Inovasi Daerah

E-Layanan Dinsos

Tahap Penerapan Digital Tahun 2026

Tujuan

Dinas Sosial Kabupaten Mimika bertujuan untuk :

  • Mempercepat proses pelayanan, 

  • Meningkatkan akurasi data, 

  • Memudahkan koordinasi antara Kelurahan/Distrik dengan Dinas Sosial, 

  • Memberikan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Manfaat

  1. Masyarakat

  • Menghemat Biaya dan Tenaga

    Masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk ongkos transportasi bolak-balik ke kantor Dinsos dan mengurangi antrean panjang di loket Dinsos karena proses bisa diakses dari kelurahan maupun MPP Dukcapil Mimika.

      2.  Pemerintah

  • Monitoring dan Evaluasi yang Terukur

    pengambilan kebijakan oleh Dinas Sosial dapat melihat dasbor data/Sistem secara real-time: berapa banyak rekomendasi yang keluar per hari, wilayah mana yang paling tinggi membutuhkan bantuan, dan berapa lama rata-rata waktu penyelesaian berkas laporan.

Hasil yang dicapai

Melalui inovasi E-Layanan Dinsos, penerbitan Rekomendasi BPJS dapat Efektif, efektif dan tepat sasaran.

Rancang bangun

1.  Dasar Hukum

  • UUD RI 1945 Pasal 34 Ayat 1, Bahwa Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Pelihara Oleh Negara;
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS;
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  • Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  • Permensos Nomor 262/HUK/2022 Tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
  • Perpub Mimika Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Kabupaten Mimika;

2.  Permasalahan

  1. Makro
    • Tingkat kemiskinan yang tinggi memiliki dampak berantai terhadap kesejahteraan sosial.(dampaknya meliputi : Terbatasnya Akses Kesehatan, Pendidikan, tingkat kriminal yang tinggi)
  2. Mikro
    • Keterbatasan akses dalam layanan PBI JKN kepada masyarakat karena minim jangkauan dan akses layanan.

3.  Isu Strategis

  1. Global
  • WHO menetapkan terget pencapaian cakupan Kesehatan semesta (UHC) sebagai bagian dari tujuan Pembangunan berkelanjutan (SDGs) Poin 3.8. tantangan globalnya ialah bagaimana mempertahankan presentase cakupan kepesertaan jaminan Kesehatan tetap tinggi ditengah tekanan inflasi.

    2.   Nasoinal

  • Tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan akses Kesehatan pada masyarakat kategori tidak mampu/fakir miskin kesulitan menjamin biaya pengobatan.

    3.  Lokal

  1. Kendala Geografis dan ketimpanagan Fasilitas 

    Untuk mendapatkan layanan rekomendasi PBI JKN masyarakat harus menempuh jarak yang jauh ke kantor Pelayanan sehingga mengahbiskan waktu dan biaya transportasi apalagi yang bersifat darurat untuk di tangani.

3.  Metode Pembahasan

  • Sebelum: Masyarakat harus datang langsung ke kantor kelurahan, kecamatan, lalu ke Dinsos secara fisik, membawa tumpukan berkas berkas (fotokopi KK, KTP, SKTM) serta membutuhkan waktu tunggu yang cukup lama 2 sampai 5 jam.

  • Sekarang (Dengan adanya Aplikasi): Proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan surat rekomendasi bisa dilakukan secara online. Ini memangkas waktu tunggu menjadi hitungan 10 sampai 15  menit akses layanan lebih efektif dan efisien.

4.  Keunggulan/ Kebaharuan

  • Mempercepat Proses Pelayanan 
  • Meningkatkan Akurasi Data
  • Memudahkan Koordinasi antara Kelurahan/Distrik/Dinas Sosial

5.  Cara Kerja

Cara Kerja Sistem E–Layanan Dinas Sosial Mimika 

  1. Pengajuan Berkas  

  • Masyarakat mendatangi Kelurahan atau Distrik untuk mengajukan permohonan layanan sosial dengan membawa foto copy kartu keluarga dan KTP. 

  • Petugas Kelurahan/Distrik menginput data dan mengunggah dokumen persyaratan ke website E-Layanan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.  

      2.  Verifikasi Berkas

  • Operator Dinas Sosial melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data serta dokumen yang telah diajukan.

  • Apabila terdapat kekurangan dokumen, pengajuan dapat dikembalikan untuk dilengkapi.  

      3.  Proses Persetujuan  

  • Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, pengajuan akan diproses untuk mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.  

      4.  Penerbitan Surat Rekomendasi  

  • Pengajuan yang telah disetujui akan diterbitkan Surat Rekomendasi sesuai jenis layanan yang diajukan.

      5.  Pengiriman Hasil  

  • Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan akan dikirimkan melalui sistem kepada Kelurahan atau Distrik pengusul.  

     6.  Penyerahan kepada Masyarakat  

  • Kelurahan atau Distrik menerima surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan menyerahkannya kepada masyarakat sebagai dokumen resmi hasil pengajuan. 

    7.  Monitoring dan Pelaporan  

  • Seluruh proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan penerbitan surat dapat dipantau melalui dashboard E-Layanan Dinas Sosial untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan.  

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei