MIMIKA - Plh. Sekretaris Daerah Mimika Jeni O. Usmany, S.Pd. M.Pd menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Parepare yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Rudy Najamuddin.
Kunjungan ini terkait dengan persiapan penyusunan Raperda tentang Fasilitas Pencagahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Kota Parepare Sulawesi Selatan.
Bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Mimika, Kamis 16 Juni 2022 dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Kepala BNN Mimika dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Plh. Sekda Mimika Jeni O. Usmany, S.Pd. M.Pd memberikan apresiasi dan berterimakasih atas kepercayaan DPRD Kota Parepare mengunjungi Mimika. "Kerena bapak/ibu memilih Timika tentunya ada sesuatu yang menarik di Timika", ungkap Plh. Sekda.
Plh Sekda menambahkan, semoga apa yang telah diterapkan di Mimika melalui instansi terkait dapat menambah referensi Komisi I DPRD Kota Parepare untuk merumuskan peraturan daerah yang sedang dibahas.
“Masalah Narkoba ini adalah masalah kita Bersama. Saya mewakili pemerintah daerah mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungannya. Semoga kedepan Kabupaten Mimika dan Kota Parepare bisa terus membangun hubungan yang baik,” ungkap Plh. Sekda.
Sementara itu Ketua Komisi I Kota Parepare, Rudy Najamuddin mengatakan, alasan mengapa mereka melakukan kunjungan kerja ke Timika karena Pemerintah Kabupaten Mimika telah berhasil melaksanakan rapat Koordinasi Daerah antara BNN dengan Pemerintah Daerah walaupun Mimika belum memiliki Perda terkait Peredaran Narkoba.
"Ini yang menarik sehingga kami datang kesini. Buat apa kita memiliki perda kalau cuma copy paste, makanya kami kritis untuk mendapatkan kearifan teman-teman yang nantinya bisa diadopsi dalam penyusunan perda kami di Kota Parepare,” jelasnya.
Selain itu Rudy juga mengapresiasi stabilitas keamanan di Timika yang luar biasa. Meskipun masyarakat begitu majemuk tetapi stabilitas keamanannya bisa terjaga dengan baik.
"Makanya ini yang kami pelajari untuk menjadi bahan dalam dipembahasan Perda kami yaitu kearifan lokalnya", pungkas Rudy.
Kepala Badan Narkotika Nasional Mimika, Mursaling mengatakan, undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 104 menyebutkan, masyarakat juga memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
"Artinya kita semua berperan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba atau narkotika yang ada di seluruh Indonesia. Jadi bukan hanya peran Kepolisian dan BNN saja, tetapi peran kita semua". Tegas Mursaling.
Ia menjelaskan, salah satu temuan besar pihaknya adalah mengungkap peredaran Tembakau Sinte yang marak digunakan kalangan remaja.
“BNN Mimika yang pertama mengungkap Narkoba jenis Tembakau Sinte di Provinsi Papua. Narkoba jenis ini mulai marak karena tampilannya mirip dengan tembakau pada umumnya, namun telah dicampur dengan bahan kimia berbahaya yang biasa digunakan untuk indrustri,’ jelasnya.
Diakhir pertemuan, Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRD Kota Parepare saling bertukar cinderamata.
Tim Liputan Diskominfo