MIMIKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Selasa (19/ 09/2023) di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Papua Tengah, Elisabeth Cenawatin, S.E., M.Si, mewakili Pj. Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M. dengan Legal Opinion (LO) Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Tengah, Teddy Widodo, S.H., M.H.
Acara yang dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tersebut dirangkai dengan seminar Percepatan Pembangunan Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Tengah dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, yang diselenggarakan oleh Pemprov Papua Tengah.
Pj. Gubernur Papua Tengah melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Papua Tengah, dalam sambutannya menyampaikan, berbicara tentang kerjasama percepatan pembangunan Papua Tengah, ada beberapa aspek yang perlu dipedomani bersama yakni dasar hukum, legal regulatory support, rencana strategis dan implementasi strategis.
Dikatakannya, Papua Tengah merupakan provinsi yang baru berusia 11 bulan, sehingga masih membutuhkan pendampingan program, diantaranya Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengembangan kapasitas penguatan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Dalam upaya membangun kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dinilai penting untuk pendampingan pengembangan kapasitas SDM APH, dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik dan akuntabel," ungkapnya.
Elisabeth menambahkan, kerjasama yang dilakukan ini bermaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
"Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum bagi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh pihak pertama," terangnya.
Selanjutnya, Elisabeth menekankan, ruang lingkup dalam kerjasama tersebut diantaranya pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara secara litigasi dan non litigasi kepada Provinsi Papua Tengah, juga pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion (legal assistance) kepada Provinsi Papua Tengah.
Kemudian, tindakan hukum memulihkan keuangan negera melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi, serta peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan, sosialisasi dan seminar.
Selain itu, koordinasi serta optimalisasi kegiatan pemulihan asset dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara, LO Kepala Kejati Papua dalam sambutannya berharap, kedepannya dapat menjalin komunikasi dan koordinasi lebih intens, sesuai dengan segala hal yang berkaitan dengan kewenangan kejaksaan untuk wilayah Papua Tengah.
"Selalu Kejaksaan Tinggi Papua akan selalu mengakomodir segala hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan," tegasnya
Teddy menjelaskan, penandatanganan MOU ini sangat penting, karena Kejaksaan Tinggi Papua mewakili Kejaksaan Agung Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keperdataan dan tata usaha negara, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang kejaksaan.
"Setelah melakukan MoU antara Pemprov Papua Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Papua, maka akan ada kerja sama lebih mendalam yang berkaitan dengan segala kegiatan fungsi keperdataan maupun tata usaha negara," imbuhnya.
Dicontohkannya, bila ada gugatan Tata Usaha Negara (TUN), Pemprov Papua Tengah bisa memberikan kuasa kepada Kejati
Selain itu, juga ada legal audit dan penerangan hukum atau penerimaan bantuan hukum kepada Pemprov Papua Tengah, maupun kepada masyarakat.
Ke depan, menurut Teddy, diharapkan kerja sama ini bisa memberikan hal yang positif untuk perkembangan maupun kemajuan Provinsi Papua Tengah .
Tim Liputan Diskominfo Mimika