Inovasi Daerah

PATEN GUNUNG MESIR

Tahap Penerapan Non-digital Tahun 2025

Tujuan

  1. menyediakan layanan akses internet yang stabil di kampung-kampung di Gunung dan Pesisir

  2. menyediakan layanan permanen di Distrik gunung dan pesisir melalui pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)

Manfaat

  1. tersedianya layanan akses internet yang stabil di kampung-kampung di Gunung dan Pesisir

  2. tersedianya layanan permanen di Distrik gunung dan pesisir melalui pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)

Hasil yang dicapai

  1. Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya memiliki administrasi kependudukan. 

  2. Masyarakat gunung dan pesisir mendapatkan dokumen Administrasi kependudukan dengan persentase kepemilikan mencapai 90%.

Rancang bangun

I. DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara   Republik Indonesia  Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 232,Tambahan lembaran Negara RepubliK Indonesia Nomor 5475);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006  Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor 102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);

  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik

  4. Peraturan Pemerintah  No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan.

  6. Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD. 

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011  tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

II.  PERMASALAHAN

MASALAH MAKRO

Terdapat dua tantangan pencatatan adminduk dalam pelayanan publik. Pertama, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) telah mengalami pergeseran dari pengolahan dokumen fisik menjadi dokumen digital dengan memanfaatkan teknologi dan internet. Pergeseran tersebut muncul usai pemerintah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang mempengaruhi tata birokrasi pemerintahan.

Kedua, data adminduk perlu diperbarui secara berkala untuk menjaga integrasi keutuhan data yang sudah tersedia. Dokumen adminduk yang dimaksud meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, dan dokumen lainnya yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Contohnya, data pada Kartu Keluarga (KK) yang membutuhkan pembaruan secara berkala. Apalagi KK kerap digunakan sebagai identitas bagi syarat administrasi sekolah, perbankan, hingga penerimaan program bantuan dari pemerintah. KK memuat data alamat tempat tinggal, pekerjaan, tahun kelahiran, hingga status pernikahan yang berpotensi berubah sewaktu-waktu. Dengan demikian, data tersebut perlu diperbarui berdasarkan situasi saat ini—misalnya saat akan menerima bantuan, pemerintah memiliki data terbaru sehingga pemberian program bantuan menjadi tepat sasaran. 

MASALAH MIKRO

Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Mimika, khususnya menjangkau daerah pegunungan dan pesisir, masih menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Selama pelaksanaan inovasi dari tahun 2022 hingga 2024, terdapat beberapa masalah di lapangan yang dihadapi, yaitu:

  1. kurangnya akses internet yang stabil di kampung-kampung di Gunung dan Pesisir: inovasi bergantung hanya pada layanan internet Telkomsel 

  2. keterbatasan sumber daya waktu dan manusia untuk secara berkala dan kontinu turun ke Distrik gunung dan pesisir dalam rangka memberikan pelayanan berkala untuk keperluan pembaharuan/pemuktahiran data-data adminduk masyarakat

Permasalahan di daerah ini rupanya juga menjadi tantangan yang dihadapi secara nasional, seperti yang dijelaskan pada Masalah Makro di atas. Untuk menjawab 2 masalah di atas, maka inovasi Paten Gunung Mesir telah dikembangkan untuk mendukung pengembangan teknologi dan internet serta menyiapkan layanan di Distrik yang dapat diakses setiap saat oleh warga Distrik. 

III. ISU STRATEGIS

.ISU GLOBAL:

Isu global kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di wilayah pegunungan dan pesisir pantai mencakup beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan secara luas:

  1. Akses dan Infrastruktur: Wilayah pegunungan sering kali sulit diakses dengan infrastruktur yang terbatas, seperti jalan yang rusak atau tidak ada sama sekali. Hal ini menyulitkan penduduk untuk mengakses kantor pemerintah atau lembaga yang menerbitkan dokumen kependudukan seperti KTP atau paspor.

  2. Keterbatasan Sosial dan Ekonomi: Penduduk di wilayah pegunungan sering kali hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit, dengan tingkat pendapatan rendah. Biaya administratif untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP bisa menjadi beban yang berat bagi mereka.

  3. Pendidikan dan Kesadaran: Tingkat pendidikan yang rendah atau kurangnya informasi tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan dapat menyulitkan penduduk dalam mengurus dokumen tersebut.

  4. Kultural dan Linguistik: Perbedaan bahasa atau budaya yang dominan di wilayah pegunungan juga dapat mempengaruhi pemahaman dan akses terhadap prosedur administratif untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

Pesisir Pantai:

  1. Risiko Bencana Alam: Wilayah pesisir pantai sering kali rentan terhadap bencana alam seperti banjir, badai tropis, atau tsunami. Bencana semacam ini dapat merusak infrastruktur fisik, termasuk dokumen kependudukan yang dimiliki penduduk.

  2. Mobilitas dan Migrasi: Pesisir pantai sering menjadi tempat tinggal bagi komunitas dengan mobilitas tinggi, seperti nelayan atau pekerja musiman. Hal ini dapat menyulitkan pemeliharaan dokumen kependudukan yang valid dan terkini.

  3. Pembangunan Infrastruktur yang Tidak Merata: Meskipun di beberapa daerah pesisir infrastruktur mungkin lebih baik dibandingkan dengan pegunungan, masih ada daerah yang kurang mendapatkan perhatian dalam pembangunan infrastruktur, termasuk layanan administratif.

  4. Konteks Sosial dan Ekonomi: Ekonomi di wilayah pesisir sering kali tergantung pada sektor-sektor seperti perikanan atau pariwisata. Ketidakstabilan ekonomi ini dapat mempengaruhi kemampuan penduduk untuk mengurus atau memperbaharui dokumen kependudukan mereka.

.ISU NASIONAL:

Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan merupakan hak sebagai warga negara. Penduduk adalah salah satu variable yang harus ada dalam suatu unsur berdirinya suatu negara. Dalam hal ini tugas negara adalah :

  1. Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis.
  2. Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan adminduk.

Output peran adminduk ada 24 layanan dokumen sejak seseorang itu lahir, beranjak umur tujuh belas tahun untuk mendapatkan KTP, akta perkawinan dan akta perceraikan apabila ada masalah dalam kehidupan rumah tangga hingga seseorang itu meninggal, akan mendapatkan akta kematian.

. ISU LOKAL: 

Urusan adminduk atau dukcapil memang bukan urusan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dari semua pelayanan.  Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai kunci validasi dalam semua program pelayanan publik bagi pengguna daerah. Pada Tahun 2024, sekitar 161.000 jiwa dari 315.995 penduduk Kabupaten Mimika sudah memiliki dokumen Adminduk. Jika dipresentasikan, baru di angka 72 persen. 

Administrasi kependudukan di Mimika masih menghadapi beberapa tantangan, seperti pendataan yang belum sepenuhnya terintegrasi, kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan terkait pentingnya dokumen kependudukan, dan aksesibilitas layanan di wilayah terpencil. 

IV. METODE PEMBAHARUAN

Untuk menjawab permasalahan di lapangan sebagaimana diuraikan dalam Masalah Mikro di atas, maka pengembangan yang dilakukan adalah:

  1. penggunaan layanan internet STARLINK yang memiliki akses jaringan lebih stabil sampai ke wilayah terpencil di gunung dan pesisir;

  2. membuka 2 Pos PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan): di 1 Distrik pesisir dan 1 Distrik gunung, dimana Disdukcapil menempatkan secara permanen petugas dan peralatan serta jaringan internet yang diperlukan untuk pelayanan di distrik tersebut.

  • Sebelum adanya pengembangan inovasi PATEN GUNUNG MESIR kepemilikan dokumen adminduk masyarakat yang berada di wilayah pegunungan dan pesisir Pantai adalah ……

  • Dengan adanya pengembangan inovasi PATEN GUNUNG MESIR Pelayanan administrasi kependudukan  menjadi mudah sehingga  memberikan dampak positif bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan. Sesuai data kepemilikan KTP Elektronik, warga masyarakat di distrik terluar seperti di wilayah pesisir dan pegunungan Mimika justru punya tingkat kepemilikan dokumen Adminduk yang lebih tinggi ketimbang warga kota, yaitu mencapai lebih dari 90 persen.

Jumlah penerima manfaat di distrik pegunungan dan pesisir pada tahun 2022 dan tahun 2023

Tahun 2022 =  15.587   jiwa

Tahun 2023 =  18.463  jiwa

V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN 

  1. penggunaan layanan internet STARLINK yang memiliki akses jaringan lebih stabil sampai ke wilayah terpencil di gunung dan pesisir;

  2. membuka Pos PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) di Distrik sehingga masyarakat Distrik tidak perlu menunggu petugas datang dari Kota untuk memuktahirkan data adminduknya.

VI. CARA KERJA INOVASI

Pengembangan alat kerja pendukung

  1. Tim PATEN GUNUNG MESIR mengunjungi distrik dan kampung sasaran dengan membawa peralatan kerja dan starlink untuk mengakses internet

  2. Warga yang belum memiliki dokumen adminduk atau ingin memperbaharui datanya dapat mendatangi dan melapor langsung kepada Tim di lapangan 

  3. Warga menginformasikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan  dan menyiapkan data yang diperlukan 

  4. Sesuai dengan SOP penerbitan dokumen adminduk yang diurus warga, petugas akan langsung mencetak dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut kepada warga. 

Pengembangan Pos PATEN

  1. Dinas Dukcapil membangun Pos PATEN di Distrik dan melengkapinya dengan peralatan kerja, jaringan internet dan tenaga operator

  2.  Warga yang belum memiliki dokumen adminduk atau ingin memperbaharui datanya dapat mendatangi dan melapor langsung ke petugas di Pos PATEN

  3. Warga menginformasikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan  dan menyiapkan data yang diperlukan 

  4. Sesuai dengan SOP penerbitan dokumen adminduk yang diurus warga, petugas akan langsung mencetak dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut kepada warga. 

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei