Inovasi Daerah

PELDA MANIS GO DIGITAL

Tahap Penerapan Digital Tahun 2026

Tujuan

  1. Tujuan dari PELDA MANIS Go Digital ini agar permasalahan respon petugas yang lambat bisa dioptimalkan secara maksimal karena pemantauan perkembangan pelaporan bisa dilacak.

  2. Dokumentasi pelanggaran dibuatkan berita jadi masyarakat luas bisa melihat.

  3. Petugas tidak susah lagi melacak lokasi aduan.

  4. Data pelaporan bisa sangat jelas dan detail karena aplikasi sudah terprogam AI.

  5. Waktu tindak lanjut menjadi singkat dan verifikasi dilapangan juga termonitor.

Manfaat

  1. Kemudahan Akses Informasi
    • Masyarakat dapat mengakses informasi Perda kapan saja dan di mana saja
    • Mengurangi kebingungan dan ketidaktahuan tentang Perda
    • Edukasi legal yang berkelanjutan
  2. Perlindungan Hak Masyarakat
    • Transparansi penuh dalam setiap proses penegakan
    • Mekanisme pelaporan yang mudah untuk kasus ketidakadilan
    • Akses ke channel komunikasi langsung dengan Satpol PP
  3. Peningkatan Keamanan dan Ketentraman
    • Berkurangnya pelanggaran Perda yang berdampak negatif
    • Lingkungan yang lebih aman dan tertib
    • Kualitas hidup yang lebih baik

Hasil yang dicapai

HASIL INOVASI

Inovasi ini menghasilkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan, percepatan respon penanganan, serta pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, tersedia data aduan yang terintegrasi untuk mendukung kinerja petugas dan pengambilan kebijakan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif.

Rancang bangun

A. RANCANG BANGUN 

1. DASAR HUKUM

  1. 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur bahwa ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

    2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak warga atau badan hukum yang melanggar Perda, dan melakukan tindakan penyelidikan.

    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020: Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

    4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum: Ini adalah regulasi terbaru (hasil pembaruan dari aturan sebelumnya) yang menjadi dasar hukum operasional bagi petugas di lapangan untuk mengatur tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai, tertib usaha, hingga tertib sosial di Mimika.

    5. Peraturan Bupati Mimika Nomor 272 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan Dalam TeknikPencegahan dan Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Umum diKabupaten Mimika.

2. PERMASALAHAN

       Layanan PELDA MANIS masih begantung pada pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat yang datang melapor ke kantor Satpol sehingga menimbulkan masalah sebagai berikut:

  1. Respon yang lambat dari petugas
  2. Dokumentasi pelanggaran tidak ada (pelapor hanya megadukan secara lisan)
  3. Kesulitan melacak lokasi aduan
  4. Data laporan yang tidak lengkap, seperti lokasi kejadian atau kronologi yang kurang jelas.
  5. Waktu tindak lanjut laporan yang terkadang membutuhkan proses verifikasi lapangan terlebih dahulu.

3. ISU STRATEGIS

  1. Global

    1. Transformasi digital pelayanan publik yang menuntut pemerintah di seluruh dunia menyediakan layanan cepat, mudah, dan berbasis teknologi. 

    2. Smart City dan Smart Government, yaitu pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat. 

    3. Transparansi dan akuntabilitas publik, di mana masyarakat menginginkan proses pelayanan yang terbuka dan dapat dipantau.

    4. Keamanan data dan privasi digital, karena sistem pelaporan online harus mampu melindungi identitas pelapor dan data masyarakat.

    5. Partisipasi masyarakat berbasis teknologi, di mana warga semakin aktif menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui platform digital.

  2. Nasional

    1. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

    2. Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dan Satpol PP. 

    3. Reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik yang mendorong setiap OPD menciptakan layanan cepat, efisien, dan responsif.

    4. Pemerataan akses digital di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan wilayah timur Indonesia. 

    5. Penguatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui layanan aduan yang cepat ditindaklanjuti.

  3. Lokal

    1. Luas wilayah dan sebaran penduduk yang memerlukan sistem pelaporan cepat tanpa harus datang ke kantor. 

    2. Kebutuhan penanganan gangguan ketertiban umum secara cepat dan tepat di wilayah perkotaan maupun distrik. 

    3. Kemudahan akses layanan masyarakat bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, dan transportasi. 

    4. Peningkatan citra pelayanan Satpol PP Kabupaten Mimika sebagai instansi yang modern, terbuka, dan responsif. 

    5. Mendorong partisipasi masyarakat Mimika dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban lingkungan.

4. METODE PEMBAHARUAN 

  1. Sebelum penerapan inovasi

    Sebelum penerapan PELDA MANIS Go Digital, masyarakat melaporkan segala sesuatu tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum datang kekantor dimana jarang lokasi dari pusat kota kurang lebih 20 Km .

  2. Sesudah penerapan inovasi

    Sesudah penerapan inovasi aplikasi PELDA MANIS Go Digital terbentuk, masyarakat tidak perlu datang kekantor untuk melakukan aduan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sehingga pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lapor Pak Satpol https://dinassatpolpp.mimikakab.go.id/  ataupun Call Center 0811 483 1950.

5. KEUNGGULAN/ KEBAHARUAN

1. Aksesibilitas dan Transparansi

  1. Masyarakat dapat mengakses informasi Perda 24/7 melalui portal web dan aplikasi mobile
  2. Transparansi penuh dalam setiap proses penegakan Perda dengan tracking real-time
  3. Menghilangkan informasi asimetri antara Satpol PP dan masyarakat

2. Pendekatan Humanis yang Terukur

  1. Protokol 5S (Salam, Sapa, Sopan, Senyum, Sabar) terintegrasi dalam sistem digital
  2. Setiap interaksi terekam dan dapat dievaluasi untuk peningkatan berkelanjutan
  3. Memastikan konsistensi dalam memberikan pelayanan yang baik

3. Peningkatan Pemahaman Masyarakat

  1. Masyarakat lebih memahami Perda maupun Perkada secara mendalam
  2. Format informasi yang interaktif dan mudah dipahami
  3. Edukasi legal yang berkelanjutan melalui berbagai channel digital

4. Pengurangan Persepsi Negatif

  1. Masyarakat tidak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
  2. Interaksi yang lebih personal dan suportif melalui platform digital
  3. Membangun kepercayaan dan kepedulian sosial

6. CARA KERJA Inovasi

  1. Masukkan link pengaduan Lapor Pak Satpol https://dinassatpolpp.mimikakab.go.id/

  2. Mengisi formulir aduan (nama, lokasi, jenis pelanggaran)

  3. Menuliskan kronologi kejadian

  4. Mengunggah bukti (foto/video) jika ada, setelah itu laporan dikirim ke sistem.

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei