Tapem Setda Mimika Sosialisasikan Penyusunan LPPD 2025 untuk Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan

Tapem Setda Mimika Sosialisasikan Penyusunan LPPD 2025 untuk Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan

MIMIKA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaporan kinerja pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Mimika Tahun 2025, bertempat di Hotel Grand Tembaga Timika, Senin (16/03/2026).

‎Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si, didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika, Evert Lukas Hindom, S.STP., M.H, serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika Santy Sondang, S.IP., M.Si, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Herry Onawame, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika, serta peserta sosialisasi penyusunan LPPD.

‎Sebelum penyampaian materi, para peserta terlebih dahulu mendengarkan arahan dari Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Heriyandi Roni, M.Si, yang disampaikan secara daring.

‎Dalam sambutannya, Ananias Faot menyampaikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus dijalankan secara akuntabel dan transparan, sehingga setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah secara berkala kepada pemerintah pusat.

‎"Salah satu bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah melalui penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan setiap tahun. LPPD merupakan laporan yang memuat capaian kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,” jelasnya.

‎Menurutnya, laporan tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

‎"Informasi yang disajikan dalam LPPD selanjutnya digunakan sebagai bahan utama dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang dilakukan secara nasional,” ujarnya.

‎Ia juga menjelaskan bahwa pedoman penyusunan LPPD Tahun 2025 yang disosialisasikan merupakan upaya pemerintah pusat untuk memberikan panduan yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun laporan secara sistematis, terstruktur, dan sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

‎"Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini memiliki peran penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah terkait sistematika penyusunan laporan, indikator kinerja kunci, serta mekanisme pelaporan yang harus dipenuhi dalam penyusunan LPPD Tahun 2025,” kata Ananias.

‎Ia menambahkan bahwa keberhasilan penyusunan LPPD sangat bergantung pada kualitas data yang disampaikan oleh setiap perangkat daerah.

‎“Saya ingin menekankan bahwa keberhasilan penyusunan LPPD sangat bergantung pada kualitas data yang disajikan. Seluruh organisasi perangkat daerah sebagai pengampu urusan pemerintahan memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan data dukung yang akurat, lengkap, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

‎Melalui kegiatan ini, Ananias berharap seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif proses penyusunan LPPD Tahun 2025, mulai dari pengumpulan data, pengisian indikator kinerja kunci, hingga proses pelaporan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Tim Liputan Diskominfo Mimika


Tags :