Berita

LKPJ Bupati : Pemerintah Kabupaten Mimika peroleh opini WTP tujuh kali

LKPJ Bupati : Pemerintah Kabupaten Mimika peroleh opini WTP tujuh kali

MIMIKA - Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II DPRD Kabupaten Mimika Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021, berlangsung di ruang Paripurna DPRD Mimika, Rabu, 13 Juli 2022. 

Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, S.E.,M.H, Penjabat Sekretaris Daerah, Jeni O. Usmany, S.Pd.,M.Pd, Forkopimda dan para pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika. Sementara, sesuai pembacaan daftar hadir anggota DPRD Kabupaten Mimika oleh Sekretaris Dewan, Gat Tebay, AP., dari 35 orang anggota DPRD, hadir sebanyak 27 orang.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, didampingi Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme dan Wakil Ketua 2, Yohanes Felix Helyanan. 

Dalam sambutannya, Ketua DPDR Kabupaten Mimika menyampaikan bahwa LKPJ merupakan suatu bentuk perwujudan amanah konstitusi yaitu pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pemerintah daerah. LKPJ berisi laporan tentang implementasi kebijakan pembangunan dan keuangan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. 

“LKPJ disusun untuk mengevalusi kinerja pemerintah daerah agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas tentang berbagai kebijakan yang sudah diimplementasikan berikut hasil-hasil yang telah dicapai dan didukung data-data yang riil dan terpercaya,” jelasnya.

Selain menyerahkan materi sidang tentang LKPJ Kepala Daerah, juga diserahkan dokumen Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.  Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (PP-APBD) merupakan proses dari keuangan daerah yang dilaporkan kepada DPRD setelah selesainya penyusunan RAPBD, yang perlu mendapatkan persetujuan dan penetapan dari DPRD. 

Dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) kepada DPRD, wajib melampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI). 

“Laporan keuangan harus mencerminkan pertanggungjawaban atas kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah daerah dan menginformasikan realisasi posisi keuangan sesuai transaksi yang telah dilakukan selama satu tahun anggaran,” ujarnya.

BPK Perwakilan Provinsi Papua telah memberikan Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mimika, predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menggambarkan bahwa laporan keuangan yang disusun telah sesuai dengan standar akutansi pemerintah, tidak terdapat salah saji materi, dan telah dilakukan pengungkapan yang memadai. Selain itu pengendalian internal telah dilakukan secara efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah merupakan tujuan akhir yang akan dicapai dalam pengelolaan keuangan daerah. Diraihnya Opini WTP menunjukkan proses akuntabilitas yang meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan penguatan kualitas pelayanan publik yang berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat", ujar Anton. 

Pemerintah Kabupaten Mimika diharapkan dapat terus mempertahankan capaian kinerja maupun capaian pengelolaan keuangan dengan peningkatan kualitas agar menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah dan perangkatnya. 

"Saya berharap kepada saudara Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah beserta jajaran yang berkompenten terhadap tercapainya kegiatan ini. Hendaknya benar-benar memperhatikan pelaksanaannya hingga terwujudnya pemulihan ekonomi yang berpihak kemasyarakat luas", tegasnya. 

Program pencanangan Mimika Smart City yang telah digaungkan beberapa tahun lalu, diharapkan dapat menjadikan Mimika sebagai kabupaten yang telah mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan sehari-hari, guna terlaksananya pelayanan publik yang baik, untuk peningkatkan kualitas hidup serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, S.E.,M.H, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban daerah yang telah menjadi agenda tahunan. 

"Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, yang telah kami sampaikan sudah mengacu kepada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakila Provinsi Papua pada bulan April tahun 2022 dan telah diserahkan pada tanggal 23 Mei 2022", ungkap Bupati.

Dari hasil laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya sejak tahun 2015.

"Tentunya pencapaian ini tidak lepas dari peran dan kinerja kita bersama. Saya berharap prestasi ini dapat kita pertahankan di tahun-tahun yang akan datang", tandas Bupati. 

LKPJ tahun anggaran 2021 yang disampaikan memuat hasil capaian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang dilaksanakan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam bentuk program dan kegiatan pada tahun 2021. 

"Pada kesempatan ini saya mengajak kita semua untuk bahu membahu bekerja sama, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam rangka memperkuat komitmen kita dalam membangun Kabupaten yang kita cinta ini, demi terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera", tutupnya. 


Tim Liputan Diskominfo

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei