- DASAR HUKUM
- UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
- Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi (Pasal 386).
- Kepala daerah melaporkan inovasi Daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri (Pasal 388 ayat 7)
- Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 388 ayat 9
- Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana. (Pasal 389)
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH
- Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pasal 1)
- Menteri melakukan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah berdasarkan laporan dari kepala Daerah. (Pasal 22)
- Penilaian terhadap penerapan hasil Inovasi Daerah untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah (Pasal 23)
- PERMENDAGRI NOMOR 104 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU INSENTIF INOVASI DAERAH.
- Penilaian Inovasi Daerah adalah proses penilaian terhadap semua bentuk Inovasi Daerah menggunakan indikator indeks Inovasi Daerah (Pasal 1)
- Indeks Inovasi Daerah adalah seperangkat variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan periode tertentu (Pasal 1).
- PERMASALAHAN
- Masyarakat sering datang ke kantor mengurus suatu berkas atau keperluanya namun terkendala dengan biaya, waktu,dan syarat-syarat berkas yang mengakibatkan kepengurusanya bisa lama dan memakan biaya.
- ISU STRATEGIS
Isu Global : Digitalisasi tegnologi menjadi konsumsi warga masyarakat yang telah mendunia termasuk warga pada Distrik Mimika Baru. Sehingga dengan menggunakan media ataupun tecnologi Digitalisasi sangat mempermudah pelayana publik. Isu Nasional : Digitalisasi tegnologi meminimalisir biaya secara efisien dan efektif. Isu Lokal : Mempercepat layanan publik.
- METODE PEMBAHARUAN
- Kondisi sebelum Inovasi : Masyakat mengurus sesuatu ke kantor dalam kurung waktu yang tidak menentu.
- Kondisi setelah Inovasi : Masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan secara cepat.
- KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
- Masa Sebelum Inovasi : Awal sebelum adanya inovasi pelayanan publik ini, warga mengurus sesuatu secara manual dengan mendatangi kantor, namun segala urusan warga tidak dijamin selesai sehari karena selalu ada hal-hal teknis yang menghambat.
- Masa Setelah Inovasi : Warga lebih mudah mengakses berbagai kepengurusan dan syarat-syarat kelengkapan berkas sebelum mendatangi kantor.
- CARA KERJA INOVASI
- Memanfaatkan teknologi Digitalisasi
- Membuka play stor di HP
- Douwnload aplikasi ‘Tanya Pak Distri”
- Warga bisa lansung memilih opsen apa yang mau di urus.
|