Inovasi Daerah
SI-AMATI
Tujuan
- Meningkatkan jangkauan area pelayanan Pengaduan terpadu satu pintu ke Distrik-distrik dan pelosok.
- Memberikan akses dan kesempatan bagi pelaku usaha di distrik pedalaman untuk mendapat pelayanan Pengaduan Pelayanan Perizinan
Manfaat
- Memberikan Kemudahan Masyarakat dalam mengakses Pengaduan secara online
- Memberikan ruang Masyarakat dalam mengeluakan pendapat dan saran demi kemajuan pelayanan perizinan terhadap Masyarakat.
- Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat karena dengan adanya inovasi Si-Amati pengaduan Masyarakat akan di tangani dengan serius.
- Memberikan saluran aspirasi dan saran terhadap pelayanan Publik sehingga pemerintah dapat lebih memahami kebutuhan dan harapan Masyarat .
- Menciptakan rasa aman ,dengan adanya layanan pengaduan secara online yang efektif dan responsive,Masyarakat dapat merasa lebih aman karena mengetahui bahwa mereka memiliki saluran untuk menyampaikan keluhan atau masalah yang mereka alami.
Hasil yang dicapai
HASIL INOVASI
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam menyelesaikan Solusi dari permasalhan yang di hadapi.
Rancang bangun
- DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Peraturan Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika
PERMASALAHAN
1. Permasalahan Makro
- Banyak masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mengetahui kanal pengaduan yang tersedia di DPMPTSP karena kurangnya sosialisasi.
- Kanal Pengaduan Belum Efektif
2. Permasalahan Mikro
- Kurangnya staf dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam menangani pengaduan perizinan juga menjadi hambatan.
- keterbatasan sumber daya, risiko yang terkait dengan inovasi, kurangnya dukungan, dan masalah dalam penerapan inovasi
masalah dalam penerapan inovasi seperti kurangnya tenaga ahli, koordinasi antar lembaga, dan kurangnya payung regulasi dapat menghambat keberhasilan inovasi.
ISU STRATEGIS
1. Isu Strategis Global
Isu utama di tingkat global adalah adaptasi terhadap perubahan regulasi dan teknologi, serta memastikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses perizinan.
2. Isu Strategis Nasional
Di tingkat nasional, isu-isu strategis meliputi integrasi sistem perizinan secara nasional, peningkatan kualitas SDM di DPMPTSP, dan penyelesaian berbagai permasalahan terkait perizinan di berbagai daerah.
3. Isu Strategis Lokal
Di tingkat lokal, isu-isu strategis yang relevan meliputi peningkatan kualitas pelayanan, penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses, serta penanganan pengaduan masyarakat secara cepat dan efektif.
4. METODE PEMBAHARUAN
- Kondisi Sebelum Adanya Inovasi
- Melakukan penilaian terhadap sistem, proses, atau prosedur yang ada sebelum inovasi diperkenalkan.
- Mengidentifikasi masalah, tantangan, atau peluang yang memerlukan solusi baru.
Kondisi Sesudah Adanya Inovasi
- SI-AMATI adalah sebuah inovasi pelayanan Pengaduan Masyarakat yang di buat secara online sehingga memudahkan Masyarakat dalam melakukan pengaduan terkait pelayanan perizinan secara efektif dan efisien.
- SI-AMATI juga melakukan pelayanan pengisian Survey Kepuasan Pelanggan untuk meningkatan pelayanan Masyarakat.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
- SI-AMATI dapat di akses Masyarakat secara online sehingga memudahkan Masyarakat dalam menjangkau layanan publik secara efektif dan efisien
6. CARA KERJA INOVASI
- Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui Alamat web siamati.dpmptspkabmmk.id
- Pemohon melakukan pendaftaran akun untuk mengisi form pengaduan
- Operator Si-Amati melakukan verifikasi pengaduan berdasarkan jenis pengaduan ,jika pengaduan memerlukan verifikasi lapangan petugas dan tim teknis melakukan survey lapangan,jika pengaduan sedang petugas bisa langsung menyelesaikan melalui aplikasi .