Inovasi Daerah

DUKCAPIL SIAGA

Tahap Penerapan Non-digital Tahun 2026

Tujuan

VII. TUJUAN

Tujuan dilaksanakan inovasi DUKCAPIL SIAGA adalah untuk ;

  1. Meningkatkan jangkauan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat kelompokm rentan yang memiliki keterbatasan mobilitas
  2. Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen adminduk sehingga jumlah masyarakat kelompok rentan yang dilayani semakin berkurang
  3. Mewujudkan ekosistem layanan yang kolaboratif dan inklusif

Manfaat

VIII. MANFAAT

Inovasi DUKCAPIL SIAGA memiliki beberapa hasil yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan pihak terkait, antara lain:

  1. Meningkatnya jangkauan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat kelompokm rentan yang memiliki keterbatasan mobilitas
  2. Meningkatnya cakupan kepemilikan dokumen adminduk sehingga jumlah masyarakat kelompok rentan yang dilayani semakin berkurang
  3. Terwujudnya ekosistem layanan yang kolaboratif dan inklusif

Hasil yang dicapai

Hasil yang di dapat dari inovasi DUKCAPIL SIAGA adalah :

  1. Sistem pelayanan bertransformasi dari offline menjadi online, sehingga masyarakat tidak lagi harus ke Kantor Dukcapil karena pelayanan dan pencetakan dokumen adminduk dapat dicetak di tempat dan langsung diserahkan kepada masyarakat
  2. Cakupan kepemilikan dokumen adminduk meningkat secara signifikan dapat ditandai dengan semakin berkurangnya masyarakat kelompok rentan yang dilayani karena banyak masyarakat telah lengkap memiliki dokumen adminduk secara lengkap.
  3. Kolaborasi layanan terpadu Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kerjasama dengan Dinas kesehatan, 3 Rumah sakit (Rsud, Rsmm, Rs Waa Banti & 26 Puskesmas Se-Kabupaten Mimika di wilayah kota, pegunungan dan pesisir

Rancang bangun

I. DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara  Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 232,Tambahan lembaran Negara RepubliK Indonesia Nomor 5475);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor 102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014;
  4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Standar Operasinol Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika;

II. PERMASALAHAN

Makro :

Administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai pelayanan publik. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kelompok rentan yang menghadapi beberapa hambatan dalam memperoleh dokumen adminduk. Kondisi tersebut mendorong Dukcapil untuk menghadirkan pelayanan yang lebih proaktif, dengan mendatangi langsung masyarakat yang membutuhkan. Melalui inovasi Dukcapil Siaga, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, inklusif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.” Beberapa masalah utama yang umum dihadapi dalam penyelenggaran pelayanan adalah sebagai berikut :

  1. Keterbatasan mobilitas.
  2. Keterbatasan informasi.
  3. Belum optimalnya pendataan kelompok rentan

Mikro :

Masalah mikro bagi kelompok rentan, yaitu Lansia, Penyandang Disabilitas, Ibu Hamil/Menyusui, Panti Asuhan, Orang Sakit, OGDJ dan Korban Bencana Alam di Timika terkait dengan pengurusan dokumen kependudukan adalah:

  1. Belum optimalnya jangkauan pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas
  2. Rendahnya cakupan kepemilikkan dokumen adminduk pada masyarakat kelompok rentan
  3. Belum optimalnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan layanan yang inklusif bagi masyarakat kelompok rentan

III. ISU STRATEGIS

  • Global

Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Target 16.9 tentang identitas hukum bagi seluruh penduduk masih memerlukan upaya percepatan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan.

  • Nasional

Pada tingkat nasional, pemerintah terus mendorong terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, kolaboratif dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Namun, tidak semua warga memiliki kondisi dan kemampuan yang sama dalam mengakses pelayanan, terutama kelompok masyarakat rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil/menyusui, panti asuhan, orang Sakit, OGDJ dan korban bencana alam. Apabila pelayanan hanya berorientasi pada masyarakat yang datang ke tempat pelayanan, maka kelompok tersebut berpotensi mengalami keterlambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan pendekatan pelayanan dari yang bersifat menunggu menjadi pelayanan yang proaktif dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan.”.

  • Lokal
  • Belum meratanya akses pelayanan adminduk pada masyarakat kelompok rentan
  • Keterbatasan mobilitas dalam memperoleh dokumen
  • Belum terbangunnya kolaborasi yang terintegrasi dengan lintas sektor agar mempermudah kelompok rentan
  • Kurangnya Kesadaran Masyarakat terhadap kepemilikkan dokumen adminduk

IV. METODE PEMBAHARUAN

  • Sebelum adanya pengembangan Inovasi DUCKAPIL SIAGA adalah sebagai berikut;
    1. Sistem layanan pada loket khusus kelompok rentan pada kantor dukcapil
    2. Belum adanya layanan terpadu lintas sektor
    3. Cakupan pelayanan dokumen adminduk masih tinggi dikarenakan masih banyak kelompok rentan yang belum memiliki dokumen adminduk karena keterbatasan akses dan mobilitas dalam memperoleh pelayanan.
  • Sesudah adanya pengembangan Inovasi DUKCAPIL SIAGA adalah sebagai berikut;
    1. Sistem layanan jemput bola online dan cetak langsung ditempat pada rumah warga door to door
    2. Layanan jemput bola pada kelompok masyarakat rentan yaitu panti asuhan, panti sosial, panti sosial rehabilitasi disabilitas mental, dan sekolah luar biasa.
    3. Kolaborasi layanan terpadu Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kerjasama dengan Dinas kesehatan, 3 Rumah sakit (Rsud, Rsmm, Rs Waa Banti & 26 Puskesmas Se-Kabupaten Mimika di wilayah kota, pegunungan dan pesisir
    4. Pelayanan dilakukan secara proaktif sehingga upaya tersebut memberikan perubahan nyata ditandai dengan semakin berkurangnya masyarakat kelompok rentan yang dilayani karena banyak masyarakat telah lengkap memiliki dokumen adminduk secara lengkap.

V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan Dukcapil Siaga terletak pada kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada setiap masyarakat yang membutuhkan terlebih khusus bagi masyarakat kelompok rentan. Dukcapil tidak hanya menunggu masyarakat datang ke tempat pelayanan, tetapi hadir secara aktif dengan mengidentifikasi, merespons, dan menjangkau masyarakat yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan.

Keunggulan dan kebaharuan inovasi ini adalah :

  1. Sistem layanan jemput bola online dan cetak langsung ditempat pada rumah warga door to door.
  2. Kolaborasi lintas sektor dan Efektivitas/kecepatan layanan
  3. Efisiensi Biaya

VI. CARA KERJA INOVASI

  1. Masyarakat/petugas kesehatan menghubungi nomor layanan online dukcapil atau kontak/HP petugas dukcapil dan mengirim data serta alamat pemohon.
  2. Petugas dukcapil mengunjungi rumah masyarakat.
  3. Petugas dukcapil memverfikasi, penginputan, dan penerbitan dokumen adminduk.
  4. Dokumen dicetak langsung dan diserahkan kepada Masyarakat pada lokasi pelayanan.

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei