MIMIKA - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 10 tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Publik Mimika (RPM) yang ditetapkan di Timika tanggal 29 November 2012, akhirnya ditindaklanjuti dengan pembahasan tentang pengaktifan kembali LPPL RPM dengan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas).
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, S. Sos., M. M., memimpin rapat yang diadakan pada Kamis, 13 Oktober 2022, di ruang rapat Gedung A lantai 3 Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mimika, Hilar H. Limbong Allo, S. Sos., M. Si.;
Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Mimika, Muh Jambia Wadan Sao, S.H. dan staf, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabid, Kasie dan staf Diskominfo.
Hadir pula Vice President Community Relations and Human Rights PT. Freeport Indonesia, Arnold B. Kayame; Vice President Community Development PT. Freeport Indonesia, Nathan Kum; dan anggota pengawas Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) perwakilan PT. Freeport Indonesia, Samuel Rorimpandey.
Sedangkan dari pihak YPMAK hadir Direktur YPMAK, Vebian Magal; Sekretaris YPMAK, Johana Saidui; Kepala Divisi Humas, Fransiskus Wanmang; Staf Khusus Kemitraan, Thobias Maturbongs; Konsultan, David Alex Siahainenia, serta staf YPMAK.
Mengawali rapat, Plt Bupati Mimika mewakili Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan permintaan maaf karena sejak ditetapkan 10 tahun lalu, Perda LPPL RPM belum ada tindak lanjut.
Plt Bupati Mimika mengatakan, "Setelah ada Perda, harusnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Kepala Daerah, kemudian ada Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai Dewan Pengawas LPPL RPM dan ada Direksi yang SK-nya diatur oleh Dewan Pengawas, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang membahas hak dan kewajiban masing-masing."
Dewan Pengawas LPPL RPM sendiri terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah; masyarakat, dalam hal ini diwakili oleh YPMAK; serta praktisi penyiaran.
"Hari ini kita akan membicarakan siapa saja yang menjadi Dewan Pengawas. Dengan demikian, persyaratan administrasi yakni struktur organisasi sudah terpenuhi. Kemudian Dewan Pengawas menyusun Direksi dan organisasi LPPL RPM. Dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama," tegas John.
Belum lengkapnya persyaratan administrasi LPPL RPM dengan tidak adanya Dewan Pengawas, membuat LPPL RPM belum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dan sudah mendapat peringatan hingga tiga kali dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua dan berujung penyegelan serta penyitaan peralatan radio oleh Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Jayapura pada 27 Juli 2022.
Dari hasil rapat disepakati, Dewan Pengawas satu orang dari unsur pemerintah daerah diwakili oleh ex officio Sekretaris Daerah sebagai ketua. Sementara satu orang dari unsur masyarakat yang diwakili oleh YPMAK, ditunjuk ex officio Ketua Pengurus (Direktur) YPMAK. Sedangkan satu orang unsur Dewan Pengawas dari praktisi penyiaran di Mimika dan Papua yakni David Alex Siahainenia. Dewan Pengawas diangkat dengan periode lima tahun.
Selain itu, dibahas pula sumber pendanaan LPPL RPM berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika melalui pengajuan Dinas Kominfo, serta donasi publik dari PT. Freeport Indonesia yang penyalurannya melalui YPMAK.
Sementara untuk pembahasan Direksi sebanyak empat orang, yakni dua orang dari unsur pemerintah daerah dan dua orang dari YPMAK, akan diatur oleh Dewan Pengawas dan tim teknis dari pihak pemerintah daerah yaitu dari Diskominfo, Bappeda, BPKAD dan Bagian Hukum Setda Mimika, serta dari YPMAK.
Selanjutnya Plt Bupati Mimika menegaskan, "Komposisi siaran LPPL RPM harus memenuhi standar yakni siaran berita 10%, siaran informasi 10%, siaran pendidikan dan kebudayaan 10%, siaran keagamaan 10%, siaran hiburan 25%, siaran iklan pemerintah daerah 15%, dan siaran iklan layanan masyarakat 20%."
Plt Bupati Mimika menjelaskan, sesuai aturan juga ada evaluasi kinerja LPPL minimal setiap tahun.
Plt Bupati Mimika meminta, setelah Dewan Pengawas disepakati, Diskominfo Mimika menyerahkan surat ke KPID Papua terkait pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran agar LPPL RPM bisa beroperasi kembali, juga ke Balmon untuk meminta kembali peralatan penyiaran LPPL RPM yang disita.
Pada kesempatan tersebut, pihak YPMAK melalui Direktur Vebian Magal menyatakan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika karena apa yang selama 10 tahun ditunggu mendapat tindak lanjut, mengingat pentingnya penyiaran sebagai sarana informasi, komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Selama 10 tahun RPM mengalami kesulitan karena tidak pernah duduk bersama seperti ini, padahal kami sama-sama melayani masyarakat yang sama. Dengan sinkronisasi di banyak bidang, bukan hanya radio, antara YPMAK dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, maka pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal," harapnya.
PT. Freeport Indonesia melalui VP Arnold Kayame dan Nathan Kum menyatakan harapan yang sama, agar PT. Freeport Indonesia dan pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri, namun dapat bersinergi untuk melayani masyarakat Mimika dalam banyak bidang.
Menutup rapat, dengan pembentukan dewan pengawas LPPL RPM dan tindak lanjutnya, diharapkan LPPL RPM dapat segera aktif kembali dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di pegunungan, pedalaman hingga pesisir, dengan jangkauan yang semakin luas melalui live streaming yang bisa didengar bukan saja di Papua Tengah, namun hingga seluruh Indonesia.
Tim Peliputan Diskominfo