1. DASAR HUKUM - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Bank Sampah PERMASALAHAN a. Permasalahan Makro Secara umum permasalahan sampah adalah masalah yang sangat serius dan telah menjadi salah satu masalah krusial dan mendesak yang dihadapi oleh hampir seluruh wilayah, baik di tingkat nasional maupun global. Seiring dengan peningkatan populasi dan aktivitas ekonomi, volume sampah yang dihasilkan setiap hari terus bertambah secara signifikan. Tanpa pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan, timbunan sampah ini menimbulkan dampak negatif. dengan demikian kami menghadirkan "GERAKAN KARAKA INTIM II, INOVASI TONGPAS ORGANIK - ANORGANIK" Gerakan ini adalah gerakan Inovasi pengolaan sampah baik sampah organik maupun anorganik yang diolah dengan cara menghancurkan sampah organik dan anorganik menggunakan TONGPAS (tong penghancur sampah) yang kemudian di olah menjadi pupuk kompos. b. Permasalahan Mikro Sesuai dengan hasil indentifikasi dapat dijelaskan bahwa Siswa belum terbiasa memilah sampah organik dan anorganik. Selain itu Kurangnya fasilitas tempat sampah terpilah di sekolah sehingga mengakibatkan penumpukan sampah dan juga belum ada inovasi sekolah yang menangani pengolaan sampah di sekolah. ISU STRATEGIS a. Global - Meningkatnya jumlah sampah dunia, terutama sampah plastik (anorganik) yang sulit terurai.
- Dampak sampah terhadap perubahan iklim, seperti gas metana dari sampah organik.
- Pencemaran laut akibat limbah plastik yang mengancam ekosistem dan makhluk hidup.
- Gerakan internasional seperti zero waste dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Kurangnya kesadaran global dalam memilah sampah sejak dari sumbernya. b. Nasional (Indonesia) - Tingginya produksi sampah rumah tangga, baik organik maupun anorganik.
- Masih rendahnya budaya memilah sampah di lingkungan sekolah dan masyarakat.
- Pengelolaan sampah yang masih berfokus pada pembuangan (TPA), bukan pengolahan.
- Program pemerintah tentang 3R (Reduce, Reuse, Recycle) belum maksimal diterapkan.
Kurangnya edukasi lingkungan, terutama di kalangan siswa dan sekolah. c. Lokal (Sekolah/Lingkungan Sekitar) - Siswa belum terbiasa membuang sampah sesuai jenisnya (organik & anorganik).
- Fasilitas tempat sampah terpilah masih terbatas atau belum dimanfaatkan dengan baik.
- Sampah sering menumpuk di lingkungan sekolah.
- Kurangnya program inovatif seperti komposter atau bank sampah sekolah.
Rendahnya kesadaran warga sekolah (guru, siswa, dan staf) terhadap kebersihan lingkungan. METODE PEMBAHARUAN a. Sebelum Penerapan Inovasi - Sampah tidak dipilah antara organik dan anorganik.
- Siswa masih sering membuang sampah sembarangan.
- Tempat sampah belum tersedia secara terpisah atau belum diberi label yang jelas.
- Sampah langsung dibuang tanpa proses pengolahan.
- Lingkungan sekolah terlihat kurang bersih dan kurang sehat.
Belum ada kegiatan edukasi atau program khusus terkait pengelolaan sampah. b. Sesudah Penerapan Inovasi - Sampah sudah dipilah menjadi organik dan anorganik sejak dari sumbernya (kelas).
- Tersedia tempat sampah terpilah dengan warna dan label yang jelas.
- Siswa terbiasa membuang sampah sesuai jenisnya.
- Sampah organik diolah menjadi kompos melalui komposter sederhana.
- Sampah anorganik dimanfaatkan melalui:
- Daur ulang (kerajinan)
- Bank sampah sekolah
- Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman.
|