PEMKAB MIMIKA GELAR RAKOR JDIH SE-PAPUA RAYA, DORONG TRANSFORMASI DOKUMENTASI HUKUM BERBASIS TEKNOLOGI

PEMKAB MIMIKA GELAR RAKOR JDIH SE-PAPUA RAYA, DORONG TRANSFORMASI DOKUMENTASI HUKUM BERBASIS TEKNOLOGI

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota se-Papua Raya Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Bappeda Timika, Jumat (9/10/2026).

 

Kegiatan ini mengusung tema “Kolaborasi JDIH se-Papua Raya: Mewujudkan Transformasi Pengelolaan Dokumentasi Hukum Berbasis Teknologi” sebagai upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan informasi hukum di daerah.

 

Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan SDM, Petrus Pali Amba, didampingi perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mimika, Muh. Jambia Wadan Sao, S.H.

 

Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakannya, Petrus menegaskan bahwa JDIH merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

“Di era digital ini, kebutuhan akan dokumentasi hukum yang terintegrasi, cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun aparatur pemerintah sudah menjadi sebuah keharusan,” ujarnya.

 

Petrus menyampaikan bahwa percepatan pembangunan di Papua Raya perlu didukung oleh kepastian hukum dan kemudahan akses terhadap produk hukum daerah. Melalui rakor ini, terdapat tiga hal penting yang perlu diperkuat, yakni penyelarasan sistem dokumentasi hukum agar terintegrasi secara nasional, peningkatan kompetensi pengelola dalam memanfaatkan teknologi informasi, serta sinergi antarwilayah untuk menghadirkan pelayanan informasi hukum yang prima bagi masyarakat.

 

Ia berharap rakor tersebut menghasilkan rekomendasi konkret dan gagasan inovatif untuk mengatasi berbagai kendala pengelolaan JDIH, termasuk tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur digital.

 

“Manfaatkan momentum ini untuk saling bertukar pikiran dan berbagi gagasan terbaik demi kemajuan daerah kita masing-masing,” pesannya.

 

Sementara itu, dalam laporan ketua panitia yang dibacakan oleh Kepala Subbagian Dokumentasi Hukum, Norawati Simanjuntak, S.E., M.Si., dijelaskan bahwa rakor ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat koordinasi, mengintegrasikan sistem, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola JDIH di tingkat kabupaten/kota.

 

Kegiatan ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi capaian, dan membahas solusi atas hambatan teknis dalam pengelolaan dokumen hukum berbasis digital di Papua Raya.

 

Rakor tersebut bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pembina JDIH di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota se-Papua Raya, sekaligus mempercepat penerapan standar nasional pengelolaan dokumen hukum dalam sistem daerah. Selain itu, kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan kompetensi pengelola JDIH dalam menyediakan dokumen hukum yang valid dan mudah diakses masyarakat.

 

Kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama dan penyerahan plakat.

 

*Tim Liputan Diskominfo*


Tags :