Inovasi Daerah

DUKCAPIL SIAGA

Tahap Penerapan Non-digital Tahun 2025

Tujuan

Memudahkan Masyarakat wajib KTP-El  terutama warga berkebutuhan khusus / sakit  untuk memiliki KTP-El. 

Manfaat

Masyarakat dapat mengakses pelayanan public serta memperoleh hak-haknya sesuai perundang-undangan  yang berlaku. 

Hasil yang dicapai

Tidak ada lagi masyarakat wajib KTP-El yang berkebutuhan khusus ,sakit  yang tidak mendapat pelayanan administrasi kependudukan . Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pengaduan terkait warga wajib KTP-El yang berkebutuhan khusus sakit yang tidak terlayani.

Rancang bangun

  1. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara   Republic Indonesia  Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023

    Nomor 232,Tambahan lembaran Negara RepubliK Indonesia Nomor 5475);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006  Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor 102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);

  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik

  4. Peraturan Pemerintah  No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar PelayananMinimal

  6. Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD. 

    II.   PERMASALAHAN

    Kesulitan dan keterbatasan fisik , kesulitan berkomunikasi, kesulitan dalam berkomunikasi dan keterbatasan mental

III. ISU STRATEGIS

. ISU GLOBAL: Kesulitan dan Keterbatasan fisik, kesulitan komunikasi serta keterbatasan mental dan kurangnya kepercayaan diri dalam mendapatkan pelayanan   Administrasi Kependudukan

. ISU NASIONAL : Prosentase penduduk yang memiliki KTP-el masih belum mencapai target kinerja yang ditetapkan. 

. ISU LOKAL: Belum tercapainya target SPM di Bidang Administarsi kependudukan, Belum optimalnya pencapaian target pelayanan, 

IV. METODE PEMBAHARUAN

Sebelum adanya inovasi Dukcapil Siaga warga masyarakat wajib KTP yang berkebutuhan khusus , sakit  kesulitan dalam mendapat layanan administrasi kependudukan berupa  Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) .  hal ini disebabkan minimnya fasilitas serta kemampuan finasial . Saat ini dengan adanya inovasi Dukcapil siaga   pelayanan admindstrasi kependudukan  menjadi lebih efektif dan efisien. Inovasi ini juga memberikan dampak positif bagi warga berkebutuhan khusus serta warga yang sakit yang membutuhkan akses pelayanan administrasi kependudukan . Jika umumnya warga berkebutuhan khusus, sakit mendatangi fasilitas pelayanan administrasi kependudukan  untuk mendapatkan dokumen kependudukan ,tetapi sebaliknya dengan inovasi ini, warga yang berkebutuhan khusus, sakit yang kesulitan mendatangi atau mengakses layanan administrasi kependudukan  akan didatangi oleh petugas dukcapil untuk diberikan layananan secara langsung ( door to door ). Selain itu program ini membutuhkan peran serta aktif masyarakat sehingga Gerakan indonesia sadar adminduk (GISA) dapat terwujud.

Berapa jumlah penerima manfaat dari warga berkebutuhan khusus dan sakit yang menerima layanan Dukcapil Siaga di tahun 2022 dan 2023??

V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN 

Program ini adalah layanan administrasi kependudukan oleh petugas kepada warga yang berkebutuhan khusus dan sakit 

VI. CARA KERJA INOVASI

Alur inovasi Dukcapil siaga adalah warga, Petugas Kesehatan menghibungi nomor kontak/HP dan mengirim data serta Alamat yang bersangkutan atau mendatangi dan melapor langsung ke petugas Dukcapil serta memberikan data dan Alamat yang bersangkutan, petugas memverifikasi dan memvalidasi data tersebut dilanjutkan tim dukcapil siaga mengunjungi Alamat dan melakukan pencarian biometric apabila belum melakukan perekaman KTP-El maka langsung dilakukan perekaman KTP-El dilanjutkan mencetak KTP-El yang bersangkutan. 

← Kembali ke daftar inovasi

Nilai Website Kami

Bantu Kami Meningkatkan Website Pemkab Mimika

Sampaikan pengalaman Anda menggunakan website resmi Pemerintah Kabupaten Mimika. Masukan Anda membantu kami meningkatkan kualitas informasi dan layanan digital.

Mulai Survei