Inovasi Daerah

Sicantik Mimika

Tahap Penerapan Digital Tahun 2026

Tujuan

        Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:

  1. Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.

  2. Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya

  3. Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan

  4. Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya

  5. Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika

  6. Membangun database pembudidaya yang akurat

  7. Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan 

Manfaat

       Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:

  1. Tersedianya data pembudidaya ikan yang akurat, mutakhir dan mudag diakses sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan serta penyaluran program pemerintah daerah;

  2. Mempercepat proses pendataan, pelaporan data sehingga mengurangi penggunaan dokumen manual, waktu dan biaya operasional;

  3. Mempermudah pembudidaya dalam memperoleh identitas usaha, memenuhi persyaratan administrasi, serta meningkatkan akses terhadap bantuan pemerintah, pembiayaan dan kemitraan usaha;

  4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan akuntabel;

  5. Mempermudah promosi, pemasaran, dan akses informasi usaha sehingga produk perikanan lokal memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas;

  6. Menjadi pusat data / database perikanan budidaya di Kab Mimika yang dapat digunakan untuk monitoring, evaluasi serta pengembanngan sektor perikanan secara berkelanjutan;

  7. Memberikan informasi harga yang mudah diakses oleh masyarakat dan pembudidaya sehingga tercipta transparansi pasar, membantu pengambilan keputusan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan.

Hasil yang dicapai

. HASIL INOSVASI

  1. Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi

       2. Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.

       3. Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung   link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk                 mendaftarkan unit usahanya.

       4. Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data    ke link google drive.

       5. Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA

       6. Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan 

Rancang bangun

  1. DASAR HUKUM

    A. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

    B. Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

    C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

    D. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 49/Permen-KKP/2014 tentang  Usaha Pembudidayaan Ikan.

    E. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.

    F. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang usaha pembudidayaan ikan

    G. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi   secara elektronik

    H. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 2 Tahun 2008 tentang kewenangan Pemerintahan  Kabupaten Mimika

    I. Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten

  2. PERMASALAHAN 

Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.

Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.

Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.

      a. Permasalahan Makro

  1. Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:

    Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya

    Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.

  2. Akses terbatas ke teknologi dan internet

    Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.

  3. Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas

    Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.

  4. Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait

    Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan

  5. Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional

    Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.

      b. Permasalahan Mikro

  1. Dokumen pendukung tidak lengkap

    Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.

  2. Kesulitan mengakses link

    Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.

  3. Literasi administrasi

    Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama

   3. ISU STRATEGIS 

   a) GLOBAL

    Beberapa isu global yang menjadi perhatian internasional adalah sebagai berikut :

  1. Kurangnya data produksi akurat

  • Banyak negara belum memiliki data lengkap tentang nama pembudidaya ikan, luas lahan serta data produksi secara akurat

  • Hal ini menyulitkan dalam merancang kebijakan berbasis data

      2. Minimnya inklusi pelaku usaha skala kecil

  • Sebagian besar pembudidaya di negara berkembang adalah pelaku uaha mikro yang belum terdaftar secara resmi.

  • Data pembudidaya menjadi hilang dalam system nasional sehingga tidak terakses oleh program bantuan, pembiayaan atau perlindungan sosial

      3. Standar internasional dan keterlusuran

  • Permintaan pasar global menuntut adanya system keterlurusan produk perikanan dari hulu ke hilir

  • Produk dari perikanan yang tidak tercatat sering tidak memenuhi standar eksport.

      4. Transparansi dan keberlanjutan

  1. Organisasi seperti FAO dan World Bank mendorong negara-negara untuk menerapkan system register usaha budidaya yang transparan, guna mendorong keterlanjutan, mengurangi overproduksi dan mengelola dampak lingkungan.

      b). NASIONAL

       Yang menjadi Isu Nasional mengenai Tanda pencatatan usaha pembudidaya ikan skala kecil yaitu :

  1. Rendahnya Tingkat legalitas usaha pembudidaya ikan.

  • Sebagian besar pelaku usaha budidaya ikan skala kecil belum memiliku TPUPI

  • Minimnya pengetahuan terkait legalitas usaha dan keterbatasan dokumen pendukung.

      2. Pendataaan masih parsial dan tidak terintegrasi

  • Pendataan dilakukan oleh berbagai pihak (dinas, penyuluh, kelompok) dengan format dan system berbeda-beda.

  • Belum ada basis data nasional yang menyajikan informasi lengkap dan real time.

      3. Minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran;

  • Masih terbatasnya tenaga pendamping baik dari dinas maupun tenaga penyuluh.

  • Proses penginputan masih terkendala pembudidaya yang masih ada belum memahami teknologi.

      4. Belum terhubungnya TPUPI dengan program dan insenif nyata.

  • Masih banyak pembudidaya belum melihat manfaat 

  • Belum ada integrasi jelas antara pencatatan usaha dengan akses bantuan, pelatihan, KUR atau pendanaan lainnya. 

      5. Kurangnya sosialisasi dan regulasi teknis di daerah

  • Banyak daerah belum aktif melakukan sosialisasi terkait kewajiban TPUPI.

  • Tidak semua dinas perikanan Kab/Kota memiliki SOP atau sistem layanan TPUPI yang berjalan baik.

     c). LOKAL

       Isu yang berkembang di masyarakat pembudidaya ikan terkait TPUPI ini yaitu :

  1. Minimnya kesadaran dan partisipasi  pembudidaya tentang pentingnya legalitas usaha melalui TPUPI.

  2. Keterbatasan akses internet dan masih minimnya pengetahuan pembudidaya terhadap teknologi digital

  3. Minimnya pendampingan, pembinaan dan penyuluhan secara teknis oleh dinas terkait.

  4. Belum adanya basis data terintegrasi yang menyulitkan verifikasi dan validasi pembudidaya yang benar-benar aktif.

  5. Masih minimnya legalitas lahan atau usaha yang belum jelas.

  6. Belumnya terintegrasi TPUPI dengan program bantuan, pelatihan dan kemudahan pemasaran.

     4. METODE PEMBAHARUAN 

          a. KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI

              Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:

            1. Usaha budidaya belum tercatat secara resmi

            2. Data pembudidaya tidak terintegrasi dan tidak terverifikasi secara digitalisasi.

           3. Kesulitan dan memerlukan waktu dan tenaga dalam mengumpulkan data produksi, jenis komoditas,                     luasan lokasi usaha serta titik koordinat lokasi usaha budidaya

           4. Kesulitan dalam menjangkau akses pasar 

           5. Pembudidaya harus mengeluarkan dana dan waktu untuk datang ke kantor dalam mengurus TPUPI.

        b. KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI

            Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:

            1. Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi

            2. Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.

           3. Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung                 link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk                 mendaftarkan unit usahanya.

           4. Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data                     ke link google drive.

           5. Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA

           6. Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan 

  5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

      Keunggulan dan keunikan inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:

          1. Meningkatkan akurasi data pembudidaya ikan

              Inovasi SICANTIK MIMIKA ini akan menyimpan data-data pembudidaya ikan secara digital, realtime dan               akurat. Hal ini dapat meningkatkan keakuratan dan validitas data serta mempermudah pelaporan                         dibandingkan dengan pendataan secara manual yang rawan kesalahan dan kehilangan data. Dengan                    ini setiap perencanaan program dan kegiatan menjadi lebih terukur, transparan dan akuntabel.

          2. Mendorong legalitas usaha pembudidaya.

             Dengan inovasi ini diharapkan proses pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) lebih                  mudah dan transparan sehingga usaha pembudidaya ikan mendapatkan pengakuan resmi yang                             merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan.

          3. Mempermudah Layanan dan Pendampingan   

          4. Aksesibilitas tinggi bagi pembudidaya dan Masyarakat

              Aplikasi ini dirancang untuk mudah digunakan dan diakses oleh masyarakat luas yang dimana menu-                   menu yang dirancang berupa nama pembudidaya, alamat, titik koordinat, jumlah ketersediaan benih                     dan ikan konsumsi serta harga jual benih dan ikan konsumsi dan ini akan menjadi pintu akses                                  mempermudah pemasaran secara online sehingga akan meningkatkan ekonomi pembudidaya ikan. 

          5. Meningkatnya Partisipasi Pembudidaya Ikan

              Dengan adanya pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) yang terbuka, transparan dan jemput bola ini, masyarakat pembudidaya merasa lebih dilibatkan dan diperhatikan sehingga                         mendorong semangat dan usaha pembudidaya ikan dan manfaat inovasi ini akan dirasakan bersama masyarakat dan pemerintah daerah.

          6. Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah

              Informasi dan data dari aplikasi SICANTIK MIMIKA ini akan menjadi dasar perencanaan yang lebih  terarah dan sesuai potensi lokal, terutama dalam program peningkatan produksi, pemberdayaan                            ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan.

     6. CARA KERJA INOVASI

         Tahapan kerja aplikasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:

          a) Pembudidaya mengisi form link yang dikirim ke Whatsapp masing-masing pembudidaya.

          b), Petugas akan mengcek di google drive data pembudidaya yang telah dikirim ke link google drive

          c) Petugas akan mencetak surat rekomendasi dan surat keterangan usaha usaha masing-masing   pembudidaya ikan.

         d) Setelah data pembudidaya terinput ke google drive maka petugas admin akan menginput data ke   aplikasi SICANTIK MIMIKA

        e) Masyarakat bisa mengakses aplikasi SICANTIK MIMIKA yang berisi menu nama pembudidaya, alamat,  titik koordinat lokasi, jumlah benih dan ikan konsumsi yang tersedia serta harga jual masing-masing dari              pembudidaya ikan.

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei