Disdukcapil Mimika Gelar Rakorda se-Tanah Papua: Percepat Pendataan OAP dan Digitalisasi Layanan Adminduk

Disdukcapil Mimika Gelar Rakorda se-Tanah Papua: Percepat Pendataan OAP dan Digitalisasi Layanan Adminduk

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Disdukcapil se-Tanah Papua, Kamis (31/07/2025), bertempat di Hotel Horison Timika. 

‎Rakorda mengangkat tema: “Percepatan Pendaratan dan Penginputan Database Orang Asli Papua (OAP) serta Digitalisasi Layanan Adminduk untuk Pendekatan Layanan Publik di Tanah Papua.”

‎Hadir dalam kegiatan ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, M.Si, Direktur DAS Dukcapil Kemendagri Muhammad Farid, S.STP., M.Si, Wakil Ketua II DPD RI Yoris Raweyai beserta rombongan, Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, S.Sos., M.Si, Kepala Balai Besar Regional VI Jayapura Kemensos RI John Mampioper, Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos., M.M, serta Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong.

‎Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley menyampaikan bahwa Rakorda kali ini berfokus pada dua hal utama yakni Percepatan pendataan dan penginputan database Orang Asli Papua (OAP) sebagai dasar kebijakan dan penentuan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus); dan Digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk) sebagai bagian dari transformasi layanan publik di era digital. 

‎Deinas menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi di Tanah Papua, seperti keterbatasan jaringan internet, kondisi sosial masyarakat, dan faktor keamanan. Hal ini membuat pencapaian dokumen Adminduk masih tertinggal dibandingkan daerah lain. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antar lembaga, pemanfaatan teknologi digital, serta pemerataan akses layanan.

‎Ia juga menambahkan bahwa Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil telah meluncurkan aplikasi SIAK Plus untuk mendukung pendataan OAP secara lebih terperinci. Selain itu, penting bagi seluruh wilayah di Tanah Papua untuk menyepakati klasifikasi OAP sesuai dengan UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, yang perlu disesuaikan melalui Majelis Rakyat Papua (MRP).

‎Deinas berharap jajaran Dukcapil dapat terus memberikan layanan inklusif melalui metode jemput bola, khususnya di daerah pesisir dan terpencil, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan identitas seluruh warga di Tanah Papua.

‎Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos., M.M menegaskan pentingnya database OAP dalam perumusan kebijakan. Ia berharap hasil Rakorda ini dapat diimplementasikan secara nyata oleh seluruh kabupaten/kota di Tanah Papua, demi mewujudkan “Satu Data OAP” sebagai basis pelaksanaan Otsus secara menyeluruh dan adil. 

‎Dalam laporannya, Kepala Dinas Dukcapil Mimika Slamet Sutedjo, S.STP., M.Si selaku ketua panitia menyampaikan bahwa Rakorda ini bertujuan menyamakan persepsi, pemahaman, dan memperkuat sinergitas seluruh jajaran Dukcapil se-Tanah Papua dalam menyiapkan database OAP yang akurat dan terpadu.

‎Rakorda ini diikuti oleh peserta dari 6 Dinas Dukcapil provinsi dan 15 Dinas Dukcapil kabupaten/kota, yang terdiri dari kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, ADB, dan staf teknis.

‎Tim Liputan Diskominfo Mimika


Tags :