerja ini sebagai tindak lanjut serta agenda wajib dan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya dalam rangka koordinasi, komunikasi, dan evaluasi.
"Hal yang perlu dikomunikasikan dalam rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan yakni temuan dan rekomendasi yang tidak ada penyelesaiannya serta perlu dilakukan kajian yang lebih lanjut. Maka dengan ini apakah temuannya tidak sesuai fakta sebenarnya atau instansi terkait dengan sengaja membiarkan atau kurang paham untuk menindak lanjuti rekomendasi dari pemeriksa," ungkapnya.
Keberhasilan dan manfaat dari kegiatan pemeriksaan ini bukan terletak pada jumlah temuan ataupun rekomendasi atas pemeriksaan, namun terletak pada efektivitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan serta bagaimana dampaknya terhadap organisasi pemerintah daerah.
"Hasil tindak lanjut pemeriksaan tersebut menjadi tolak ukur dari tatanan kegiatan pengawasan dan pengendalian, tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan, tidak terkait dengan tuntutan pembendaharaan dan yang tertutup ataupun tidak tertutup harus tetap dilaksanakan paling lama selama 60 hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima," tambahnya.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai pengawas internal juga harus memiliki kompetensi dan keberanian dalam mengungkapkan kebenaran, dimana laporan yang di terbitkan oleh APIP harus dapat memberikan perbaikan terhadap organisasi dan memenuhi karakteristik, kualitatif, dengan prinsip tepat waktu dan dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang ditertibkan oleh asosiasi auditor intern Pemerintah Indonesia.
"Hal ini ditegaskan sesuai dengan Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menempatkan APIP pada posisi kunci dan menentukan apakah suatu laporan atau pengajuan masyarakat terindikasi pidana atau hukum administrasi," jelas Anggiat.
Anggiat juga menambahkan, dalam kesempatan ini juga saya memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Mimika sebagai tuan rumah penyelenggara yang telah dengan baik mempersiapkan pertemuan ini dengan baik untuk semua khususnya APIP se-Provinsi Papua.
"Kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen kita bersama untuk meningkatkan tata kelola hasil pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal dan eksternal," pungkasnya.
Selanjutnya dari rangkaian pembukaan kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pengalungan noken kepada perwakilan 167 peserta, diantaranya dari Kabupaten/Kota Jayapura, dan Kabupaten Puncak Jaya.
Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber yakni Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Triwibowo Aji; Auditor Pertama Inspektorat Papua, Rif’at Nazri Ismail; Kepala Bagian Ketatalaksanaan Biro Organisasi Setda Provinsi Papua, Filipus Ulukyanan; Kepala Sub Bidang Pengendalian Bappeda Papua, Hariman Dahrif; serta Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Otonomi Khusus, Jull Eddy Way.
Tim Liputan Diskominfo