MIMIKA - Menindaklanjuti kebutuhan masyarakat terkait kelangkaan dan penjualan eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu (minyak tanah) dengan harga yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengadakan rapat pada hari Jumat, 10 Februari 2023, bertempat di ruang rapat Kantor Disperindag Mimika, Jalan Poros SP 2 - SP 5 Timika.
Rapat dipimpin oleh Plh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Petrus Lewa Koten, S.H., M.Si., mewakili Plt Bupati Mimika, didampingi Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, S.T., M.T. Dihadiri pula oleh perwakilan Polres Mimika, pihak Pertamina, Kepala distrik atau perwakilan distrik, serta pemilik agen minyak tanah di empat distrik dalam kota Timika.
Petrus Lewa Koten dalam wawancara usai rapat menjelaskan hasil keputusan rapat yakni Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Disperindag segera melakukan perubahan keputusan untuk mengatur penyaluran BBM jenis minyak tanah secara keseluruhan di semua distrik yang ada di Kabupaten Mimika.
“Perbup nomor 9 tahun 2019 hanya mengatur HET untuk lima distrik yang ada di kota Timika yaitu Mimika Baru, Kuala Kencana, Iwaka, Wania dan Mimika Timur. Sedangkan yang pesisir dan pedalaman belum ada dasar hukum. Sehingga minyak tanah di pesisir atau pegunungan dijual dengan harga yang tinggi, tidak sesuai harga yang seharusnya," jelasnya.
Penetapan HET minyak tanah dilakukan sebagai upaya mengendalikan laju inflasi, yang salah satunya disebabkan karena harga BBM.
Koten menyampaikan, untuk menyikapi HET penjualan eceran BBM jenis minyak tanah ini, maka pihaknya telah meminta aparat distrik melalui kelurahan untuk secara langsung mengawasi hal ini.
“Pertama, kita percayakan dulu pihak kelurahan dan Rukun Tetangga (RT) untuk mengawasi penjualan eceran tersebut. Kalau terdapat indikasi adanya kerjasama pangkalan minyak, kita akan tutup pangkalan itu bahkan bisa dicabut izinnya," tandas Koten.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mimika saat rapat berlangsung menegaskan, "Setiap agen minyak tanah yang ada, wajib berikan informasi kepada warga tentang jadwal pendistribusian minyak tanah di setiap pangkalan, sehingga aparat kampung atau distrik dapat mengawasi."
Lanjutnya, "Karena ketika minyak tanah ini sampai di pangkalan, kadang pangkalan masih simpan dan tidak mau membagikan dulu dengan berbagai alasan. Nah, aparat kelurahan atau kampung setempat harus tegas. Kalau mereka tidak mau melayani masyarakat, tutup saja. Karena tujuan dari dibukanya pangkalan ini untuk melayani masyarakat."
Kadisperindag menuturkan bahwa Disperindag bersama aparat Distrik, keluarahan dan kampung, berencana untuk melakukan pengawasan atau pemantauan penjualan minyak tanah. Dan apabila diperlukan, akan ada pengamanan dari pihak Polres, terutama ke daerah-daerah yang rawan.
Tim Peliputan Diskominfo Mimika