MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menghadiri rapat teknis pansus (panitia khusus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika terkait Percepatan Pembagian Dividen PT. Inalum, pada Senin, 24 Oktober, bertempat di ruang serbaguna kantor sekretariat DPRD.
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M. hadir didampingi Plh Sekretaris Daerah, Willem Naa, S.Pd., M.MT.; Inspektur Inspektorat, Sihol Parningotan, S.H.; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Drs. Dwi Cholifah, M.Si.; dan Kepala Bagian Hukum pada Setda Mimika, Muh. Jambia Wadan Sao, S.H.
Pada kesempatan tersebut, Lexi David Lintuuran selaku Ketua Pansus Divestasi Saham PT. Freeport Indonesia pada DPRD Mimika mengatakan bahwa DPRD Mimika merasa perlu membuat pansus dan mengundang pemerintah daerah untuk membahas dividen PT. Inalum, yang sejak tahun 2018 telah dilakukan kesepakatan terkait divestasi saham, namun hingga saat ini belum ada realisasinya.
Lexi mengungkapkan, "Sejak tahun 2018 hingga tahun 2022, nilai dividen pasti bertambah, karena harga tambang sangat bagus, seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di Tembagapura beberapa waktu yang lalu bahwa kontribusi pajak PT. Freeport Indonesia (PT. FI) untuk Indonesia sebanyak 7,4 miliar dolar atau setara Rp 115 triliun, sehingga sudah bisa dibayangkan berapa yang didapat dari 51% milik pemerintah Republik Indonesia dimana 10% dialokasikan untuk Pemkab Mimika dan Pemerintah Provinsi (Pemprov)."
Lanjutnya, "Tugas DPRD yakni mengupayakan agar secepatnya proses pencairan dana dilakukan, untuk manfaatnya dipergunakan oleh masyarakat Mimika."
Oleh sebab itu, pansus DPRD menghadirkan Pemkab Mimika untuk mengetahui sampai dimana proses pengurusannya dan mengapa belum terealisasi hingga saat ini.
Menanggapi undangan pansus DPRD Mimika, Plt Bupati Mimika menyatakan apresiasi kepada DPRD Mimika yang telah mengundang Pemkab Mimika untuk bersama-sama membicarakan masalah yang ada dan mencari solusinya.
"Saat ini, posisi kita tinggal menandatangani akta notaris antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dimana disepakati Pemkab Mimika mendapatkan 7% dan Pemprov mendapat 3%. Bila akta notaris ini sudah ditandatangani maka bisa menuju proses berikutnya," tuturnya.
Johannes menjelaskan, dalam akta notaris sudah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Apabila nama-nama didalamnya sudah disetujui, maka akta notaris bisa ditandatangani. Apabila ada yang tidak disetujui, nanti bisa dibahas dalam RUPS PT. Papua Investasi Mandiri sebagai perusahaan daerah (perusda) yang akan menangani divestasi saham.
"Sudah jelas bahwa 7% itu milik Kabupaten Mimika, juga masyarakat pemilik hak ulayat serta korban permanen dari tambang Freeport. Besaran persentasenya bisa dibicarakan kemudian. Yang penting di akta notaris ada 7% Kabupaten Mimika. Sementara 3% milik Pemprov, apakah Pemprov Papua atau Papua Tengah, itu urusan Pemprov Papua dan Papua Tengah," ucapnya.
Mengenai apa yang akan dilakukan dengan 7% milik Kabupaten Mimika, hal ini menurutnya akan dibahas bersama pihak eksekutif yakni Pemkab Mimika dan legislatif yaitu DPRD Mimika, agar selanjutnya bisa diatur dalam undang-undang.
Pernyataan ini disambut baik oleh DPRD Mimika. Melalui Ketua Pansus Divestasi Saham, DPRD mendukung langkah Pemkab Mimika.
"Kami bersama tim divestasi akan ke Jayapura maupun ke Jakarta untuk mempercepat keluarnya akta notaris. Kami juga akan berbicara dengan pihak Inalum agar dana segera dicairkan. Ketika dana itu turun, maka manfaatnya akan diproses oleh perusda yang telah ditetapkan oleh Pemkab Mimika melalui peraturan daerah (perda), sehingga tidak ada sesuatu yang tersembunyi atas divestasi ini," ujar Lexi.
Ia menuturkan, "Kesepakatan divestasi sudah dibuat sejak tahun 2018. Dari perjalanan waktu, pihak provinsi tidak berkoordinasi dengan pihak pemda. Contohnya, provinsi membuat kesepakatan sendiri pada pembahasan akta notaris, tidak ada wakil Pemkab yakni Bupati Mimika, hanya Gubernur yang membahasnya."
Hal tersebut menyebabkan keterlambatan penandatanganan akta notaris dan belum ada realisasi pencairan dana dividen hingga saat ini.
Lexi menambahkan, "Ini baru terungkap dengan adanya pansus DPRD. Dana tersebut harus segera dicairkan untuk percepatan kesejahteraan masyarakat Mimika. "
Pansus DPRD sepakat dengan Pemkab Mimika untuk segera menuntaskan penandatanganan akta notaris agar bisa ke tahap berikutnya dan mempercepat proses pencairan dana dividen bagi kesejahteraan masyarakat Mimika.
Tim Peliputan Diskominfo