Berita

Pemkab Mimika Gelar Sosialisasi Pembentukan Perbup Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Mimika Gelar Sosialisasi Pembentukan Perbup Kawasan Tanpa Rokok

MIMIKA - Sehubungan dengan rencana pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kesehatan mengadakan Sosialisasi Pembentukan KTR, pada Senin, 5 Desember 2022, di Timika. 

Hadir pada kesempatan tersebut sekaligus membuka kegiatan, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Ir. Ignatius Eddy Santoso, M.Si.

Dalam sambutannya mewakili Plt Bupati Mimika, Ignatius menyampaikan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR, harus bebas dari asap rokok.

“KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, DPR/DPRD, maupun pemerintah daerah, untuk melindungi generasi sekarang, maupun yang akan datang, dari bahaya asap rokok. 7000 bahan kimia telah teridentifikasi pada asap rokok. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen masyarakat, dalam penerapan KTR," jelasnya.

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan mengatakan, penerapan KTR secara konsisten dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama terkendalinya faktor resiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, serta meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat. 

“Yang diperlukan dalam penerapan Perbup KTR hanyalah komitmen kita dalam menegakkan, melaksanakan dan mengawasi Perbup tersebut, yang terkadang menimbulkan benturan dengan perokok aktif," ungkapnya.

Dikatakannya, "Kita harus bisa menjelaskan kepada para perokok, bahwa rokok tidak hanya merusak kesehatan perokoknya, namun juga orang di sekitarnya. Diharapkan perokok aktif bisa menerima peraturan KTR yang berlaku."

Adapun substansi yang diatur dalam Perbup KTR paling sedikit memuat pengaturan tentang KTR, peran serta masyarakat, pembentukan satuan tugas penegak KTR, larangan dan kewajiban, serta sanksi.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi referensi yakni Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan, serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan nomor 188/Menkes/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tanpa rokok.

Dalam pasal 115 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya.

Artinya, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menentapkan KTR di daerahnya.

Menutup sambutannya, Ignatius berharap semoga kegiatan ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya rokok dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, serta tempat-tempat yang tidak boleh ada kegiatan terkait rokok di dalamnya.

“Kita tidak melarang merokok, cuma untuk kawasan rokok itu diberikan tempat tersendiri, terutama di tempat-tempat umum, dimana kawasan tanpa rokok ini merupakan sebuah kewajiban," pungkas Ignatius.

Sementara dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Feika Rande Ratu, A.Md.Kep., tujuan dari pembentukan Perbup ini adalah mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok di kawasan tanpa rokok yang mencakup tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Tim Peliputan Diskominfo Mimika.

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei