MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar semakin mudah, cepat, tertib, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dirangkaikan dengan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Timika, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, S.IP., M.Si. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subdit Bina Aparatur, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI, Ir. Diana Anggraeni, M.Si., Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si., Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, S.H., M.H., Kepala Disdukcapil Kabupaten Asmat, Marcelinus J.B.S., S.Sos., M.AP., serta Kepala Disdukcapil Kabupaten Fakfak, Erwin Dwiputra, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya, Santi Sondang menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Berbagai dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran hingga akta kematian, menjadi dokumen penting dalam pemenuhan hak masyarakat di berbagai bidang.
Menurutnya, dokumen kependudukan menjadi bagian penting dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial maupun berbagai pelayanan pemerintahan lainnya.
“Pelayanan administrasi kependudukan harus berjalan lebih tertib, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Masyarakat tidak boleh lagi dipersulit, berlama-lama menunggu, atau harus bolak-balik hanya untuk mengurus dokumen kependudukan,” ujar Santi saat membuka kegiatan.
Ia mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025 menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Mimika, termasuk wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses pelayanan.
Selain sosialisasi Perda, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam upaya Pemkab Mimika mengukur kualitas pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat.
Santi menekankan bahwa survei tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus menjadi ruang bagi pemerintah untuk mendengarkan secara langsung pengalaman, masukan, kritik, dan harapan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Masukan, kritik, dan saran yang diberikan masyarakat adalah bahan evaluasi nyata bagi kami. Hasil survei ini akan menjadi dasar menyusun langkah perbaikan dan prioritas pemenuhan kebutuhan pelayanan di seluruh unit kerja pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia berharap hasil survei dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai tingkat kepuasan masyarakat sekaligus menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah perbaikan pelayanan ke depan.
Lebih lanjut, Santi mendorong agar inovasi pelayanan publik terus dikembangkan seiring dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Penyederhanaan birokrasi dan pemanfaatan teknologi informasi juga dinilai penting untuk menciptakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang tidak hanya tepat waktu, tetapi juga tepat sasaran, mudah diakses, dan berkualitas.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai awal memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik, lebih dekat, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Mimika yang kita cintai bersama,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi berbagi praktik baik dan inovasi pelayanan publik, serta diskusi terbuka antarpeserta. Forum ini menjadi ruang untuk bertukar pengalaman sekaligus menghimpun berbagai masukan konkret dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika.
Tim Liputan Diskominfo
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, S.IP., M.Si. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subdit Bina Aparatur, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI, Ir. Diana Anggraeni, M.Si., Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si., Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, S.H., M.H., Kepala Disdukcapil Kabupaten Asmat, Marcelinus J.B.S., S.Sos., M.AP., serta Kepala Disdukcapil Kabupaten Fakfak, Erwin Dwiputra, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya, Santi Sondang menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Berbagai dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran hingga akta kematian, menjadi dokumen penting dalam pemenuhan hak masyarakat di berbagai bidang.
Menurutnya, dokumen kependudukan menjadi bagian penting dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial maupun berbagai pelayanan pemerintahan lainnya.
“Pelayanan administrasi kependudukan harus berjalan lebih tertib, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Masyarakat tidak boleh lagi dipersulit, berlama-lama menunggu, atau harus bolak-balik hanya untuk mengurus dokumen kependudukan,” ujar Santi saat membuka kegiatan.
Ia mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025 menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Mimika, termasuk wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses pelayanan.
Selain sosialisasi Perda, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam upaya Pemkab Mimika mengukur kualitas pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat.
Santi menekankan bahwa survei tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus menjadi ruang bagi pemerintah untuk mendengarkan secara langsung pengalaman, masukan, kritik, dan harapan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Masukan, kritik, dan saran yang diberikan masyarakat adalah bahan evaluasi nyata bagi kami. Hasil survei ini akan menjadi dasar menyusun langkah perbaikan dan prioritas pemenuhan kebutuhan pelayanan di seluruh unit kerja pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia berharap hasil survei dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai tingkat kepuasan masyarakat sekaligus menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah perbaikan pelayanan ke depan.
Lebih lanjut, Santi mendorong agar inovasi pelayanan publik terus dikembangkan seiring dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Penyederhanaan birokrasi dan pemanfaatan teknologi informasi juga dinilai penting untuk menciptakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang tidak hanya tepat waktu, tetapi juga tepat sasaran, mudah diakses, dan berkualitas.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai awal memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik, lebih dekat, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Mimika yang kita cintai bersama,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi berbagi praktik baik dan inovasi pelayanan publik, serta diskusi terbuka antarpeserta. Forum ini menjadi ruang untuk bertukar pengalaman sekaligus menghimpun berbagai masukan konkret dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika.
Tim Liputan Diskominfo