Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gelar Sosialisasi Standar, Prosedur, dan Kriteria Serah Terima PSU
MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menggelar Sosialisasi Standar, Prosedur, dan Kriteria Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (30/6/2026).
Sosialisasi dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Hery Onawame, S.IP., M.M., mewakili Bupati Mimika. Turut mendampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, S.Hut., M.Si. Hadir pula narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI serta Direktorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyediaan Lahan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kementerian Dalam Negeri RI.
Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Hery Onawame, disampaikan bahwa pertumbuhan kawasan perumahan di Kabupaten Mimika berkembang sangat dinamis untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat. Namun, setiap pembangunan perumahan harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai, seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan fasilitas pendukung lainnya.
Menurutnya, masih sering ditemukan permasalahan di lapangan, di mana perumahan telah selesai dibangun dan dihuni, tetapi fasilitas PSU mengalami kerusakan tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab melakukan perbaikan. Hal tersebut terjadi karena aset PSU belum diserahterimakan oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika ingin memberikan kepastian hukum sekaligus menyamakan persepsi seluruh pihak terkait. Ada tiga hal yang harus dipahami bersama, yaitu standar PSU harus memenuhi kelayakan dan tidak dibangun asal jadi, prosedur administrasi harus jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan, dan kriteria maupun waktu penyerahan PSU harus dipahami sejak awal oleh seluruh pengembang,” ujarnya.
Hery juga mengingatkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan beserta Tim Verifikasi PSU Kabupaten Mimika agar bersikap proaktif dalam memberikan pelayanan kepada para pengembang.
“Saya berharap proses penyerahan PSU dapat dipermudah sesuai ketentuan yang berlaku. Berikan pendampingan dan bimbingan teknis yang jelas kepada para developer. Jangan dipersulit, tetapi jangan pula melanggar aturan,” tegasnya.
Kepada asosiasi pengembang dan para developer, Hery mengajak seluruh pihak untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab profesional dalam memenuhi kewajiban penyerahan PSU.
“Mari kita penuhi kewajiban ini demi memberikan kenyamanan kepada konsumen yang juga merupakan masyarakat Kabupaten Mimika,” tutupnya.
Sementara itu, dalam laporan panitia yang dibacakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas, dan Permukiman, True Chance Manurung, S.H., M.Si., dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengembang perumahan dan seluruh pemangku kepentingan mengenai kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan mendorong tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan PSU, menginventarisasi pengembang yang telah maupun belum melaksanakan penyerahan PSU, serta meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan para pengembang dalam mewujudkan pengelolaan kawasan perumahan dan permukiman yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Tim Liputan Diskominfo Mimika