Perkuat Ketahanan Keluarga, Pemkab Mimika Sosialisasikan Aturan Nikah hingga Rujuk

Perkuat Ketahanan Keluarga, Pemkab Mimika Sosialisasikan Aturan Nikah hingga Rujuk

MIMIKA – Dalam upaya memperkuat ketahanan keluarga di tengah dinamika sosial masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi bertajuk “Mewujudkan Keluarga Sakinah dan Sosialisasi Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk di Kabupaten Mimika Tahun 2026” pada Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam membangun keluarga yang harmonis, berlandaskan pemahaman hukum dan nilai keagamaan.

‎Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Mimika yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau, S.Pd. Acara ini turut dihadiri jajaran pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, organisasi perempuan, serta para tokoh lintas agama, yang menunjukkan sinergi berbagai elemen dalam mendukung penguatan ketahanan keluarga di Kabupaten Mimika.

‎Ketua panitia, Mariatty Langi Pasangka, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

‎Ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya melalui perangkat distrik dan kelurahan, terkait ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan tercipta tertib administrasi serta keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

‎Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, panitia menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si., Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mimika Firman, S.HI., Kepala KUA Distrik Kuala Kencana Sugiono, S.HI., serta Ketua MUI Kabupaten Mimika AKH. Muh. Amin AR.

‎Dalam sambutan tertulis Bupati Mimika yang dibacakan oleh Fransiskus Bokeyau, ditegaskan bahwa keluarga merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat yang kuat dan sejahtera. Namun demikian, dinamika dalam rumah tangga kerap menimbulkan konflik yang berpotensi berujung pada perceraian apabila tidak disertai pemahaman hukum dan nilai keagamaan yang memadai.

‎Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjutnya, terus berupaya memberikan edukasi yang tepat terkait aturan pernikahan, talak, cerai, dan rujuk. Upaya ini diharapkan mampu menekan angka perceraian melalui pendekatan pembinaan yang berkelanjutan.

‎Selain itu, peserta yang terdiri dari perwakilan 19 kelurahan dan tokoh masyarakat diharapkan tidak hanya mengikuti kegiatan secara seremonial, tetapi juga berperan aktif sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing.

‎“Ilmu yang diperoleh diharapkan dapat disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga mampu memperkuat peran keluarga sebagai unit terkecil dalam pembangunan daerah. Dengan pemahaman hukum yang baik, kita dapat mewujudkan rumah tangga yang harmonis dan saling menghargai di Kabupaten Mimika,” tutupnya.

‎Tim Liputan Diskominfo


Tags :