Inovasi Daerah

PENTAS BUHABALAD (Pelayanan Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas)

Tahap Penerapan Non-digital Tahun 2025

Tujuan

  1. Sistem Antrian dan Pelayanan telah memprioritaskan Kelompok rentan dengan loket prioritas
  2. Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas menjadi cepat

Manfaat

Terlayaninya pasien prioritas Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas dengan cepat.

Hasil yang dicapai

Pasien dengan layanan prioritas mendapat layanan yang cepat sehingga mengurangi faktor kerentanannya.

Rancang bangun

1. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  7. Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika

2. PERMASALAHAN 

Permasalahan Makro Pentas Buhabalad

  1. Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.

  2.  Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.

Permasalah Mikro Pentas Buhabalad

  1. Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
  2. Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.

Permasalahan Makro Pentas Buhabalad

Rendahnya Implementasi Kebijakan

·  Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.

·  Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.

Permasalah Mikro Pentas Buhabalad

  1. Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
  2. Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.

3. ISU STRATEGIS

ISU Global : 

Pelayanan kesehatan prioritas bagi ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari sistem kesehatan global karena kelompok-kelompok ini tergolong rentan dan memiliki kebutuhan khusus. Secara global, organisasi seperti WHO, UNICEF, dan negara-negara melalui sistem kesehatan nasional telah menetapkan program prioritas untuk mereka. Gambaran umum kebijakan dan layanan yang diutamakan secara global untuk masing-masing kelompok:

  1. Ibu Hamil

  • Pelayanan Antenatal (ANC): Kunjungan rutin minimal 4 kali selama kehamilan, termasuk pemeriksaan tekanan darah, USG, imunisasi tetanus, dan suplemen zat besi.

  • Persalinan Aman: Akses ke fasilitas kesehatan dengan tenaga kesehatan terlatih.

    Pencegahan dan penanganan komplikasi: Termasuk preeklampsia, anemia, dan perdarahan pasca melahirkan.

  • Pendidikan kesehatan ibu: Informasi tentang gizi, kebersihan, dan perawatan bayi baru lahir.

    2. Bayi dan Balita

  • Imunisasi dasar lengkap: Vaksinasi untuk mencegah penyakit seperti polio, campak, difteri, dan hepatitis B.

  • Pemantauan tumbuh kembang: Menggunakan KMS (Kartu Menuju Sehat) atau sistem serupa.

  • Gizi: Inisiasi menyusu dini, ASI eksklusif selama 6 bulan, dan pemberian MP-ASI bergizi.

  • Pencegahan dan penanganan stunting: Program gizi dan sanitasi.

      3. Lansia

  • Pelayanan geriatri: Pemeriksaan kesehatan rutin dan manajemen penyakit kronis (hipertensi, diabetes, jantung).

  • Pelayanan rehabilitasi: Fisioterapi, terapi okupasi, dan dukungan psikososial.

  • Perawatan jangka panjang: Rumah jompo, layanan home care, atau panti werdha.

  • Pencegahan kecacatan dan isolasi sosial: Program komunitas lansia aktif dan sehat.

        4. Penyandang Disabilitas

  • Aksesibilitas layanan kesehatan: Fasilitas ramah disabilitas dan pelatihan tenaga kesehatan dalam menangani disabilitas.
  • Rehabilitasi medis dan sosial: Termasuk terapi fisik, alat bantu (kursi roda, alat dengar), dan pelatihan keterampilan hidup.
  • Hak atas pelayanan kesehatan yang inklusif: Berbasis pada Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
  • Integrasi dalam program nasional: Tidak dipisahkan dari pelayanan umum, tapi disesuaikan kebutuhannya.

ISU Nasional : 

Isu pelayanan kesehatan prioritas bagi ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas di Indonesia mencerminkan tantangan besar dalam mencapai layanan kesehatan yang inklusif dan merata. Isu Nasional terkait pelayanan kelompok prioritas tersebut adalah sebagai berikut:​

  1. Pelayanan Kesehatan untuk Ibu Hamil, Bayi, dan Balita

    Kelompok ibu hamil, bayi, dan balita merupakan prioritas utama dalam sistem kesehatan Indonesia. Namun, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih terbatas, terutama di daerah terpencil. Masalah seperti kurangnya infrastruktur kesehatan, minimnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan tenaga medis di daerah-daerah tersebut menghambat upaya untuk memastikan tumbuh kembang anak yang sehat dan optimal.

  2. Kesehatan Lansia

    Jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan meningkat signifikan, dari sekitar 21,7 juta pada saat ini menjadi 40,9 juta pada tahun 2030. Untuk itu, pemerintah telah mengembangkan berbagai program, seperti Puskesmas Ramah Lansia dan Klinik Geriatrik di rumah sakit. Namun, tantangan dalam distribusi tenaga medis dan penyediaan fasilitas yang memadai masih menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi lansia.

  3. Pelayanan Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas

    Penyandang disabilitas sering menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Meskipun terdapat regulasi yang menekankan pentingnya pelayanan kesehatan inklusif, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Banyak fasilitas kesehatan yang belum menyediakan fasilitas yang memadai, seperti toilet yang ramah disabilitas atau aksesibilitas yang memadai. Selain itu, layanan kesehatan untuk anak penyandang disabilitas juga masih terbatas, dengan kurangnya terapi yang diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang mereka.

  4. Keterbatasan dalam RUU Kesehatan

    Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang ada saat ini dianggap belum secara komprehensif mencakup semua kelompok rentan. Kelompok seperti penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental, serta mereka yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), seringkali tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Redefinisi kelompok rentan yang lebih inklusif diperlukan agar semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang adil dan non-diskriminatif

ISU Lokal

Tingginya kunjungan masyarakat untuk berobat ke BLUD Puskesmas Karang Senang, setiap harinya rata – rata 130 – 150 Orang, terdiri dari pasien kelompok umum maupun Prioritas, Ibu Hamil, Bayi, Balita, usia lanjut, disabilitas yang menggunakan antrian umum dan waktu tunggu lama karena antrian tunggu berobat bersama dengan pasien Umum.

4. METODE PEMBAHARUAN 

Kondisi Sebelum Adanya Inovasi

Sebelum adanya inovasi ini, antrian pasien memakan waktu ≥20 menit. 

Kondisi Setelah Adanya Inovasi

Dengan adanya inovasi ini, bisa memangkas waktu yang sebelumnya ≥20 menit menjadi ≤5 menit.

5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN 

Inovasi ini memberikan pelayanan prioritas kepada pasien dengan kategori sebagai berikut:

  1.  Ibu Hamil;
  2. Bayi, 
  3. Balita;
  4. Lansia; dan 
  5. Penyandang Disabilitas.

Pasien yang masuk kriteria prioritas tersebut di atas tidak perlu mengikut alur antrian pasien, tetapi langsung diarahkan ke Poli terkait untuk segera menerima pelayanan.

6. CARA KERJA INOVASI

  1. Pasien datang mengambil stiker antrian loket prioritas

  2. Petugas loket prioritas melakukan pendaftaran pasien dengan rekam medis elektronik

  3. Apabila ada pasien atau pengunjung yang termasuk kriteria prioritas, maka akan diarahkan langsung ke poli terkait untuk mendapatkan pelayanan kesehatan

  4. Pasien non-prioritas mengikuti alur antrian secara loket umum.

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei