Inovasi Daerah

PELDA MANIS

Tahap Penerapan Non-digital Tahun 2025

Tujuan

  • Mengoptimalkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada

  • Memperbaiki Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP 

Manfaat

  • Optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada

  • Adanya perubahan Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP, dari Arogan menjadi Humanis

Hasil yang dicapai

  • Terjalinnya hubungan yang baik antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dengan masyarakat

  • Masyarakat lebih memahami mengenai Perda maupun Perkada

  • Meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban umum masyarakat Mimika secara berkelanjutan

Rancang bangun

1. DASAR HUKUM 

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja 

  4. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Etika Satuan Polisi Pamong Praja

  5. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedangan Kaki Lima

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

2. PERMASALAHAN 

Permasalahan Makro: 

  • Selama ini pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam proses pembentukan perda akan tetapi ketika perda tersebut telah dibentuk dan diterapkan masyarakat cenderung abai dan bersikap “masa apatis” terhadap kebijakan pemerintah. Jika masyarakat acuh, maka fungsi pemerintah pun cenderung kurang berhasil.

  • Masyarakat Pada Umumnya belum memahami Tentang Perda/Perkada sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda maupun Perkada yang berlaku.

  • Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada

Permasalahan Mikro:

  1. Kurang optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada

  2. Persepsi masyarakat yang cenderung menganggap Satpol PP galak dan arogan

3, ISU STRATEGIS

Isu Global

Tujuan nomor 16 dari 17 tujuan SDGs yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Terdapat beberapa target Tujuan 16 ini yang sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP:

  • Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian di mana pun

  • Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua

  • Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat

  • Menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan
     

Isu Nasional

Terganggunya ketentraman dan ketertiban umum di beberapa daerah di Indonesia telah mengakibatkan Indonesia dijuluki “negara beresiko” (country risk) yang tinggi di antara negara Asean. Country risk yang tinggi telah mengakibatkan hilangnya daya tarik bagi negara lain untuk menanamkan modalnya (investasi) di Indoensia, bahkan investasi di dalam negeri bisa beralih ke luar negeri mencari negara dengan country risk yang rendah. Dengan kata lain gangguan ketrentraman dan ketertiban akan menimbulkan gangguan ekonomi. Apabila kondisi ini dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan gangguan kehidupan generasi mendatang yang tidak bisa berperan optimal pada masanya.

Dalam pemahaman birokrasi pemerintahan, cakupan TNI dan Polri yang sangat luas tidaklah bisa mengakomodir seluruh renik kepentingan daerah. Karena itu tanggung jawab akan ketentraman dan ketertiban umum di daerah dalam pandangan birokrasi pemerintahan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini salah satu lembaga yang diberi kewenangan untuk penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum adalah Polisi Pamong Praja.

Isu Lokal

Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yaitu masih rendahnya penegakan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, aman serta memiliki kepedulian sosial dan bermartabat.

  • Kurang harmonisnya hubungan antara Satpol dengan masyarakat

  • Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada

  • Terganggunya proses pembangunan karena gangguan ketentraman dan ketertiban umum

4. METODE PEMBAHARUAN

  1. KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI

    • Sebelum adanya PELDA MANIS kesadaran masyarakat Terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja sangat rendah sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelayanan Perda cenderung kurang.

    • Masyarakat menganggap Satpol PP galak/arogan

    • Persentase penurunan pelanggaran Perda di tahun 2022 sebesar 4,8%, di tahun 2023 ada penurunan sebesar 4,5%

  2. KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI

    • Setelah adanya PELDA MANIS masyarakat lebih memahami tentang Perda/perkada yang berlaku di kabupaten Mimika

    • Dengan adanya PELDA MANIS masyarakat yang awalnya menganggap Satpol PP cenderung galak/arogan menjadi lebih dekat lagi dengan anggota Satpol PP karena pendekatan secara humanis yang dilakukan 

    • Penegakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi lebih optimal sehingga persentase pelanggaran Perda turun sebesar 4% di tahun 2024. Persentase penurunan ini terbesar dalam 3 tahun terakhir.

5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?

  • Masyarakat lebih Memahami Perda maupun Perkada serta lebih memahami tugas dan fungsi daripada Satuan Polisi Pamong Praja

  • Masyarakat tak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP

  • Penegakan Perda/Perkada menjadi lebih efektif

6. CARA KERJA INOVASI

Dalam setiap kegiatan Penertiban dan Penegakan Perda/Perkada dilakukan dengan lebih mengedepankan sikap humanis, dengan Aturan "5S PELDA MANIS”, yaitu:

  1. Salam

  2. Sapa

  3. Sopan

  4. Senyum

  5. Sabar 

 Cara kerja Inovasi adalah:

  1. Menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) anggota yang akan menegakan perda/perkada sesuai dasar hukum yang berlaku

  2. Doa (sebelum turun ke lapangan)

  3. Memberi salam

  4. Memperkenalkan nama

  5. Memperlihatkan Surat Perintah Tugas (SPT) 

  6. Memberi penjelasan tentang dasar hukum tugas Satpol PP

  7. Memberikan penjelasan tentang perda/perkada yang dilanggar

  8. Meminta identitas warga yang “ditindak” (NIK, Nama, alamat dan nomor Handphone)

  9. Meminta penjelasan dari warga tersebut mengapa sehingga melanggar perda/perkada

  10. Diskusi untuk mencari solusi dari pelanggaran perda/perkada yang dilakukan

  11. Memberikan salam penutup

  12. Doa (setelah melakukan kegiatan lapangan).

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei