Inovasi Daerah

SIMTARU (Sistem Informasi Tata Ruang) Kabupaten Mimika

Tahap Penerapan Digital Tahun 2025

Tujuan

  • Terbangunnya basis data geospasial tata ruang yang terintegrasi.

  • Beroperasinya portal informasi publik SIMTARU yang dapat diakses masyarakat.

  • Dimulainya digitalisasi proses perizinan sederhana terkait tata ruang.

  • Peningkatan kapasitas 30% ASN terkait pengelolaan dan pemanfaatan SIMTARU.

Tujuan Jangka Menengah

  • Terintegrasinya seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang secara online melalui SIMTARU.

  • Berfungsinya modul pengawasan dan penegakan hukum secara efektif.

  • Pemanfaatan SIMTARU sebagai dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait penataan ruang di Kabupaten Mimika.

  • Peningkatan partisipasi publik dalam perencanaan dan pengawasan tata ruang melalui SIMTARU.

Tujuan Jangka Panjang

  • SIMTARU menjadi rujukan utama dan terpercaya bagi seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang di Kabupaten Mimika.

  • Terwujudnya Kabupaten Mimika sebagai kota cerdas (Smart City) dengan tata ruang yang terencana, berkelanjutan, dan partisipatif.

  • Peningkatan kualitas hidup masyarakat Mimika melalui pengelolaan tata ruang yang optimal.

Manfaat

Manfaat bagi Organisasi (Pemerintah Kabupaten Mimika)

  • Efisiensi dan Efektivitas Kerja

    Mempersingkat waktu dan biaya operasional dalam pengelolaan tata ruang dan perizinan.

  • Pengambilan Keputusan Berbasis Data

    Menyediakan data yang akurat dan mutakhir untuk mendukung kebijakan yang tepat.

  • Peningkatan Akuntabilitas

    Proses yang transparan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.

  • Peningkatan Citra Pemerintah

    Menunjukkan komitmen terhadap inovasi dan pelayanan publik yang prima.

  • Optimalisasi Sumber Daya

    Pemanfaatan teknologi mengurangi ketergantungan pada metode manual yang boros sumber daya.

Manfaat bagi Pemerintah (Pusat dan Provinsi)

  • Dukungan Kebijakan Nasional

    Mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta dan reformasi birokrasi di tingkat daerah.

  • Data Akurat untuk Perencanaan Makro

    Menyediakan data tata ruang yang akurat dari daerah untuk perencanaan pembangunan di tingkat yang lebih tinggi.

  • Replikasi Model Inovasi

    SIMTARU dapat menjadi model inovasi yang dapat direplikasi di daerah lain.

Manfaat bagi Masyarakat

  • Kemudahan Akses Informasi

    Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi tata ruang yang relevan dengan kepentingan mereka.

  • Proses Perizinan yang Cepat dan Transparan

    Mengurangi birokrasi dan biaya dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang.

  • Partisipasi Aktif

    Masyarakat dapat memberikan masukan dan melaporkan pelanggaran tata ruang, meningkatkan rasa kepemilikan.

  • Kepastian Hukum

    Informasi yang jelas dan transparan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

  • Lingkungan yang Lebih Baik

    Pengelolaan tata ruang yang optimal akan menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan berkelanjutan.

Hasil yang dicapai

  • Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) berbasis web dan mobile yang fungsional.

  • Basis data geospasial tata ruang Kabupaten Mimika yang terintegrasi dan mutakhir.

  • Modul perizinan online yang telah terimplementasi.

  • Modul pengawasan dan pelaporan pelanggaran tata ruang.

  • Peta interaktif tata ruang Kabupaten Mimika yang dapat diakses publik.

  • Dokumentasi sistem, panduan pengguna, dan SOP terkait SIMTARU.

  • Laporan evaluasi dan dampak inovasi secara berkala.

Rancang bangun

1. DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

  • Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika (akan disesuaikan dengan nomor Perda yang berlaku).

  • Peraturan Bupati Mimika tentang Sistem Informasi Tata Ruang (akan disusun setelah inovasi ini berjalan).

  • Peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang relevan dengan penyelenggaraan sistem informasi dan penataan ruang.

2. PERMASALAHAN

  • Aksesibilitas Data Tata Ruang yang Rendah: Data tata ruang tersebar di berbagai instansi, belum terintegrasi, dan sulit diakses oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan.

  • Ketidakakuratan Data: Data tata ruang yang ada seringkali tidak mutakhir atau tidak akurat, menyebabkan kesulitan dalam pengambilan keputusan.

  • Proses Perizinan yang Lambat: Proses perizinan pemanfaatan ruang yang masih manual dan birokratis, menyebabkan waktu tunggu yang lama dan potensi pungutan liar.

  • Kurangnya Partisipasi Publik: Masyarakat dan pemangku kepentingan kurang terlibat dalam proses perencanaan dan pengawasan tata ruang.

  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia: Keterbatasan SDM yang kompeten dalam pengelolaan data geospasial dan sistem informasi tata ruang.

  • Potensi Pelanggaran Tata Ruang: Kurangnya sistem pengawasan yang efektif menyebabkan potensi pelanggaran tata ruang yang sulit terdeteksi.

3. STRATEGI ISU

a) Isu Global

  • Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs): SIMTARU akan mendukung pencapaian SDGs, khususnya tujuan yang berkaitan dengan kota dan permukiman berkelanjutan, serta pengelolaan sumber daya alam.

  • Transformasi Digital: Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemerintahan.

  • Open Government Partnership (OGP): Mendorong keterbukaan data dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

b) Isu Nasional

  • Kebijakan Satu Peta (One Map Policy): SIMTARU akan menjadi bagian integral dari implementasi Kebijakan Satu Peta di tingkat daerah, memastikan data geospasial yang akurat dan terintegrasi.

  • Reformasi Birokrasi: Mendorong birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi.

  • Peningkatan Investasi: Kemudahan akses informasi tata ruang dan proses perizinan yang cepat akan menarik investasi ke Kabupaten Mimika.

c) Isu Lokal

  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Memberikan kemudahan akses informasi dan layanan tata ruang bagi masyarakat dan investor di Mimika.

  • Optimalisasi Pemanfaatan Ruang: Memastikan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRW untuk pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di Mimika.

  • Pengurangan Konflik Pemanfaatan Ruang: Data yang jelas dan transparan dapat mengurangi potensi konflik antarpihak terkait pemanfaatan ruang.

  • Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Efisiensi perizinan dan pengawasan dapat meningkatkan kepatuhan dan potensi PAD dari sektor pemanfaatan ruang.

4. METODE PEMBAHARUAN

  • Pengembangan Platform Digital: Membangun platform berbasis web dan mobile untuk SIMTARU yang mudah diakses dan user-friendly.

  • Integrasi Data Geospasial: Mengintegrasikan data tata ruang dari berbagai OPD terkait (pertanahan, perizinan, PUPR, lingkungan hidup, dll.) ke dalam satu basis data geospasial terpusat.

  • Digitalisasi Proses Perizinan: Mengembangkan modul perizinan online yang terintegrasi dengan data tata ruang.

  • Pemanfaatan Teknologi GIS (Geographic Information System): Menggunakan GIS untuk visualisasi, analisis, dan pengelolaan data tata ruang.

  • Peningkatan Kapasitas SDM: Melakukan pelatihan dan pendampingan bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait penggunaan dan pengelolaan SIMTARU.

  • Kolaborasi Multi-Pihak: Melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam pengembangan dan pemanfaatan SIMTARU.

5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

  • Integrasi Data Komprehensif: Menggabungkan seluruh data tata ruang dalam satu sistem terpadu, mengurangi silo data.

  • Aksesibilitas Real-time: Informasi tata ruang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui platform digital.

  • Transparansi dan Akuntabilitas: Proses perizinan dan informasi tata ruang yang terbuka, mengurangi peluang praktik korupsi.

  • Efisiensi Pelayanan: Mempersingkat waktu dan birokrasi dalam proses perizinan dan penyediaan informasi.

  • Analisis Spasial Lanjut: Memungkinkan analisis spasial yang lebih mendalam untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

  • Partisipasi Publik yang Ditingkatkan: Fitur interaktif untuk masukan dan pengawasan dari masyarakat.

6. CARA KERJA INOVASI

a) Cara Kerja Inovasi

SIMTARU akan bekerja sebagai platform terintegrasi yang terdiri dari beberapa modul utama:

  1. Modul Basis Data Geospasial: Menyimpan seluruh data geospasial tata ruang (peta RTRW, zona, batas administrasi, infrastruktur, tutupan lahan, dll.) yang terstandarisasi dan terintegrasi.

  2. Modul Portal Informasi Publik: Menyediakan antarmuka web yang memungkinkan masyarakat dan investor untuk mengakses informasi tata ruang, melihat peta interaktif, dan mengunduh data yang relevan.

  3. Modul Perizinan Online: Memfasilitasi pengajuan, pemrosesan, dan penerbitan izin pemanfaatan ruang secara elektronik, terintegrasi dengan basis data tata ruang untuk validasi otomatis.

  4. Modul Pengawasan dan Penegakan Hukum: Memungkinkan pelaporan pelanggaran tata ruang oleh masyarakat, serta memfasilitasi proses pengawasan dan penegakan hukum oleh OPD terkait.

  5. Modul Analisis dan Perencanaan: Menyediakan alat analisis geospasial untuk mendukung proses perencanaan tata ruang, simulasi dampak, dan evaluasi kebijakan.

  6. Modul Manajemen Pengguna dan Hak Akses: Mengelola hak akses pengguna (masyarakat, OPD, admin) sesuai dengan peran dan kewenangan.

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei