Inovasi Daerah

Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah melalui QRIS

Tahap Penerapan Digital Tahun 2026

Tujuan

Mewujudkan layanan pembayaran pajak daerah yang digital, cepat, aman, dan transparan guna meningkatkan pelayanan serta optimalisasi PAD.

Manfaat

  • Memudahkan pembayaran pajak kapan saja. 
  • Mempercepat proses pembayaran. 
  • Meningkatkan transparansi penerimaan. 
  • Mendukung pelayanan berbasis digital. 

Hasil yang dicapai

Digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS mempermudah wajib pajak dalam bertransaksi, mempercepat penerimaan dan pelaporan, meningkatkan akurasi data, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rancang bangun

A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran beserta ketentuan mengenai implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  6. Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

B. PERMASALAHAN

  • Pembayaran pajak masih didominasi secara tunai. 
  • Proses pembayaran dan pelaporan belum optimal. 
  • Rekonsiliasi penerimaan membutuhkan waktu. 
  • Belum tersedia layanan pembayaran digital yang mudah dan cepat. 

C. ISU STRATEGIS

Transformasi digital menuntut layanan pembayaran pajak yang mudah, cepat, aman, dan transparan. Digitalisasi pembayaran melalui QRIS menjadi solusi untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

D. METODE KEBAHARUAN

  • Pembayaran pajak menggunakan QRIS. 
  • Terintegrasi dengan sistem informasi pajak daerah. 
  • Validasi transaksi secara real time. 
  • Bukti pembayaran diterbitkan secara digital. 

E. KEUNGGULAN KEBAHARUAN

  • Pembayaran lebih mudah dan cepat. 
  • Transaksi aman dan transparan. 
  • Mengurangi kesalahan administrasi. 
  • Mendukung peningkatan PAD. 

F. CARA KERJA INOVASI

Wajib pajak melakukan pembayaran dengan memindai kode QRIS melalui aplikasi perbankan atau dompet digital. Setelah transaksi berhasil, sistem secara otomatis memvalidasi pembayaran dan mencatatnya secara real time pada sistem pajak daerah.

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei