Inovasi Daerah

JOK MERIED

Tahap Penerapan Non-digital Tahun 2025

Tujuan

  • Menyediakan informasi yang lengkap dan jelas tentang persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan dokumen pernikahan sipil dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa lokal.informasi ini harus harus mudah diakses oleh penduduk Timika baik secara online maupoun secara offline.

  • Mempermudah proses: proses pengurusan pernikahan sipil harus disederhanakan dan dibuat lebih efisien . hal ini dapat dilakukan dengan mengurangiu jumlah formulir yang perlu diisi , menyederhanakan prosedur  dan menggunakan tehnologi untuk mengotomatisasi bneberapa tugas.

  • Meningkatkan pelayanan staf  : staf dikantor catatan sipil mimika harus dilatih untuk memberikan layanan yang rama dan propesional kepada semua penduduk Timika. 

Manfaat

Terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan  dokumen kependudukan sebagai pelengkap dalam segala pengurusan.

Hasil yang dicapai

  1. Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya memiliki administrasi kependudukan. 

  2. Masyarakat  mendapatkan dokumen Administrasi kependudukan

Urai lagi biar ngk sumir

85 % OK

Rancang bangun

  1. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara   Republic Indonesia  Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023

    Nomor 232,Tambahan lembaran Negara RepubliK Indonesia Nomor 5475);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006  Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor 102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);

  3. Peraturan Pemerintah  No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan.

  5. Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD. 

    II.  PERMASALAHAN 

    MAKRO

    Permasalahan makro bagi masyarakatb Timika dalam mendapatkan dokumen pencatatan sipil:

  6. Kesadaran Hukum :

  • Kurangnya pengetahuan tentang hukum pernikahan  : Banyaknya npenduduk Timika yang tidak megetahui tentang hukum pernikahan dan persyaratan nuntuk mendapatkan dokumen pernikahan sipil.

  • Stigma sosial : Pernikahan adat masih nlebih dihargai di Timika disbanding dengan pencatatan sipil. Hal ini mebuat oaring enggan untuk mendapatkan dokumen pernikahan sipil.

    Masalah ini dapat menyebabkan berbagai konsukuensi negatif seperti : 

1. Pernikahan tidak tercatat dikantor catatan sipil tidak memiliki keuatan hukum yang sah, sehingga pasangan yang m,enikah tidak memiliki hak dan perlindungan hukum yang sama dengan pasangan yang menikah secara sipil. 

2. Kesulitan dalam mengakses layanan publik : Dokumen pernikahan sipil diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik seperti Pendidikan, Kesehatan dan perbankan.

3.   Pelanggaran hak asasi manusia : Kurangnya aksebilitas layanan pernikahan sipil dapat melanggar hak asasi amnusia penduduk timika

MIKRO

Permasalahan mikro bagi masyarakat Timika dalam mendapatkan dokumen pencatatan sipil:

  • Kurangnya informasi  : Kantor catatan sipil mungkin tidak menyediakan informasi yang lengkap dan jelas tentang persyaratan dan prosedur untuk mrndapatkan dokumen pernikahan sipil , hal ini dapat menyebabkan kebingungan dan frustasi bagi penduduk Timika.

  • Proses yang rumit : Proses pengurusan dokumen pernikahan sipil mungkin rumit dan memakan waktu . penduduk timika mungkin perlu mengisi banyak formulir , menyiapkan banyak dokumen dan mengikuti beberapa Langkah yang berbeda .

III. ISU STRATEGIS

. ISU GLOBAL:

Isu global kepemilikan dokumen pencatatn sipil mencerminkan berbagai tantangan yang dihadapi oleh individu dan pemerintah dalam memastikan bahwa semua orang memiliki akses ke dokumen identitas yang sah dan diakui secara hukum :

  1. Kesenjangan akses: Di banyak negara terutama didaerah terpencil dan miskin akses terhadap pelayayan pencatatan sipil wsangat terbatas .

  2. Ketidaksetaraan gender: Perempuan dan anak Perempuan seringkali menghadapi hambatan tambahan dalasm memperoleh dokumen pencatatan sipil , hal ini dapat disebabkan oleh norma budaya , diskriminasi gender, kurangnya kesadaran tentang pentingnya dokukumen tersebut. .

  3. Kurangnya edukasi dan kesadaran: banyak pasangan tidak menyadari pentingnya mencatatakan pernikahan mereka secara resmi atau tidak tahu cara melakukannya. 

  4. Birokrasi yang rumit : Prosedur yang Panjang,rumit, dan sering kali tidak jelas dapat menghalangi pasangan dari mencatatatkan pernikahan mereka. 

. ISU NASIONAL:

Isu nasional kepemilikan dokumen perkawinan sipil :

  1. Perbedaan sistim hukum dan adat: di indonesia pernikahan bisa dilakukan secara agama , adat atau sipilnamun tidak semua pernikahan adat atau agama otomatis tercatat secara sipil ,sehingga pasangan sering kali kesulitan mengurus dokumen perkawinan sipil setelash menikah secara adat atau agama.

  2. Akses dan jangkauan layanan: di daerah terpencil atau pedalaman akses ke kantor pencatatan sipil sangat terbatas ,penduduk sering kali harus menempuh perjalanan yang jauh dengan biaya yang tidak sedikit .

  3. Biaya dan punggutan liar: Meskipun pencatatan sipil seharusnyan gratis dalam prakteknya ada biaya tidak resmi yang dibebankan kepada pasangan..

  4. Birokrasi yang rumit : Prosedur pencatatan perkawinan sipil yang berbelit belit dan memakan waktu sering kali menjadi kendala bagi pasangan.

. ISU LOKAL: 

Isu lokal kepemilikan dokumen pencatatan sipil di Timika :

  1. Kurangnya pemahaman masyarakat:

  • Banyak Masyarakat Timika yang belum memahami betul pentingnya perkawinan sipil dan manfaatnya.

  1. Kurangnya akses terhadap informasi dan layanan :

  • Kurangnya layanan konsultasi dan pendampingan dari pihakmyang berwenang juga menjadim kendala bagi Masyarakat dalam mengurus perkawinan sipil.

  1. Budaya dan tradisi lokal: 

  • Pernikahan adat masih lebih dihargai dan diakui secara sosial di banding dengan perkawinan sipil, hal ini beberapa orang enggan untuk nikah secara sipil karna takut dicap tidak mengikuti aturan adat. .

IV. METODE PEMBAHARUAN (urai kondisi sebelum dengan data awal dan kondisi sesudah pelaks inovasi berikut data capaian dan kenaiakan persen nya)

  • Masyarakat dengan mudah memperoleh dokumen pencatatan sipil 

  • Memberikan kepastian hukum atas status perdata seseorang

  • Melndungi hak asasi manusia 

  • Mendorong ketertiban administrasi 

Jumlah penerima manfaat di distrik pengunungan dan pesisir pada tahun 2022 dan tahun 2023

Tahun 2022 =  15.587   jiwa

Tahun 2023 =  18.463  jiwa

V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN 

  1. Langsung mendapatkan Dokumen Adminduk ( KK,akte pencatatan sipil suami dan istri KTP suami dan istri dengan status baru).

  2. Tidak dipungut biaya (Gratis).

VI. CARA KERJA INOVASI

Warga mendatangi dan melapor langsung ke petugas Dukcapil yang berada di kantor atau melalui no whatsapp dan website portalnya apa ?Dukcapil Mimikan nomor berapa ? jangan terlalu sumir penjelasannya, sistematiskan pointkan tahapannya samapi keluarnya produk layanan

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei