Inovasi Daerah

POJOK NONGKRONG SIPINTER

Tahap Penerapan Non-digital Tahun 2025

Tujuan

1. Meningkatkan jangkauan area pelayanan terpadu satu pintu ke distrik-distrik

2. Memberikan akses dan kesempatan bagi pelaku usaha di distrik pedalaman untuk 

    mendapat pelayanan Perizinan Berusaha

3. Memberikan sosialiasi dan edukasi kepada para pelaku usaha yang berada di distrik 

    pedalaman

4. Dengan memiliki Ijin Usaha (NIB) yang resmi diharapkan akses pelaku usaha kepada                  permodalan dan pengembangan usaha dapat dilakukan

Manfaat

1. Memberikan kemudahan pelayanan perizinan OSS dan non-OSS

2. Mendekatkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha di distrik-distrik

Hasil yang dicapai

Hasil Inovasi

  1. Meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk pengurusan perizinan berusaha
  2. Meningkatnya jumlah pelaku usaha di distrik yang memiliki NIB

Rancang bangun

  1. DASAR HUKUM

  2. 1.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang            Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

           2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi 

               Papua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi                   Daerah

           3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

           4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

           5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan 

               Pemerintahan antara Pemerintah Daerah, Propinsi dan Pemerintah Daerah                                   Kabupaten/Kota

          6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan                        Berusaha Berbasis Risiko

          7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan 

               Berusaha di Daerah

          8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu

          9. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan 

               Berusaha

        10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan                  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah

         11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi 

                Administrasi Kependudukan

          12. Peraturan Menteri Investasi/BKPM No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perizinan 

                 Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

         13. Peraturan Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian                                       Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan 

                Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu                                Kabupaten Mimika

       2. PERMASALAHAN

  1. Permasalahan Makro

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat  proses perizinan dan administrasi dengan mengintegrasikan berbagai layanan 

dalam satu pintu. Meskipun memiliki banyak manfaat, implementasi PTSP juga menghadapi berbagai permasalahan makro. Berikut adalah beberapa permasalahan makro yang sering dihadapi dalam pelaksanaan PTSP:

  • Koordinasi Antar-Instansi yang Kurang Efektif

PTSP melibatkan berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kurangnya koordinasi dan integrasi antara instansi-instansi ini dapat menyebabkan penundaan dan ketidakefisienan dalam proses pelayanan.

  • Sistem Informasi yang Belum Terintegrasi Secara Optimal

Meskipun ada sistem elektronik seperti OSS (Online Single Submission), tidak semua instansi atau daerah telah sepenuhnya terintegrasi dengan sistem tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan duplikasi data, kesalahan informasi, dan kendala teknis yang menghambat proses perizinan.

  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia

PTSP memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan terlatih untuk menangani berbagai aspek perizinan dan administrasi. Keterbatasan dalam jumlah dan kualitas SDM dapat mempengaruhi kualitas layanan yang diberikan.

  • Infrastruktur yang Tidak Memadai

Beberapa daerah mungkin mengalami keterbatasan infrastruktur, baik dari segi teknologi maupun fasilitas fisik, yang dapat menghambat efektivitas PTSP. Misalnya, di daerah-daerah terpencil, akses ke teknologi dan internet mungkin masih terbatas.

  • Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi

Pelaku usaha dan masyarakat seringkali tidak memahami sepenuhnya tentang prosedur dan persyaratan dalam PTSP. Kurangnya sosialisasi dan edukasi dapat menyebabkan ketidaktahuan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

  • Kendala dalam Penerapan Teknologi

Implementasi teknologi informasi dalam PTSP dapat mengalami berbagai kendala, seperti kesulitan dalam pemeliharaan sistem, masalah keamanan data, dan kurangnya dukungan teknis. Hal ini dapat mengganggu kelancaran pelayanan.

  • Birokrasi yang Masih Kompleks

Meskipun PTSP bertujuan untuk menyederhanakan proses, birokrasi di beberapa daerah masih dapat menjadi kompleks dan tidak efisien. Prosedur yang rumit dan waktu tunggu yang lama tetap bisa menjadi masalah.

  • Perbedaan Standar Layanan

Tingkat pelayanan dan standar yang diterapkan bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kapasitas dan kesiapan masing-masing. Ini dapat menyebabkan ketidakadilan dan inkonsistensi dalam pelayanan

         2. Permasalahan Mikro

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugasnya melayani pemohon yang tersebar di 18 (Delapan belas) distrik se-Kabupaten Mimika, mulai dari distrik pesisir hingga ke pegunungan. Permasalahan mikro yang muncul dari situasi dan kondisi di Kabupaten mimika adalah sebagai berikut:

         a. Terbatasnya pelayanan terpadu satu pintu untuk menjangkau area yang sangat luas

         b. Terbatasnya akses pelaku usaha di distrik pedalaman untuk menjangkau kantor 

             DPMPTSP, maupun melakukan akses online karena terbatasnya infrastruktur                               telekomunikasi di pedalaman

          c. Kurangnya sosialiasi dan edukasi kepada para pelaku usaha yang berada di distrik 

              pedalaman

          d. Terbatasnya akses pelaku usaha kepada permodalan dan pengembangan usaha 

              karena terkendala izin usahanya

       3. ISU STRATEGIS

  1. Isu Strategis Global

Isu strategis global mengenai izin usaha mencakup berbagai tantangan dan tren yang

mempengaruhi cara negara- negara di seluruh dunia mengelola perizinan usaha. 

Beberapa isu strategis global yang penting dalam konteks izin usaha meliputi:

  1. Digitalisasi dan Transformasi Teknologi

  • Sistem Elektronik dan E-Government: Banyak negara sedang mengadopsi sistem perizinan berbasis teknologi, seperti sistem e-government dan e-permitting, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Teknologi seperti blockchain dan AI juga mulai diterapkan untuk mempercepat proses dan mengurangi potensi penipuan.

  • Integrasi Sistem: Tantangan besar adalah memastikan integrasi yang mulus antara berbagai sistem perizinan di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

       2. Kemudahan Berbisnis dan Persaingan Global 

  • Indeks Kemudahan Berbisnis: Banyak negara berupaya untuk memperbaiki peringkat mereka dalam indeks kemudahan berbisnis (seperti Doing Business Index dari Bank Dunia) dengan menyederhanakan prosedur perizinan. Persaingan global untuk menjadi destinasi investasi yang menarik memotivasi reformasi regulasi.

  • Deregulasi dan Reformasi: Beberapa negara sedang menerapkan reformasi untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat proses perizinan sebagai bagian dari strategi untuk menarik investasi asing

       3. Peningkatan Keterbukaan dan Transparansi

·         Anti-Korupsi dan Transparansi: Ada dorongan global untuk meningkatkan transparansi          dalam proses perizinan dan mengurangi korupsi. Banyak negara yang berupaya untuk               membuat prosedur perizinan lebih terbuka dan dapat dipantau oleh publik.

      4. Inklusi dan Akses

  • Akses ke Perizinan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Mempermudah akses perizinan untuk UKM dan pengusaha baru merupakan fokus penting, dengan banyak negara mengimplementasikan kebijakan untuk mendukung kewirausahaan dan mengurangi hambatan bagi bisnis kecil.

  • Keterlibatan Komunitas: Meningkatkan keterlibatan komunitas dan mendapatkan umpan balik dari masyarakat untuk memastikan bahwa proses perizinan memenuhi kebutuhan lokal dan meminimalkan dampak negatif.

       5. Globalisasi dan Ekonomi Digital

  • Bisnis Digital: Dengan pertumbuhan ekonomi digital dan e-commerce, negara-negara harus menyesuaikan regulasi perizinan untuk mengakomodasi model bisnis baru, termasuk regulasi untuk platform digital dan transaksi online.

  • Pajak dan Regulasi Digital: Isu terkait pajak digital dan regulasi untuk perusahaan teknologi besar yang beroperasi lintas batas juga menjadi perhatian global.

       2. Isu Strategis Nasional

Isu strategis nasional mengenai izin usaha di Indonesia melibatkan berbagai aspek yang mempengaruhi bagaimana perizinan usaha dikelola dan dilaksanakan di tingkat negara. Berikut adalah beberapa isu strategis nasional yang penting dalam konteks izin usaha di Indonesia:

  1. Reformasi Regulasi dan Birokrasi

  • Penyederhanaan Proses: Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi untuk menyederhanakan proses perizinan melalui berbagai kebijakan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang berbelit-belit dan mempercepat proses perizinan.

  • Koordinasi Antar-Instansi: Masalah koordinasi antar instansi di tingkat pusat dan daerah masih sering terjadi, yang bisa menyebabkan duplikasi atau ketidakefisienan dalam pengeluaran izin.

       2. Digitalisasi dan Sistem Perizinan Elektronik

  • OSS (Online Single Submission): Implementasi OSS merupakan langkah besar dalam digitalisasi perizinan, namun tantangan terkait pemeliharaan sistem, integrasi antar instansi, dan aksesibilitas di daerah terpencil masih perlu diatasi.

  • Keamanan dan Privasi Data: Pengelolaan data yang aman dan perlindungan privasi menjadi isu penting seiring dengan peningkatan penggunaan sistem elektronik dalam perizinan.

       3. Kemudahan Berbisnis dan Investasi

  • Peringkat Kemudahan Berbisnis: Upaya untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berbisnis global menjadi  fokus utama dengan tujuan menarik lebih banyak investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

  • Insentif untuk Investasi: Penyediaan insentif bagi investor, terutama untuk sektor-sektor strategis, perlu diatur dengan jelas untuk meningkatkan daya tarik investasi.

       4. Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat

  • Keterlibatan Stakeholder: Peningkatan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam proses perizinan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.

  • Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam proses perizinan untuk mengurangi korupsi dan meningkatkan akuntabilitas.

       5. Akses dan Keterjangkauan

  • Aksesibilitas: Menyediakan akses yang lebih mudah ke layanan perizinan di daerah-daerah terpencil atau kurang berkembang, untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama.

  • Dukungan untuk UMKM: Memberikan dukungan khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan izin usaha dan memenuhi regulasi.

       3. Isu Strategis Lokal

Isu lokal perizinan di Kabupaten Mimika, Papua, mencerminkan tantangan dan dinamika spesifik yang dihadapi di daerah tersebut. Isu-isu lokal yang mempengaruhi perizinan di Mimika termasuk:

  1. Infrastruktur dan Aksesibilitas

  • Keterbatasan Infrastruktur: Infrastruktur yang kurang memadai, termasuk fasilitas perkantoran, jaringan internet, dan transportasi, dapat menghambat proses perizinan. Di daerah terpencil, akses ke kantor perizinan mungkin sulit, mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk mendapatkan izin.

  • Keterbatasan Teknologi: Koneksi internet yang tidak stabil atau kurangnya perangkat teknologi modern dapat menghambat implementasi sistem perizinan elektronik seperti OSS (Online Single Submission).

       2. Koordinasi Antar-Instansi

  • Koordinasi yang Tidak Efektif: Kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi dapat menyebabkan proses perizinan yang tidak efisien dan duplikasi tugas.

  • Birokrasi: Proses birokrasi yang panjang dan kompleks dapat menjadi penghalang bagi pelaku usaha dalam mengurus izin mereka.

       3. Masalah Administrasi dan Dokumentasi

  • Dokumentasi yang Tidak Lengkap: Kesulitan dalam memperoleh atau menyusun dokumen yang diperlukan untuk izin usaha dapat memperlambat proses. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman atau infrastruktur yang tidak memadai.

  • Proses Pengajuan yang Rumit: Prosedur yang rumit atau tidak jelas dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha, terutama bagi UMKM yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk menangani administrasi yang kompleks.

       4. Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat

  • Kurangnya Sosialisasi: Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang proses perizinan dapat menyebabkan masyarakat dan pelaku usaha tidak sepenuhnya memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.

  • Partisipasi Masyarakat: Mendapatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses perizinan, terutama di daerah-daerah yang memiliki keanekaragaman budaya seperti Mimika, adalah penting namun seringkali sulit dicapai.

       5. Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

           Pengelolaan Sumber Daya Alam: Memastikan bahwa izin usaha tidak hanya                                menguntungkan dari sisi ekonomi tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap                  pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

       4. METODE PEMBAHARUAN

  1. Kondisi Sebelum Adanya Inovasi

Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Mimika mulai mengadopsi sistem OSS sejak bertahap sejak diperkenalkan pada tahun 2018. Namun adaptasi sistem ke dalam tata Kelola perizinan di Kabupaten berjalan lambat, diantaranya karena permasalahan dan isu-isu yang dijabarkan pada poin-poin sebelumnya.

        2. Kondisi Setelah Adanya Inovasi

Pojok Nongkrong SI PINTER adalah sebuah tempat pelayaan perizinan yang dibentuk di setiap distrik dan difasilitasi untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat dalam rangka memperpendek jangkauan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang prima.

Dalam pelaksanaannya, Pojok Nongkrong SiPinter beroperasi selama 5 hari kerja di tahun 2022 dan 10 hari kerja di tahun 2023. Selama kurun waktu tersebut telah diterbitkan NIB bagi 342 pelaku usaha, yang mana berkontribusi sebanyak 8,6% dari total NIB yang diterbitkan sepanjang tahun 2022 dan 2023.

       5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

  1. Pojok Nongkrong SiPinter mudah diakses Masyarakat, dalam hal ini pelaku usaha, karena berada di fasilitas umum, seperti pasar dan pusat perbelanjaan

  2. Ijin usaha (NIB) langsung dicetak di tempat

  3. Menghemat waktu dan biaya pelaku usaha

       6. CARA KERJA INOVASI

  1. Pelaku Usaha mendatangi Pojok Nongkrong SiPinter dengan membawa dokumen persyaratan

  2. Operator membuat akun OSS bagi pelaku usaha yang belum terdaftar

  3. Operator mengajukan permohonan Perizinan Berusaha yang diperlukan pelaku usaha melalui OSS

  4. Verifikasi pemenuhan persyaratan oleh Penerbit Perizinan Berusaha

  5. SIstem OSS menerbitkan Perizinan Berusaha a.n. Penerbit Perizinan Berusaha

  6. Operator mencetak Izin Usaha/NIB yang telah terbit dan menyerahkannya kepada 

    pelaku usaha

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei