Inovasi Daerah
Taniku
Tujuan
Memberikan Identitas Resmi bagi Petani Mengelompokan komoditi petani Pendataan Petani berbasis online
Manfaat
- 1. Mewujudkan identitas resmi petani di Kabupaten Mimika
- 2. Meningkatkan akurasi dan integrasi data petani
- Mempermudah pemetaan komoditas pertanian sesuai potensi daerah
- 3. Mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan yang tepat sasaran
- 4. Mempermudah monitoring, evaluasi, dan penyaluran program pertanian
- 5. Menyediakan data yang cepat dan akurat dalam kondisi tertentu
Hasil yang dicapai
- 1. Terbentuk identitas resmi petani (TANIKU) di Kabupaten Mimika
- 2. Tersedianya database petani yang akurat dan terintegrasi
- 3. Terpetakannya komoditas pertanian sesuai potensi wilayah
- 4. Meningkatnya ketepatan program dan kebijakan pertanian
- 5. Memudahkan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Pertanian
- 6. Mempercepat penanganan jika terjadi kondisi tertentu (bantuan/intervensi)
Rancang bangun
Sektor pertanian memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Mimika. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, terutama terkait dengan pendataan petani yang belum terintegrasi dan belum adanya identitas resmi yang dimiliki oleh setiap petani. Kondisi ini menyebabkan pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam menentukan kebijakan yang tepat, khususnya dalam pengembangan komoditas tanaman yang menjadi fokus daerah.
Selain itu, ketiadaan identitas resmi petani juga berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan program pertanian, baik dalam hal pembinaan, pengawasan, maupun penyaluran bantuan. Petani sering kali belum terdata secara jelas berdasarkan jenis komoditas yang diusahakan, luas lahan, serta lokasi usaha tani. Akibatnya, intervensi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Mimika belum sepenuhnya tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, diperlukan suatu inovasi yang mampu menjawab permasalahan dasar, yaitu melalui penguatan sistem pendataan petani yang terstruktur dan terintegrasi. Oleh karena itu, dirancanglah program TANIKU sebagai identitas resmi petani di Kabupaten Mimika. TANIKU hadir sebagai instrumen yang tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas, tetapi juga sebagai basis data yang memuat informasi penting terkait petani, seperti komoditas yang diusahakan, lokasi, serta profil usaha tani.
Dengan adanya TANIKU, Dinas Pertanian Kabupaten Mimika dapat lebih mudah dalam melakukan pemetaan potensi pertanian, menentukan fokus pengembangan komoditas, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Selain itu, apabila terjadi suatu kondisi tertentu, seperti kebutuhan bantuan, program intervensi, maupun keadaan darurat, data petani dapat diakses dengan cepat dan akurat.
Melalui rancang bangun ini, diharapkan seluruh petani memiliki identitas resmi yang diakui oleh pemerintah daerah, sehingga tercipta sistem pertanian yang lebih tertata, terarah, dan berbasis data. TANIKU menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola pertanian yang efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Mimika.
- 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- 3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Potensi Lokal
- 4. Peraturan Menteri Pertanian terkait pendataan dan pengembangan komoditas pertanian
- 5. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika terkait penyelenggaraan urusan pertanian