Pemkab Mimika Matangkan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan TPU, Pemilik Tanah Dilibatkan dalam Konsultasi Publik
MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika menggelar Konsultasi Publik terkait rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Senin (05/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan tanah dilaksanakan secara terbuka, terarah, dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap rencana pembangunan.
Kepala DPKPP Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, S.Hut., M.Si., menjelaskan bahwa konsultasi publik tersebut merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian proses pengadaan tanah. Tahapan tersebut mencakup perencanaan, konsultasi publik, pelaksanaan pengadaan tanah hingga penyerahan hasil.
Menurut Abriyanti, konsultasi publik memiliki peran penting karena menjadi ruang penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat, terutama para pemilik tanah yang lahannya terdampak oleh rencana pembangunan TPU.
“Konsultasi publik ini penting karena di sinilah kita sampaikan lokasi yang akan dibangun, siapa saja pemilik tanah yang terdampak, serta apa yang akan dilaksanakan. Semua persiapan ini harus diketahui oleh para pemilik tanah,” ujarnya.
Ia mengatakan, konsultasi publik tidak hanya bertujuan menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam proses pengadaan tanah. Salah satunya berkaitan dengan status kepemilikan tanah maupun sertifikat yang telah mengalami peralihan.
Melalui forum tersebut, pemerintah bersama pemilik tanah dan unsur terkait dapat membahas persoalan yang ditemukan sejak awal serta mencari alternatif penyelesaian secara bersama-sama agar proses pengadaan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan.
Abriyanti menjelaskan, pelaksanaan konsultasi publik melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan lembaga terkait yang tergabung dalam Tim Persiapan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan.
Unsur yang terlibat antara lain Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Administrasi Umum, Bapenda, BPKAD, Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Pertanahan, Bagian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Distrik Wania, kelurahan, serta unsur terkait lainnya.
“Berdasarkan SK Tim Persiapan, unsur yang diundang dan terlibat cukup lengkap. Ini penting agar seluruh proses pengadaan tanah dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait tanggapan masyarakat, khususnya pemilik tanah yang terdampak, Abriyanti menyampaikan bahwa secara umum mereka memberikan respons positif terhadap rencana pembangunan TPU.
Menurutnya, dukungan tersebut didorong oleh adanya manfaat bagi pemilik tanah melalui pemberian ganti kerugian yang layak sekaligus kesempatan untuk berkontribusi dalam penyediaan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Pemilik tanah tentu menyambut baik. Pertama, mereka menerima manfaat berupa ganti rugi. Kedua, mereka ikut berkontribusi terhadap pembangunan untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Abriyanti menambahkan, hingga pelaksanaan konsultasi publik, seluruh tahapan berjalan dengan baik dan belum ditemukan kendala berarti. Pemerintah Kabupaten Mimika berharap proses selanjutnya dapat terus berjalan secara lancar hingga seluruh tahapan pengadaan tanah dan pembangunan TPU dapat direalisasikan.
“Sejauh ini belum ada kendala. Mudah-mudahan tetap lancar sampai selesai,” pungkasnya.
Tim Liputan Diskominfo