Inovasi Daerah

Bayar Pajak di Mall (BPM)

Tahap Penerapan Non-digital Tahun 2026

Tujuan

Mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat melalui jemput bola dengan layanan terpadu di pusat perbelanjaan untuk meningkatkan kemudahan akses, kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi PAD.

Manfaat

Memberikan kemudahan seperti konsultasi pajak daerah, layanan administrasi, dan pembayaran pajak daerah dalam satu lokasi yang mudah dijangkau bagi Masyarakat. 

Hasil yang dicapai

Terwujudnya layanan perpajakan terpadu di mall yang meningkatkan kualitas pelayanan, kepatuhan wajib pajak, dan penerimaan pajak daerah. 

Rancang bangun

A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

B. PERMASALAHAN

Berikut adalah permasalahan yang menunjukkan perlu adanya kegiatan Bayar Pajak di Mall :

  1. Masyarakat menginginkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan aktivitas sehari-hari.
  2. Masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
  3. Akses ke kantor pelayanan pajak terbatas bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada jam kerja.
  4. Lokasi kantor pelayanan belum menjangkau seluruh masyarakat secara optimal terlebih

bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada jam kerja.

  1. Biasa terjadi antrean di kantor pelayanan pada periode jatuh tempo pembayaran.

C. ISU STRATEGIS

Isu Strategis dalam Kegiatan Bayar Pajak di Mall adalah Belum optimalnya akses layanan pembayaran pajak daerah yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat sehingga diperlukan inovasi pelayanan di pusat perbelanjaan (mall) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

D. METODE KEBAHARUAN

Berikut adalah beberapa metode kebaharuan kegiatan Bayar Pajak di Mall yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas, partisipasi, dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah: 

  1. Membuka layanan jemput bola secara berkala pada hari kerja maupun akhir pekan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak

dengan menghadirkan petugas Bapenda langsung di lokasi yang ramai dikunjungi Masyarakat seperti pusat perbelanjaan (mall) sehingga masyarakat dapat membayar pajak sambil beraktivitas. 

  1. Memanfaatkan sistem pembayaran digital (QRIS, mobile banking, dan kanal pembayaran elektronik) agar proses pembayaran lebih cepat, mudah, dan aman.

E. KEUNGGULAN KEBAHARUAN

Layanan Bayar Pajak di Mall memberikan kemudahan akses, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat pelayanan, dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

F. CARA KERJA INOVASI

Bapenda bekerja sama dengan pihak pengelola mall untuk menyediakan lokasi layanan pembayaran pajak pada hari dan jam yang telah ditentukan kemudian Bapenda akan membuka stan sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui stan tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi perpajakan, informasi jenis pajak daerah, pengecekan tunggakan, validasi data objek pajak, penyampaian pengaduan, serta edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Apabila terdapat kewajiban pajak yang harus dipenuhi, petugas akan membantu proses pembayaran melalui kanal yang tersedia, seperti QRIS, mobile banking, atau transfer bank. Setelah pembayaran selesai, data transaksi akan diperbarui secara otomatis dalam sistem dan wajib pajak menerima bukti pembayaran maupun dokumen terkait.

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei