Inovasi Daerah

Itax Mobile Mimika

Tahap Penerapan Digital Tahun 2026

Tujuan

Dapat meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah melalui digitalisasi layanan berbasis Itax Mobile.

Manfaat

Memberikan kemudahan dan transparansi layanan perpajakan bagi masyarakat. 

Hasil yang dicapai

Dapat meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak terhadap PAD. 

Rancang bangun

A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

B. PERMASALAHAN

Berikut adalah permasalahan yang menunjukkan perlunya pembuatan aplikasi pajak atau Itax Mobile Mimika:

  1. Belum tersedia media layanan digital yang mudah diakses melalui telepon genggam/HP.
  2. Kurangnya kemudahan akses layanan menyebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak belum optimal, yang berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  3. Informasi mengenai tagihan, tunggakan, dan status pembayaran pajak belum dapat diakses secara cepat dan mudah oleh Masyarakat.
  4. Jangkauan pelayanan perpajakan belum optimal, terutama bagi wajib pajak yang berada jauh dari kantor pelayanan.

C. ISU STRATEGIS

Berikut adalah beberapa isu strategis yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan aplikasi pajak atau Itax Mobile Mimika: Isu-isu ini mencakup aspek teknis, kebijakan, kelembagaan, dan sosial yang bisa memengaruhi keberhasilan sistem pajak berbasis aplikasi:

  1. Kebijakan dan Regulasi
    Aplikasi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, baik nasional (UU HKPD, Perda Pajak Daerah) maupun kebijakan daerah, Perlu dasar hukum yang kuat untuk mendukung penggunaan sistem/aplikasi digital dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak.
  2. Integrasi Sistem
    Itax Mobile perlu terintegrasi dengan sistem informasi Bapenda, Bank Daerah, dan sistem pendukung lainnya agar data pelaporan, penetapan, dan pembayaran pajak dapat diproses secara real-time dan akurat. 
  3. Kualitas Pelayanan Digital

Layanan harus mudah digunakan (user friendly), cepat diakses, dan mampu memberikan informasi perpajakan yang lengkap sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat.

  1. Keamanan dan Perlindungan Data

Aplikasi harus menjamin keamanan informasi wajib pajak melalui sistem autentikasi, pengamanan data, dan pengelolaan akses pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Layanan harus mudah digunakan (user friendly), cepat diakses, dan mampu memberikan informasi perpajakan yang lengkap. 
  2. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pemanfaatan Itax Mobile diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah, memperluas jangkauan pelayanan, dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

D. METODE KEBAHARUAN

Dengan adanya inovasi aplikasi pajak atau Itax Mobile Mimika ini mempermudah dan mempercepat proses pelaporan SPTPD, pengecekan dan pembayaran.

  1. Sebagai bagian dari e-government, aplikasi pajak atau Itax Mobile Mimika menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam modernisasi pelayanan publik.
  2. Penerapan Itax Mobile mendukung transformasi digital pelayanan perpajakan daerah melalui proses administrasi yang terdokumentasi secara elektronik, mudah ditelusuri, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

E. KEUNGGULAN KEBAHARUAN

Berikut adalah beberapa keunggulan pembuatan aplikasi pajak atau Itax Mobile Mimika bagi pemerintah daerah maupun masyarakat:

  1. Efisiensi Administrasi
  2. Akurasi dan Minim Kesalahan
  3. Transparansi Pajak
  4. Aksesibilitas Data
  5. Peningkatan Pendapatan Daerah
  6. Kemudahan Pelayanan Masyarakat
  7. Keamanan Data

F. CARA KERJA INOVASI

Cara kerja inovasi Itax Mobile dimulai dengan wajib pajak mengunduh aplikasi Itax Mobile dan melakukan registrasi atau login menggunakan email. Setelah berhasil masuk, pengguna dapat mengakses berbagai layanan perpajakan daerah secara elektronik melalui telepon seluler.

Melalui halaman beranda, wajib pajak dapat memilih jenis layanan sesuai kebutuhannya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Lainnya, serta menu layanan lainnya.  Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPTPD. Dengan demikian, iTax Mobile mendukung digitalisasi pelayanan perpajakan daerah yang efektif, efisien, serta meningkatkan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei