Inovasi Daerah

SINDARA

Tahap Ujicoba Digital Tahun 2026

Tujuan

Mewujudkan sistem pengelolaan data retribusi daerah yang terintegrasi, cepat, akurat, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Manfaat

  1. Mengintegrasikan seluruh data penerimaan retribusi daerah dalam satu sistem. 
  2. Mempermudah monitoring dan evaluasi penerimaan retribusi secara real time. 
  3. Mempercepat proses penyusunan laporan dan rekonsiliasi data.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sistem digital. 
  5. Menyediakan data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah. 

Hasil yang dicapai

Implementasi SINDARA (Sistem Integrasi Data Retribusi Daerah) menghasilkan sistem informasi yang mampu mengintegrasikan data retribusi dari seluruh OPD pemungut retribusi dalam satu platform digital. Inovasi ini meningkatkan akurasi data, mempercepat proses pelaporan dan monitoring penerimaan secara real time, memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat. Pada akhirnya, SINDARA berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan retribusi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rancang bangun

A. DASAR HUKUM
1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5.    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku.
8.    Peraturan Bupati Kabupaten Mimika tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, apabila telah ditetapkan.
B. PERMASALAHAN
Berikut beberapa permasalahan yang melatarbelakangi lahirnya SINDARA (Sistem Integrasi Data Retribusi Daerah):
•    Pengelolaan data retribusi daerah masih dilakukan secara manual dan tersebar pada masing-masing OPD pemungut retribusi
•    Belum adanya sistem yang mengintegrasikan data penerimaan retribusi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut retribusi. 
•    Monitoring realisasi penerimaan retribusi belum dapat dilakukan secara real time. 
•    Proses pelaporan dan rekonsiliasi data penerima retribusi membutuhkan waktu yang lama serta berpotensi menimbulkan perbedaan data. 
•    Ketersediaan data yang belum terintegrasi menyebabkan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan kurang optimal. 
C. ISU STRATEGIS
Pengelolaan retribusi daerah masih menghadapi kendala karena data antar OPD pengelola retribusi belum terintegrasi, sehingga pengawasan, monitoring penerimaan, dan pengambilan kebijakan belum berjalan secara optimal. Sejalan dengan Instruksi Bupati Kabupaten Mimika tentang peningkatan inovasi daerah dan pemanfaatan aplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dikembangkan SINDARA (Sistem Integrasi Data Retribusi Daerah) sebagai platform terpadu untuk mengintegrasikan data retribusi, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

D. METODE KEBAHARUAN
Beberapa metode kebaharuan yang diterapkan melalui SINDARA yaitu:
•    Integrasi data retribusi daerah dalam satu sistem.
•    Seluruh data retribusi dari OPD pengelola dihimpun dalam satu aplikasi sehingga informasi menjadi terpusat dan mudah diakses. 
•    Monitoring dan pelaporan secara real time.
•    Pimpinan dapat memantau perkembangan penerimaan retribusi setiap saat melalui dashboard digital. 
•    Digitalisasi proses pengelolaan retribusi.
•    Penginputan, validasi, pelaporan, dan rekapitulasi data dilakukan secara elektronik sehingga lebih cepat, akurat, dan efisien. 
E. KEUNGGULAN KEBAHARUAN
Keunggulan utama SINDARA antara lain:
•    Menghasilkan data penerimaan retribusi daerah yang terintegrasi, akurat, dan mudah diakses sebagai dasar pengambilan keputusan. 
•    Mempercepat proses monitoring, evaluasi, dan pelaporan penerimaan retribusi secara real time. 
•    Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan penerimaan retribusi daerah. 
•    Mengurangi kesalahan pencatatan dan duplikasi data karena seluruh proses dilakukan dalam satu sistem. 
•    Mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan penerimaan yang lebih baik. 
F. CARA KERJA INOVASI
Pelaksanaan inovasi SINDARA (Sistem Integrasi Data Retribusi Daerah) diawali dengan pendataan seluruh jenis retribusi dan OPD pemungut retribusi. Selanjutnya, setiap OPD diberikan hak akses untuk melakukan penginputan data wajib retribusi, objek retribusi, penetapan, pembayaran, serta realisasi penerimaan melalui aplikasi SINDARA. Seluruh data yang masuk akan terintegrasi dalam satu basis data sehingga dapat dipantau secara real time oleh Bapenda dan pimpinan daerah melalui dashboard monitoring. Data tersebut kemudian digunakan untuk proses evaluasi, rekonsiliasi, penyusunan laporan, analisis potensi retribusi, serta perumusan kebijakan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem juga dievaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas data dan efektivitas implementasi.

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei