Inovasi Daerah

BISA KA (BANTUAN BEASISWA AMUNGME KAMORO)

Tahap Penerapan Non-digital Tahun 2025

Tujuan

  1. Mennyediakan dana Pendidikan yang dibutuhkan oleh siswa amor hingga tingkat SMA/SMK

Manfaat

  1. Orang tua dari siswa suku amungme dan kamoro tidak memikirkan darimana mendapatkan biaya untuk menyekolahkan anaknya 

  2. Siswa Suku Amungme dan Kamoro biaya sekolahnya ditanggung hingga tingkat SMA/SMK

  3. Menurunnya angka putus sekolah

Hasil yang dicapai

  1. Siswa suku Amungme Kamoro lebih bersemangat dan fokus untuk bersekolah 

  2. Siswa lebih termotivasi

  3. Meningkatnya angka pertisipasi sekolah Amor (Suku Amungme dan Kamoro)

Rancang bangun

I. DASAR HUKUM 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
  2. Undang-Undang  Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan kota Sorong
  3. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang penanganan Fakir Miskin
  8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  11. Peraturan Bupati Mimika Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Uang Sekolah Bagi Siswa/Siswi Amungme dan Kamoro Pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Swasta di Kabupaten Mimika

II. PERMASALAHAN

    Makro

  1. Akses Pendidikan yang Terbatas:

  • Letak geografis: Suku asli banyak yang tinggal di daerah terpencil dan pelosok, dengan infrastruktur yang minim, sehingga akses menuju sekolah menjadi sulit dan memakan waktu.

  • Kurangnya sarana dan prasarana: Sekolah di daerah terpencil seringkali kekurangan ruang kelas, guru yang berkualitas, buku teks, dan alat peraga belajar.

  • Biaya pendidikan: Biaya pendidikan yang tinggi, terutama untuk jenjang pendidikan tinggi, menjadi hambatan bagi keluarga suku asli yang umumnya memiliki keterbatasan ekonomi.

       2. Kualitas Pendidikan yang Rendah:

  • Kekurangan guru: Kurangnya guru yang berkualitas dan terlatih, terutama di daerah terpencil, menjadi salah satu faktor utama rendahnya kualitas pendidikan.

  • Kurikulum yang tidak relevan: Kurikulum pendidikan yang tidak disesuaikan dengan budaya dan kebutuhan masyarakat suku asli seringkali membuat mereka kesulitan belajar dan memahami materi pelajaran

  • Minimnya sarana prasarana: Minimnya sarana prasarana seperti laboratorium, perpustakaan, dan akses internet di sekolah-sekolah di daerah terpencil juga menghambat proses belajar mengajar.

       3. Rendahnya Minat dan Motivasi Belajar:

  • Faktor budaya: Faktor budaya dan pola asuh di beberapa masyarakat suku asli masih belum menganggap pendidikan sebagai hal yang penting.

  • Keterbatasan ekonomi: Keterbatasan ekonomi keluarga suku asli membuat mereka harus memprioritaskan kebutuhan dasar seperti pangan dan papan daripada pendidikan.

  • Kurangnya role model: Kurangnya role model atau tokoh sukses dari kalangan suku asli yang dapat menginspirasi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan juga menjadi faktor penghambat.

    Mikro

    Data dari menunjukkan bahwa 30% siswa Papua tidak menyelesaikan pendidikan SD dan SMP mereka. Di pedalaman, sekitar 50% siswa SD dan 73% siswa SMP memilih untuk putus sekolah. Hal itu bisa disebabkan oleh kurangnya motivasi orang tua dalam menyemangati anak untuk meraih pendidikan dan masalah ekonomi keluarga. Kebanyakan orang tua siswa, khususnya di pedalaman masih menganggap bahwa sekolah itu tidak penting dan lebih baik anak bekerja di kebun membantu ekonomi keluarga. Alhasil anak-anak lebih memilih untuk tidak bersekolah. Anak Suku Amungme dan Kamoro terkadang dilarang orang tua sekolah karena harus bekerja untuk memenuhi biaya hidup sehingga tidak fokus sekolah dan akhirnya putus sekolah

III. ISU STRATEGIS :

  1. ISU GLOBAL: Menurut angka baru UNESCO yang dirilis hari ini, jumlah anak-anak dan remaja putus sekolah telah meningkat sebesar 6 juta sejak tahun 2021 dan sekarang berjumlah 250 juta. Peningkatan ini sebagian disebabkan oleh tidak diikutsertakannya anak perempuan dan perempuan muda secara massal dalam pendidikan di Afghanistan, namun juga disebabkan oleh stagnasi yang terus berlanjut dalam kemajuan pendidikan di seluruh dunia.

  2. ISU NASIONAL: Badan Pusat Statistik (BPS) melansir data, berdasarkan Survey Ekonomi Nasional (Susenas) 2021,  76% keluarga mengakui anaknya putus sekolah karena alasan ekonomi. Sebagian besar (67,0%) di antaranya tidak mampu membayar biaya sekolah, sementara sisanya (8,7%) harus mencari nafkah.         

  3. ISU LOKAL : Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat penduduk Papua usia 15 tahun ke atas yang tidak memiliki ijazah sekolah. Persentasenya mencapai 33,58% pada 2021. Sementara, sebanyak 19,28% penduduk Papua usia 15 tahun ke atas menamatkan pendidikannya pada jenjang sekolah dasar (SD). Sebanyak 17,48% memiliki ijazah setara sekolah menengah pertama (SMP). Kemudian, sebanyak 21,11% penduduk Papua usia 15 tahun ke atas memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA). Ada pula tingkat pendidikan penduduk Papua usia 15 tahun ke atas hingga perguruan tinggi (PT).

IV.  METODE PEMBAHARUAN

Pemberian Beasiswa amor program bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan. Langsung dikirim ke rekening sekolah kemudian sekolah mengelolanya untuk keperluan siswa di Sekolah Swasta 

  1. Kondisi Awal

    Biaya sekolah peserta didik di sekolah swasta berbeda-beda tergantung sekolah karena sekolah swasta dibawah naungan Yayasan sehingga peserta didik membayar uang sekolah sesuai yang ditagihkan sekolah

  2. Kondisi Setelah

    Peserta didik diberikan beasiswa Rp. 150.000/ bulan yang sesuai dengan kebutuhan nya dan beasiswa diberikan langsung ke sekolah dan kemudian sekolah mengelola beasiswa tersebut untuk membiayai sekolah peserta didik. Sehingga memberikan dampak kehadiran siswa di kelas meningkat setiap tahunnya

V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

     Membantu siswa dalam hal pembiayaan Pendidikan sesuai yang ada di dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 46 Tahun 2023. Kekhususan beasiswa pada anak-anak Amor yang merupakan 2 suku besar di Mimika beasiswa diserahkan langsung kepada sekolah agar dana dapat digunakan secara maksimal untuk tujuan pendidkan para siswa.

VI.  CARA KERJA INOVASI

  1. Sekolah swasta menyiapkan data siswa suku amungme dan kamoro di awal tahun baru

  2. Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan langsung transfer Rp. 150.000/Bulan per awal tahun ajaran baru ke rekening sekolah sesuai dengan besaran jumlah siswa yang diajukan sekolah

  3. Sekolah mengelola dana bantuan Pendidikan sesuai dengan perbub yang ada

  4. Evaluasi dan Pelaporan dari sekolah

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei