MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) pada Sekretariat Daerah (Setda), mengadakan sosialisasi dan pendampingan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi Sistem Informasi RUP (SIRUP), serta bimbingan teknis (bimtek) penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pengadaan barang dan jasa.
Tujuan dari kegiatan ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPBJ, R. Bambang Wiji Wicaksono, S. Sos., yaitu meningkatkan pengetahuan tentang penginputan RUP serta penghitungan TKDN pada pengadaan barang dan jasa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika.
Nantinya pelaksanaan penginputan RUP pada aplikasi SIRUP dilakukan secara serentak, dengan penerapan TKDN pada pengadaan barang dan jasa pada Pemkab Mimika tahun 2023.
“Penginputan ini dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana batas akhir penginputan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yakni tanggal 31 Maret 2023," ungkapnya.
Sementara dalam sambutannya, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Mimika tercatat sebagai salah satu kabupaten yang e-catalognya dari komponen lokal cukup tinggi.
Dalam pelaksanan proses pelelangan, John berharap semua OPD mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021. Meski secara umum hampir sama aturannya dengan sebelumnya, tapi kini pemerintah diminta untuk terbuka, sehingga ada transparansi melalui SIRUP.
“SIRUP ini wajib di input. Dalam tiga hari ke depan, operator yang sudah ditunjuk oleh OPD masing-masing, harus menginput semua. Lelangnya nanti, inputnya sekarang. Kan sudah ada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), jadi semua sudah tahu," pungkasnya
Plt Bupati menjelaskan, dalam evaluasi tahun 2022, Pemkab Mimika cukup baik dalam pelaksanaan belanja produk dalam negeri, dimana berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2022, pemerintah daerah diwajibkan TKDN minimal 40 persen, tapi Kabupaten Mimika bisa mencapai 80 persen, dan ini termasuk tinggi di Indonesia.
John menegaskan bahwa mulai tahun ini, kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa harus terpusat di BPBJ dan tidak dibuat tersendiri.
Tim Peliputan Diskominfo Mimika