MIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika mengadakan sosialisasi peningkatan dan penguatan peran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Mimika, Jumat, 12 Agustus 2022 di Timika.
Dalam laporan panitia, Laiko Fredy Laly, S. Sos., menjelaskan bahwa TPID Mimika sudah vakum sejak tahun 2017. Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Daerah yang merupakan leading sector yang menangani TPID, ditugaskan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Bapak Bupati Mimika melalui Bapak Sekretaris Daerah, untuk melanjutkan TPID dan segera merevisi Surat Keputusan (SK) TPID. Oleh sebab itu, pada akhir tahun 2021, SK TPID telah keluar, namun baru bisa melakukan sosialisasi pada tahun 2022 ini.
"Dengan sosialisasi ini diharapkan yang termasuk dalam TPID dapat memahami tugas dan fungsi sebagai TPID. Setelah sosialisasi ini dilaksanakan, maka TPID segera bekerja," ungkapnya.
Menurutnya, sehubungan dengan tugas Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Daerah yakni melaporkan inflasi di Kabupaten Mimika kepada pemerintah pusat, untuk itu diadakan sosialisasi TPID sebelum mulai aktif bekerja.
Selain itu, dijelaskan oleh Laly, dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat pada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, disarankan dilakukan pembuatan roadmap pengendalian inflasi daerah dengan pengumpulan data yang setiap tahun harus dilaporkan. Juga diharapkan ada kebijakan daerah untuk menjaga inflasi agar pertumbuhan ekonomi tetap stabil.
Sementara dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Hendritte W. Tandiyono, S.E., M. M., menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi ini guna memperkuat sinergi dan komitmen dalam menjaga tingkat inflasi sebagai salah satu prasyarat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkesinambungan dan berkeadilan, demi terbangunnya masyarakat Kabupaten Mimika yang bermarwah, maju dan sejahtera.
"TPID merupakan program nasional yang penting dan bertujuan menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil, khususnya di Kabupaten Mimika, dimana kinerja TPID dari masing-masing perangkat daerah harus menunjukkan pola yang terukur dan terus dievaluasi," tuturnya
Lanjut Hendritte, adanya TPID selain menjaga inflasi di Kabupaten Mimika, diharapkan mampu menorehkan prestasi TPID terbaik di tingkat provinsi.
Ia menambahkan, inflasi yang rendah dan stabil merupakan persyaratan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Inflasi yang rendah dan stabil akan berdampak positif pada kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan terjaganya daya beli, serta kondusif bagi para pelaku ekonomi untuk mengambil keputusan, yang akhirnya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi," terangnya.
Hendritte menekankan pentingnya peran daerah dalam menjaga stabilitas harga, mengingat karakteristik inflasi Indonesia masih dipengaruhi fluktuasi pasokan. Dengan terjaganya inflasi daerah di tingkat rendah dan stabil, akan mendukung pencapaian sasaran inflasi nasional.
"Dengan adanya TPID diharapkan dapat menyelaraskan strategi pengendalian inflasi di pusat dan daerah, serta mempertegas komitmen bersama dalam menjaga stabilitas harga, guna mendukung kesejahteraan masyarakat. Untuk itu perlu memperhatikan tiga hal yakni menjaga ketersediaan stok kebutuhan pangan masyarakat, menjaga kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok, dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat," pungkasnya mengakhiri sambutan Bupati.
Di Kabupaten Mimika, TPID sendiri dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2021 sesuai Keputusan Bupati Mimika Nomor 221 tahun 2021, dengan susunan ada pengarah I, pengarah II, ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota tim, disertai penjelasan tugas masing-masing.
Sebagai Pengarah I yakni Bupati Mimika, kemudian Pengarah II adalah Wakil Bupati. Sementara, Sekretaris Daerah sebagai Ketua TPID. Selanjutnya, Wakil Ketua yaitu Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua. Sedangkan Sekretaris TPID yakni Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Anggota TPID diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan beberapa Kepala OPD, serta pimpinan instansi terkait seperti Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir narasumber Rivky Rasyid, S. E., selaku manajer tim perumusan kebijakan ekonomi dan keuangan daerah pada Bank Indonesia Provinsi Papua, juga perwakilan OPD dan instansi yang termasuk dalam TPID.
Tim liputan Diskominfo