img-kepala-opd

dr. Antonius Pasulu,Sp.THT-KL,M.Kes
Kepala OPD

img

dr. Ruth D.H. Ramba, MKM
Sekretaris OPD

RSUD Kabupaten Mimika

Jl. Yos Sudarso, Wonosari Jaya, Distrik Mimka Baru, Kabupaten Mimika, Papua 99971


Nomor Telepon :
Alamat Email : rsudmimika@mimikakab.go.id
Website :

VISI

MENJADI RUMAH SAKIT YANG BERKUALITAS MANDIRI DAN TERKEMUKA DI WILAYAH PAPUA

 

MISI

1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan yang Prima secara Berkesinambungan;

2. Melakukan Pengelolaan Rumah Sakit dengan Prinsip Bisnis yang Sehat;

3. Memberikan Pelayanan Unggulan, Pengembangan dan Penelitian, Penyakit Malaria, TBC dan HIV AIDS;

4. Sebagai Pendukung Utama, Dalam Meningkatkan Derajat Kesehatan, Di Wilayah Papua Pada Umumnya dan Mimika pada Khususnya;

5. Membentuk Jejaring Kesehatan  dengan Sistem Rujukan yang Terkoordinasi

Visi & Misi

DIREKTUR

Kepala Rumah Sakit Umum Daerah di pimpin oleh seorang Direktur mempunyai tugas merumuskan konsep sasaran, mengkoordinasikan, menyelenggarakan membina, mengarahkan, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang urusan Kesehatan.

Dalam menyelenggarakan tugas, Direktur mempunyai fungsi :

1. Penyelenggaraan pelayanan medis;

2. Penyelnggaraan pelayanan asuhan keperawatan;

3. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis;

4. Penyelenggaraan pelayanan sesuatu;

5. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

6. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan; dan

7. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.

BAGIAN TATA USAHA

Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang sekretaris, mempunyai tugas merencanakan operasional, memberi tugas, memberi petunjuk, mehyelia, megatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas ke Bagian Tata Usahaan, meliputi urusan umum, program, kepegawaian serta pengelolaan Keuangan dan Program.

Dalam menyelenggaraan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi :

1. Penyusunan kebijakan teknis administrasi umum, program, Kepegawaian dan Keuangan dan Program;

2. Penyelenggaraan kebijakan teknis administrasi umum, program, Kepegawaiaan dan Keuangan dan Program;

3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan SUb Bagian umum, Program, Kepegawaian dan Keuangan dan Program;

4. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan Sub Bagian Umum, Program, kepegawaian dan Keuangan dan Program.

SUB BAGIAN AKUNTANSI DAN KEUANGAN

Sub Bagian akuntansi dan keuangan dan Program dipimpin oleh seorang kepala sub bagian mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan Akuntansi Keuangan dan Program, kegiatan kebendaharawan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Sub Bagian akutansi dan Keuangan mempunyai fungsi :

1. Penyusunan kebijkana teknis Sub Bagian Akuntansi dan Keuangan;

2. Pelaksanaan program dan kegiatan SUb Bagian Akuntansi dan Keuangan;

3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian Akuntansi dan Keuangan;

4. Pelaksaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian Akuntansi dan Keuangan.

SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Sub Bagian Kepegawaian, Pendidikan dan Pengembangan SDM dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas merencankan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan kepegawaian, pendidikan dan pengembangan SDM.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Pendidikan dan Pengembangan SDM mempunyai fungsi :

1. Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian Kepegawaian, Pendidikan dan Pengembangan SDM;

2. Penyusunan dan Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian, Pendidikan dan Pengembangan SDM;

3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian Kepegawaian, Pendidikan dan Pengembangan SDM; dan

4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat nn struktural dalam lingkup Bagian Kepegawaian, Pendidikan dan Pengembangan SDM.

SUB BAGIAN UMUM SARANAN DAN PRASARANA

Sub Bagian Umum Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang kepala Sub bagian mempunyai fungsi merencanakan kegiatan, memberik petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub bagian umum sarana dan prasarana.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Sub Bagian Umum Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :

1. Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian umum sarana dan prasarana;

2. Penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan Sub bagian umum sarana dan prasarana;

3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian umum sarana dan prasarana;

4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lungkup Bagian umum sarana dan prasarana.

BIDANG PELAYANAN

Bidang Pelayanan dipimpin oleh kepala bidang mempunyai tugas merencanakan operasional, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas di Bidang Pelayanan.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Pelayanan mempunyai fungsi :

1. Penyusunan kebijakan teknis Bidang Pelayanan;

2. Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang pelayanan;

3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala Sub Bidang dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Pelayanan;

4. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala Sub Bidang dan pejabat non struktural dalm lingkup Bidang Pelayanan.

SEKSI PELAYANAN KESEHATAN

Seksi Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh kepala Sub Bidang mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa / mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Pelayanan.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Sub Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

1. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Pelayanan;

2. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan;

3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Pelayanan;

4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Pelayanan Kesehatan.

SEKSI PENUNJANG PELAYANAN MEDIS

Seksi Peninjang Pelayanan Medis dipimpi oleh kepala Sub Bidang mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberikan petunjuk, memberik tugas, membimbing, memriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penunjang Pelayanan.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Seksi pempunyai fungsi :

1. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Penunjang Pelayanan;

2. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Penunjang Pelayanan;

3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Penunjang Pelayanan;

4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Penunjang Pelayanan.

BIDANG KEPERAWATAN

Bidang keperawatan dipimpin oleh kepala bidang mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang keperawatan.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang mempunyai fungsi :

1. Penyusunan kebijakan teknis bidang keperawatan;

2. Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang keperawatan;

3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala sub bidang dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang keperawatan;

4. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala Sub Bidang dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang keperawatan.

SEKSI ASUHAN KEPERAWATAN

Seksi asuhan keperawatan dipimpin oleh seorang kepala Sub Bidang mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Asuhan Keperawatan.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Seksi mempunyai fungsi :

1. Penyusunan program dan kegiatan seksi asuhan keperawatan;

2. Pelaksanaan program dan kegiatan seksi asuhan keperawatan;

3. Pembinaan, pengkordinasian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi asuhan keperawatan;

4. Pelaksanaan evaluais program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Profesi dan Asuhan Keperawatan.

SEKSI PENGENDALIAN DAN PENGEMBANGAN MUTU PELAYANAN KEPERAWATAN

Seksi Pengendalian dan Pengembangan Mutu Pelayanan dipimpin oleh seorang kepala Sub Bidang mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Pengendalian dan Pengembangan Mutu Pelayanan.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Seksi mempunyai fungsi :

1. Penyusunan program dan kegiatan seksi pengendalian dan pengembangan mutu pelayanan;

2. Pelaksanaan program dan kegiatan seksi pengendalian dan pengembangan mutu pelayanan;

3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi pengendalian dan pengembangan mutu pelayanan; dan

4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi pengendalian dan pengembangan mutu pelayanan.

Tugas
RSUD Kabupaten Mimika